时间:2025-06-11 08:22:26 来源:网络整理 编辑:焦点
JAKARTA, DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan p quickq会员账号
JAKARTA,quickq会员账号 DISWAY.ID- Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri kembali melayangkan pemanggilan terhadap Dito Mahendra pada Kamis, 6 April 2023.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pemanggilan kembali Dito Mahendra bertujuan untuk melakukan pemeriksaan dilakukan guna mengklarifkasi soal kepemilikan senjata api (senpi) ilegal yang ditemukan di rumahnya.
"Dalam hal ini dipanggil kedua untuk hari Kamis 6 April 2023. Hari Kamis kita berharap yang bersangkutan bisa hadir untuk menjelaskan," kata Brigjen Djuhandhani di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 5 April 2023.
BACA JUGA:Aktivis HAM Ungkap Vonis Mati Ferdy Sambo Salahi Konvensi HAM Internasional: Indonesia Sudah Meratifikasi
BACA JUGA:Hari Ini AG Pacar Mario Dandy Jalani Sidang Tuntutan Kasus Penganiayaan David Ozora
Brigjen Djuhandhani mengatakan pada pemanggilan pertama, Dito mengonfirmasi tak hadir lantaran masih berada di luar kota.
"Kami ingin tahu di luar kotanya mana, ternyata dari lawyer juga tidak bisa menyebutkan di luar kotanya, kemudian tidak bisa komunikasi, tetapi kami tetap mengambil langkah sesuai aturan dan sesuai perundang-undangan untuk memanggil kedua," ucapnya.
Brigjen Djuhandhani mengatakan dari 15 senpi yang didapati dirumah Dito, 9 diantaranya tidak memiliki surat izin atau ilegal.
BACA JUGA:Akhirnya Isi BBM Wajib QR Code MyPertamina Resmi Berlaku di 516 Kota/Kab Indonesia, Begini Cara Penggunaannya
BACA JUGA:Safari Ramadan
"Dari hasil pendataan di dapat sembilan jenis senjata api ilegal atau tidak dilengkapi dengan dokumen surat izin," kata Djuhandhani kepada wartawan, Kamis,30 Maret 2023.
Atas temuan tersebut, ia menduga adanya tindak pidana terkait kepemilikan senjata api ilegal tersebut.
"Atas peristiwa tersebut diduga telah terjadi tindak pidana tanpa hak memasukkan ke Indonesia membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan padanya atau mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi atau sesuatu bahan peledak," kata Djuhandani.
BACA JUGA:Ini Lokasi Perpanjangan SIM Keliling Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang Hingga Bekasi Hari Ini, Rabu 5 April 2023
AG Pacar Mario Dandy Berubah Status, Polisi Jelaskan Alasannya2025-06-11 08:10
7 Buah Terbaik untuk Sahur, Enak dan Bikin Kenyang Seharian2025-06-11 07:22
FOTO: Nikmatnya Berbuka Puasa di Sentra Kuliner Kramat2025-06-11 06:32
Polri Pastikan Tak Ada Anggota Divhubinter Terlibat Pemerasan WN Kanada2025-06-11 06:23
Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya2025-06-11 06:10
Benarkah Kita Butuh Makanan2025-06-11 05:50
Spanyol Segera Hapus Penerbangan Jarak Pendek, Diganti Jalur Kereta2025-06-11 05:47
Hotel Pertama di Luar Angkasa Akan Jadi Kenyataan 5 Tahun Lagi2025-06-11 05:44
Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!2025-06-11 05:41
NYALANG: Sejenak Intim dengan Alam2025-06-11 05:39
Bareskrim Bergerak Usut Laporan Penghinaan Jokowi, Natalius Pigai Siap2025-06-11 08:20
5 Manfaat Ajaib Kopi Biji Kurma, Alternatif Kopi yang Lebih Sehat2025-06-11 08:16
Penyebab Sariawan Saat Berpuasa, Bisa Jadi Gara2025-06-11 08:06
Puan Maharani Puji Ganjar Pranowo Setinggi Langit, Sosok Pemimpin Istimewa2025-06-11 07:50
Jelang Pemilu 2024, Wamenag Minta Ormas Agama Jaga Persatuan dan Kesatuan2025-06-11 07:48
Kasus KDRT Anggota DPR BY Dilimpahkan ke Bareskrim2025-06-11 07:15
Catat, Ini Batas Aman Konsumsi Kopi dan Teh Selama Puasa2025-06-11 06:45
10 Jalanan Terkeren di Dunia, Salah Satunya Ada di Malaysia2025-06-11 06:25
DPR : Pembangunan Lapas Bukan Solusi Atasi Permasalahan !2025-06-11 05:52
Kasusnya Sedang Naik, Kenali Gejala Flu Singapura pada Anak2025-06-11 05:35