时间:2025-06-10 12:30:43 来源:网络整理 编辑:休闲
Warta Ekonomi, Jakarta - Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara quickq是啥
Majelis Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Bandung menjatuhkan pidana penjara seumur hidup kepada Herry Wirawan, terdakwa kasus asusila 13 santriwati, pada Selasa, 15 Februari 2022.
Dalam putusan itu, hakim menolak tuntutan jaksa yaitu denda Rp500 juta dan pembubaran yayasan milik terdakwa yaitu yayasan yatim piatu Manarul Huda, yayasan Tahfidz Madani dan Madani Boarding School.
Menyikapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Asep N Mulyana menjelaskan, pihaknya menghormati putusan hakim. Namun, pihaknya akan mencermati kembali untuk pembubaran yayasan karena merupakan sarana terdakwa melakukan aksi bejatnya kepada 13 santriwati.
"Memang ada beberapa hal yang harus kami pelajari, cermati kembali untuk kenentukan sikap kami, atau kemudian upaya hukum. Gugatan pembubaran yayasan itu menggunakan mekanisme jaksa pengacara negara itu kami pertimbangkan," ujar Asep, Rabu, 16 Februari 2022.
Baca Juga: Komnas HAM Dicecar oleh DPR Gara-Gara Pemerkosa Herry Wirawan
Asep menegaskan, dari analisa tim jaksa berkeyakinan kuat bahwa aset yang dimiliki Herry jadi sarana Herry melakukan tindak pidananya secara terus menerus, hingga delapan korban di antaranya melahirkan anak.
"Kami menganggap sesuai pasal 39 KUHAP bahwa yayasan itu sama dengan instrumen untuk melakukan sesuatu kejahatan maka dalam tuntutan sebelumnya mengajukan pada hakim untuk membubarkan, merampas dan kemudian melelang yayasan itu untuk negara nanti dipergunakan untuk anak-anak korban," katanya.
"Karena yayasan intrumen kejahatan, nggak mungkin anak-anak datang ke sana kalau tidak ada yayasannya, bagaimana orang tertarik," ujar Asep menambahkan.
Halaman BerikutnyaHalaman:
Kursi Mas Anies Baswedan Segera Kosong, Riza Patria: Insya Allah yang Ditunjuk Jokowi Baik2025-06-10 12:27
Turis Tertusuk Ikan Todak di Mentawai Dikenal sebagai Pro Snowboarder2025-06-10 12:18
Hadiri Perayaan Natal Nasional 2024, Gibran Jadi Sasaran Swafoto Umat Kristiani2025-06-10 11:39
Lokasi Kematian Liam Payne, Hotel CasaSur Palermo Argentina Disorot2025-06-10 11:11
KPK Panggil Tersangka Korupsi Proyek Jalan Di Buru Selatan2025-06-10 11:01
Harga Emas Naik, Analis: Masih Berpotensi Menguat Menuju USD3.4002025-06-10 11:01
Ruangguru Gelar Academy of Champions Tayang 28 Desember, Ajang Kompetisi Akademik Antar Siswa SMA2025-06-10 10:22
Mengenal Post Power Syndrome, Kondisi Rentan di Masa Pensiun2025-06-10 10:19
Menteri ESDM Usulkan Subsidi Listrik Rp73,24 Triliun, Begini Alasannya2025-06-10 10:06
Selancar di Kepulauan Mentawai, Turis Italia Tewas Tertusuk Ikan Todak2025-06-10 09:59
Berkas Perkara Firli Bahuri Tengah Dilengkapi Ditkrimsus untuk Dikembalikan ke Kejati2025-06-10 12:27
IHSG Hari Ini Dibuka Menghijau ke Level 7.198, Saham ZYRX Meroket 29%2025-06-10 12:03
Sebanyak 26 dari 180 Rekomendasi PSU Bawaslu Tak Ditindaklanjuti KPU2025-06-10 11:58
Prabowo Bakal Hadir di Perayaan Natal Nasional di Indonesia Arena Hari Ini2025-06-10 11:26
Polisi Resmi Tetapkan Crazy Rich Medan, Indra Kenz jadi Tersangka Kasus Penipuan Binomo2025-06-10 11:06
Harga Emas Pegadaian Hari Ini Dijual Mulai Rp1.004.000, Cek Rinciannya!2025-06-10 11:00
PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?2025-06-10 10:53
PDIP Kaget Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup Dunia: Bukankah Sederhana Selalu Pakai Kemeja Putih?2025-06-10 10:25
Naik Goceng, Emas Antam Usai Libur Lebaran Dipatok Seharga Rp1.909.000 per Gram2025-06-10 10:19
Komisi II DPR RI Wanti2025-06-10 10:18