Kasus Ronald Tannur Jadi Pintu Masuk Terbongkarnya Suap Rp60 Miliar di Balik Ekspor CPO
JAKARTA,quickq苹果手机怎么下载 DISWAY.ID– Kasus dugaan suap terkait penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ternyata berawal dari pengembangan perkara lain, yakni kasus Ronald Tannur di PN Surabaya.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, menyebut informasi mengenai keterlibatan nama-nama baru dalam kasus suap CPO pertama kali muncul saat penyidik menelusuri indikasi tidak murninya putusan onslag dalam perkara Ronald Tannur.
BACA JUGA:Peran Eks Ketua PN Surabaya Rudi Suparmono: Tunjuk Hakim Perkara Ronald Tannur, Terima Duit SGD 63 Ribu!
“Jadi begini, kan penyidik setelah putusan onslag, ya tentu menduga ada indikasi tidak baik, ada dugaan tidak murni onslag itu. Tapi ketika dalam penanganan perkara di Surabaya, ada juga informasi soal itu, soal nama MS itu,” kata Harli, Minggu, 13 April 2025.
Dari penelusuran itu, penyidik menemukan barang bukti elektronik yang menunjukkan adanya aliran uang dari Marcella Santoso kepada Muhammad Arif Nuryanta, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Nilai yang dijanjikan pun fantastis, mencapai Rp60 miliar.
BACA JUGA:Gugatan Praperadilan Hakim Ronald Tannur Ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Kejaksaan Agung saat ini memang tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk kalangan pengacara dan aparat pengadilan.
Sejauh ini, empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Muhammad Arif Nuryanta (MAN) selaku Ketua PN Jakarta Selatan, Marcella Santoso (MS) dan Ariyanto (AR) sebagai pengacara dan panitera muda di PN Jakarta Utara, serta Wahyu Gunawan (WG).
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), Abdul Qohar, mengungkap bahwa MAN diduga sebagai penerima suap sebesar Rp60 miliar yang diberikan oleh MS dan AR.
“Penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa MS dan AR memberikan suap dan/atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar,” ujar Qohar.
MS dan AR merupakan kuasa hukum tiga terdakwa korporasi dalam perkara ekspor CPO, yakni Permata Hijau Group, Wilmar Group, dan Musim Mas Group.
Ketiga korporasi tersebut telah divonis onslag atau tidak terbukti bersalah oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 19 Maret 2025.
BACA JUGA:Telusuri Aliran Dana Dugaan Suap Putusan Ronald Tannur, Penyidik Kejagung Periksa Saksi Ini
- 1
- 2
- »
(责任编辑:热点)
- Kampanye di Masjid, Politisi Gerindra Divonis 2 Bulan Penjara
- QQ音乐腾飛联盟&美行思远
- Firli Bahuri Mangkir Lagi Dipemeriksaan Pemerasan Syahrul Yasin Limpo
- Terowongan Bawah Laut Penghubung Eropa dan Afrika, Proyek Mustahil?
- FOTO: Restoran Piza di Inggris Nyatakan 'Perang' Terhadap Nanas
- Pengacara Bupati Mimika Bilang Tak Ada Unsur Kerugian Negara
- Daftar Jajanan Indonesia dengan Lemak Trans Tinggi Menurut WHO
- 6 Kandungan Skincare Biar Awet Muda, Bye
- Banyak Orang Ternyata Tak Suka Pesan Tiket Pesawat di Ponsel, Kenapa?
- 世界上最好的摄影大学有哪些?
- Pengacara Optimis Firli Bahuri Tak Ditahan: Kita Kan Kooperatif
- 珠宝设计去哪个国家留学好?
- Kasus Pendaftaran IMEI Ilegal Bikin Negara Rugi Rp353 Miliar
- Berbahaya, Ini 5 Cara Mencegah Heat Stroke di Tengah Cuaca Panas Terik
- Benarkah Bulan Januari Terasa Lebih Lama? Berikut Penjelasan Ilmiahnya
- VIDEO: Debut Stray Kids di Karpet Merah Met Gala 2024
- Diyakini Bisa Kuatkan Integrasi, Kuncoro Wibowo Ditunjuk Jadi Dirut Transjakarta
- Gerombolan Ferdy Sambo Dituduh Curi Laptop Asus Milik Brigadir J: 'Jahatnya!'
- 3 Jenis Olahraga Cuma Bakar Sedikit Kalori, Tak Cocok Turunkan BB
- STIH Adyaksa Cetak Praktisi Hukum Berbekal Ilmu Kewirausahaan dan Teknologi Digital