Heboh Gratis Ongkir Dibatasi, Ini Kata Komdigi!
Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi) Nomor 8 Tahun 2025 tentang Layanan Pos Komersial menuai sorotan publik usai dianggap membatasi promosi gratis ongkos kirim (ongkir) dalam transaksi belanja daring.
Menanggapi hal itu, Kementerian Komdigi melalui Direktur Jenderal Ekosistem Digital, Edwin Hidayat Abdullah, menegaskan bahwa aturan tersebut tidak menyasar promosi free ongkiryang diberikan oleh e-commerce.
“Perlu kami luruskan, peraturan ini tidak menyentuh ranah promosi gratis ongkir oleh e-commerce. Yang kami atur adalah diskon biaya kirim yang diberikan langsung oleh kurir di aplikasi atau loket mereka, dan itu dibatasi maksimal tiga hari dalam sebulan,” jelas Edwin dalam keterangan resmi, Senin (19/5/2025).
Baca Juga: Tak Batasi Promosi Gratis Ongkir E-Commerce, Pemerintah Hanya Atur Perang Harga
Edwin menyebutkan bahwa regulasi ini ditujukan untuk mengatur potongan ongkir yang nilainya berada di bawah struktur biaya operasional perusahaan kurir. Komponen yang dimaksud meliputi tenaga kerja, angkutan, penyortiran, hingga layanan penunjang lainnya.
"Kalau tarif terus ditekan tanpa kendali, maka kesejahteraan kurir yang jadi taruhannya. Ini yang ingin kita jaga bersama," tegas Edwin.
Ia menambahkan, promosi ongkir yang disubsidi oleh platform e-commercetetap diperbolehkan dan tidak diatur dalam beleid tersebut. “Kalau e-commercememberikan subsidi ongkir sebagai bagian dari promosi, itu hak mereka sepenuhnya. Kami tidak mengatur hal tersebut,” katanya.
Baca Juga: Kominfo Atur Batas Promo Gratis Ongkir, Maksimal Tiga Hari per Bulan!
Regulasi ini, menurut Edwin, dirancang untuk menciptakan ekosistem logistik yang sehat dan berkelanjutan. Fokus utamanya adalah menjaga kelangsungan usaha jasa pengiriman serta memastikan para pekerja logistik mendapatkan penghidupan yang layak.
“Kami ingin pastikan para kurir bisa hidup layak dan perusahaan logistik tetap tumbuh. Ini bukan hanya soal tarif, tapi soal keadilan ekonomi,” tuturnya.
Ia juga menekankan bahwa peraturan ini disusun melalui proses konsultasi bersama pelaku industri kurir, asosiasi, dan pemangku kepentingan lainnya untuk menjamin kebijakan yang adil dan berimbang.
(责任编辑:休闲)
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- Peringati Hari Sumpah Pemuda, Menkomdigi Ajak Generasi Muda dalam Pembangunan Sektor Digital
- Wapres Gibran Tinjau Proyek JSDP WIKA, Tekankan Rampung Tepat Waktu dan Berualitas Terbaik
- Ini 2 Syarat Lolos SKD CPNS 2024, Peserta Wajib Tahu!
- Batik Lokal 'Apikmen' Buktikan Mampu Menembus Pasar Global Lewat Dukungan UMK Academy Pertamina
- Doa dan Harapan Bos Persija buat Ferarri, Hannan dan Dony bersama Timnas Indonesia di Piala AFF 2024
- Pariwisata Global Bangkit, 1,4 Miliar Wisatawan ke Luar Negeri di 2024
- Kuasa Hukum Supriyani: Penyidikan Langgar Prosedur, Kasus Dipaksakan
- Baim Wong Batal Patenkan Citayam Fashion Week, Ucapan Wagub Riza Luar Biasa: Jangan Ada yang Klaim
- Jumlah Kabinet Diprediksi Bakal Gemuk, Bahlil Sebut Hak Prerogatif Prabowo
- Polisi Ringkus Pemuda Jaksel Usai Transaksi Narkoba, Satu Plastik Klip Sabu Disita Petugas
- Profil Veronica Tan, Mantan Istri Ahok yang Jadi Calon Menteri Prabowo
- Dolar Terkoreksi Usai Turunnya Peringkat Kredit AS
- Perkuat Kerja Sama di Tim, Prabowo Beri Pembekalan Calon Anggota Kabinet
- Cak Imin Pengin Bikin Romantis, PKB Rayakan Harlah ke
- 24 Personel TNI Dikirim ke Filipina, Jalankan Misi Kemanusiaan Pasca badai Tropis Kristine
- Mas Dhito Dukung Penyandang Tuna Netra Wujudkan Mimpi ke Perguruan Tinggi
- FOTO: Menyelami Keindahan Relief Candi Prambanan
- Perkembangan Terbaru Kasus Prank KDRT Baim Wong
- Perkuat Perda