Pemprov DKI Belum Bisa Cabut Pergub Soal Penggusuran, Ini Alasannya

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menyatakan belum dapat mencabut Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 207 Tahun 2016 terkait penggusuran pada 2022 karena belum masuk program perencanaan penyusunan regulasi.
"Kalau pun dicabut, tidak bisa tahun ini, harus tahun depan karena dimasukkan dulu dalam program penyusunan Pergub Tahun 2023," kata Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Yayan Yuhanah di Jakarta, Senin.
Saat ini, lanjut dia, pihaknya sedang mengevaluasi regulasi itu setelah sejumlah kelompok masyarakat berulang kali mendesak Gubernur DKI Anies Baswedan untuk mencabut peraturan itu.
"Apakah dicabut apakah tidak, sedang diproses, karena untuk mencabut atau menyusun pergub itu memang harus ada perencanaannya," ujar Yayan.
Menurut dia, sebuah regulasi daerah apabila tidak masuk perencanaan akan ditolak oleh Kementerian Dalam Negeri.
Yayan menambahkan pihaknya siap menerima masukan masyarakat yang akan dikaji dalam evaluasi pergub yang sebelumnya diterbitkan pada era gubernur terdahulu, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
"Kalau memang ada masukan dari masyarakat untuk dikaji suatu regulasi, kami kaji apakah ini masih sesuai, apakah masih dibutuhkan," ucapnya.
Sebelumnya, Koalisi Rakyat Menolak Penggusuran (KRMP) mendatangi Balai Kota Jakarta menuntut pencabutan Pergub 207 tahun 2016 tentang Penertiban Pemakaian atau Penguasaan Tanah Tanpa Izin yang Berhak, pada Kamis (4/8).
Kedatangan mereka ke Balai Kota Jakarta sudah berulang kali dilakukan dan sempat beraudiensi dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan dihadiri langsung oleh Anies Baswedan pada 6 April 2022.
Hasil pertemuan itu disepakati Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan meninjau ulang pergub tersebut.
Namun hingga saat ini belum hasil yang signifikan oleh Pemprov DKI Jakarta terkait tuntutan Pencabutan Pergub DKI 207 Tahun 2016.
Kelompok masyarakat itu menilai angka penggusuran memang berkurang dari pemerintahan sebelumnya, namun pola yang digunakan saat ini masih sama atau direplikasi.
"Pola yang sama masih direplikasi, tidak ada musyawarah, juga ada penggunaan kekerasan seperti yang terjadi di Tebet Dalam. Ini tentunya mau seribu, mau satu, itu tetap pelanggaran HAM," ucap perwakilan kelompok masyarakat Charlie Albajili saat melakukan aksi di Balai Kota Jakarta, Kamis (10/2).
相关文章
Pesan Mas Dhito Bagi Gen Z: Jangan Sampai Luntur Pemahaman Jurnalistik
SuaraJakarta.id - Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana bertemu generasi Z yang merupakan para pe2025-05-19Laporkan Farida Nurhan Dugaan Pencemaran Nama Baik, Codeblu Diperiksa sebagai Pelapor
SuaraJakarta.id - Polisi memeriksa food vlogger Codeblu terkait laporan terhadap Farida Nurhan soal2025-05-19PKB Santai, Belum Tetapkan Deadline Buat Anies untuk Cari Dukungan Partai Lain
JAKARTA, DISWAY.ID- Wakil Sekretaris Jenderal Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Syaiful Huda menegask2025-05-19Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
SuaraJakarta.id - Dalam rangkaian rapat koordinasi dan bimbingan teknis LPKS sekaligus meresmikan Ge2025-05-19Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
Warta Ekonomi, Jakarta - PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) berencana melakukan penambahan modal ta2025-05-19Pangkas 20 Ribu Karyawan, Nissan Akan Terapkan Pensiun Dini Mulai dari Jepang
Warta Ekonomi, Jakarta - Nissan Motor Co. akan menggunakan opsi pensiun dini dari staf administrasi2025-05-19
最新评论