PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
JAKARTA,quickq网站是多少 DISWAY.ID- Anggota Komisi II DPR RI Komarudin Watubun mengaku keberatan terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi yang menghapus ambang batas parlemen 4 persen.
Menurutnya, ambang batas parlemen (parliamentary threshold) merupakan kewenangan institusi pembuat undang-undang, yakni DPR dan pemerintah.
”Gugatan soal ambang batas parlemen itu sebenarnya sudah pernah diajukan dulu, tapi ditolak. Alasannya karena itu wewenang pembuat UU. Tugas MK kan menguji UU dengan UUD 1945, memastikan tidak ada pelanggaran terhadap konstitusi,” kata Komarudin pada Minggu, 3 Februari 2024.
BACA JUGA:Bisnis Tambang Bahlil Diungkap Jatam di Tengah Tudingan Isu Fee IUP Miliaran Rupiah
BACA JUGA:Pasangan Biker Asal Spanyol Dirampok di India: Istri Saya Dirudapaksa Beramai-ramai
Diketahui, dalam sidang uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu di Gedung MK, Kamis, 29 Februari 2024 siang, MK menyatakan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tidak sejalan dengan prinsip kedaulatan rakyat, keadilan pemilu, dan melanggar kepastian hukum yang dijamin oleh konstitusi.
Karena itu, MK memerintahkan pembentuk undang-undang untuk mengubah ketentuan ambang batas parlemen sebesar 4 persen suara sah nasional tersebut.
Meski demikian, MK juga menyatakan, ketentuan ambang batas parlemen yang diatur dalam Pasal 414 Ayat (1) UU Pemilu itu masih konstitusional digunakan pada Pemilu 2024. Ambang batas parlemen 4 persen itu tidak bisa lagi diberlakukan di Pemilu 2029.
BACA JUGA:Dukung Pengembangan Ekonomi Syariah, Kominfo Gelar Literasi Digital Keuangan Syariah
BACA JUGA:Pemalsu Website Rabithah Alawiyah Ditangkap Dirkrimsus PMJ
Politikus PDIP itu mengaku bingung dengan putusan MK yang kembali berbeda dengan putusan sebelumnya.
Pasalnya, MK sudah berulang kali memutus gugatan serupa dan menyatakan penentuan angka ambang batas parlemen merupakan wewenang pembuat undang-undang.
”Tapi sekarang memang lagi banyak anomali berpikir. Ini sebenarnya tergantung pada kepentingan tertentu, sama seperti batas usia calon presiden dan calon wakil presiden,” pungkasnya.
(责任编辑:时尚)
- Kolam Sementara Pengganti Air Mancur Trevi Diejek Mirip Bak Cuci Kaki
- 'Orangnya Jokowi' Pengganti Anies Baswedan Otak
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- Kerahkan 665 Personel, Pemkot Jaksel Keruk Lumpur Waduk Lebak Bulus untuk Tangani Banjir
- TKN Prabowo
- UPN Veteran Jakarta Kukuhkan Dua Guru Besar, Salah Satunya Rektor
- Sebut Anies Berkelas, Sindiran Helmi Felis Bikin Kena Mental: Kalau Heru Budi?
- Ada Aksi Demo Sopir, Pelindo Regional 2 Tanjung Priok Pastikan Operasional Berjalan Lancar
- FOTO: Lebah Jadi 'Juru Damai' Antara Gajah dan Manusia di Kenya
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Bertemu Kapolri, Ingin Kasus Konflik Guru
- Makanan Pemicu Kanker Usus, Ada Gorengan Hingga Roti
- Heru 'Orangnya Jokowi' Kembali Otak
- Supermal Karawaci Siapkan Langkah Hukum Terhadap Investment Opportunities V Pte Limited
- Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri
- Cara Menyimpan Roti Tawar agar Awet, Perlu Ditaruh dalam Kulkas?
- Terapkan Inovasi yang Berkelanjutan, Bank Mandiri Raih Dua Penghargaan Alpha SouthEast Asia 2024
- Mendikdasmen Abdul Mu'ti Sebut Matematika Bukan Pelajaran yang Menakutkan, Gurunya Harus Dirindukan
- Pelaku Cor Jasad Pemilik Ruko di Jakarta Timur adalah Orang Kepercayaan Korban
- HP Sopir TransJakarta di Ciracas Dibawa Kabur Pembunuhnya, Randi Tewas di Tangan Perampok?
- China Bakal Luncurkan 'Kereta Api Perak' untuk Turis Lansia