Anies Banding soal Keruk Kali Mampang, PSI Langsung Kasih Kalimat Menohok
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta terkait pengerukan kali Mampang.
Terkait ini, anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan menilai banding yang dilakukan Anies menunjukan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.
Baca Juga: F-PDIP DPRD DKI: Anies Baswedan Berarti Sudah Mati Rasa
"Ini menunjukkan beliau lebih peduli citra sebagai Gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Kalau begini, kasihan warga," ucap August, dikutip dari Suara.com, Rabu (9/3/2022).
August menambahkan, komitmen Anies dalam menangani banjir Jakarta masih sangat rendah.
Anies diminta untuk mengevaluasi kembali strateginya sebagai pemimpin.
"Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, ini malah melawan balik. Harusnya, evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau tidak serius," tegasnya.
Melakukan banding, lanjut August, memang merupakan hak seluruh warga. Termasuk Anies sebagai Gubernur.
Namun sebagai pemimpin, kata dia, lebih baik menghabiskan energi untuk bekerja dibanding melakukan upaya hukum.
"Lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin pak Anies pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas putusan PTUN Jakarta yang memerintahkan dirinya melakukan pengerukan Kali Mampang setelah digugat sejumlah warga.
Anies mengajukan permohonan banding pada Selasa (8/3/2022) sesuai data yang diunggah Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhana menilai pertimbangan majelis hakim PTUN Jakarta kurang cermat dalam memutus gugatan warga terkait penanganan banjir yang membuat Anies mengajukan banding.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Yayan ketika dikonfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Adapun yang perlu ditinjau kembali, lanjut dia, sejumlah dokumen yang sebelumnya sudah disampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa kali yang sudah dikerjakan.
"Melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya uang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," ucapnya.
PTUN Jakarta sebelumnya memerintahkan Anies Baswedan selaku Gubernur DKI untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya, memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang.
(责任编辑:时尚)
- Kasus Prank KDRT Baim Wong, Polisi Periksa Pelapor, Cecar 19 Pertanyaan
- Persija Jakarta Resmi Datangkan Yandi Sofyan dari Malut United
- Hujan Deras Semalam, 5 RT dan 3 Ruas Jalan di Jakarta Masih Terendam Banjir
- Sasar Korporasi dan Hotel, Lissey Laundry Ekspansi ke Jakarta
- Daerah Sasaran Operasi Damai Cartenz 2024 di Papua, KKB dan Kelompok Kriminal Politik Target Utama
- Medela Potentia Dukung Deteksi Dini Penyakit Kronis Lewat Skrining Kesehatan di Bandung
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Di Hadapan Seorang Ibu
- Update Kondisi Bocah Korban Penculikan Pemulung di Jakpus
- RS Polri Ambil 32 Sampel DNA dari 11 Kantong Jenazah Korban Kebakaran Glodok Plaza
- Penumpang di Terminal Pulogebang Mulai Meningkat Jelang Natal dan Tahun Baru
- Tiktoker Malaysia Minta Maaf Usai Bikin Hoaks Hilang di Hutan Bandung
- Tamara Tyasmara dan Ibunya Menangis Histeris Usai Diperiksa di PMJ
- 2025年新加坡艺术大学排名TOP3
- Nasib PKPU TDPM Ditentukan Besok
- Empat Satuan Pelayanan di DKI Jakarta Distribusikan Makan Bergizi Gratis
- Kabulkan Permintaan Buruh, Ini Dampak Putusan MK Terhadap Mekanisme PHK
- FOTO: HaHaHouse, Museum Tawa Pertama di Dunia yang Siap Menghibur
- Jangan Abaikan Aturan Ini Jika Tak Mau Didenda Rp12 juta di Spanyol
- KRL Rute Manggarai