Asik, Pekerja di IKN Tidak Kena Pajak PPh 21
JAKARTA,quickq官方网站入口 DISWAY.ID--Untuk para pekerja di Ibukota Negara Nusantara (IKN), tidak perlu membayar pajak penghasilan PPh 21.
Hal tersebut karena Pemerintah memberikan fasilitas pajak penghasilan ditanggung oleh Pemerintah.
BACA JUGA:Jokowi Respons PKS yang Tolak Pemindahan Ibu Kota ke IKN: Sudah Ada UU-nya
Pajak Penghasilan ditanggung pemerintah berlaku sampai dengan 2035.
Demikian disampaikan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam sosialisasi peluang investasi IKN di Jakarta, Jumat 1 Desember 2023.
Yon menjelaskan, insentif yang diberikan pemerintah itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha dan Fasilitas Penanaman Modal Bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara (IKN).
BACA JUGA:Budiman Sudjatmiko Sebut Prabowo Bakal Bangun 10 Kota Penunjang IKN Seperti Metaverse
"Dalam Pasal 50 itu disebutkan pemerintah yang akan menanggung PPh pekerja yang bekerja di IKN hingga 2035," tegas Yon.
Yon juga menambahkan, adapun pekerja yang dibebaskan pajak penghasilannya dibagi menjadi tiga kategori.
Pertama, pekerja yang menerima atau memperoleh penghasilan dari pemberi kerja tertentu.
Kedua, pekerja yang bertempat tinggal di wilayah Ibu Kota Nusantara.
BACA JUGA:Jokowi: Belum Ada Investasi Asing yang Masuk IKN
Lalu yang ketiga, pekerja yang memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) yang terdaftar di kantor pelayanan pajak yang wilayah kerjanya meliputi Ibu Kota Nusantara.
Pada aturan ini juga ditegaskan, pejabat negara, PNS, atau pekerja lainnya yang mendapatkan penghasilan yang bersumber dari APBN tak akan mendapatkan insentif pembebasan pajak penghasilan ini, antara lain:
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- VIDEO: Pertemuan Paus Fransiskus dan Meru, Anak Pengidap Kanker Otak
- FOTO: Menjaga Hutan Balempe Sumber Kehidupan Suku Moi Papua Barat
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- Wujudkan PNBP yang Akuntabel DJKI Secara Resmi Ubah Alur Pembayaran
- 7 Kebiasaan Sepele yang Bikin Ranjang jadi 'Anyep', Libido Drop
- Jokowi Bantah Wacana Keluarga Korban Judi Online Dapat Bansos
- Cikarang Listrindo (POWR) Alokasikan 95,6% Laba Bersih untuk Pemegang Saham
- Ini Daftar Kesalahan KPK dalam Penetapan Tersangka Bupati Mimika, Versi Pengacara
- Viral Pakai Antiseptik di Ketiak Cegah Bau Badan, Amankah buat Kulit?
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- Pakai Lem Panas, Tren Makeup '3D Teardrop' di Jepang Disebut Bahaya
- Baznas Tingkatkan Ekosistem Ekonomi Kurban lewat Program Kurban Berkah
- Sinyal Pemangkasan Suku Bunga Makin Kuat, BI : Tunggu Besok ya
- Terima Penghargaan Tanda Kehormatan Bintang Bhayangkara Utama, Menhan Prabowo Dukung Penguatan Polri
- BI Rate Jadi Sorotan, Pasar Harap Suku Bunga Dipotong
- Sambil CFD, Wali Kota Tangerang Bagikan 1.000 Porsi Laksa
- Gembong Ungkap Lima Petahana DPRD Fraksi PDIP yang Tak Lagi Maju di Pileg DKI 2024
- Pulau Ini Penduduknya Hanya 20 Orang, tapi Dihuni 1 Juta Burung
- Tol BSD Tangsel Banjir, Pengelola: Curah Hujan Tinggi
- Majukan Industri Kreatif di Bali, Wamen Ekraf Dukung PICA FEST