KPK Dalami Dugaan Mardani Maming Kendalikan Perusahaan Tambang
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri dugaan pengendalian beberapa perusahaan tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan oleh Mardani H Maming.
Maming tercatat sebagai eks Bupati Tanah Bumbu dua periode yang kini berstatus tersangka kasus suap izin usaha pertambangan. Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyampaikan penyidik telah memeriksa Direktur PT Permata Abadi Raya (PAR) tahun 2013-2020 Wawan Surya.
Pemeriksaan itu guna menelusuri dugaan peran Maming dalam mengendalikan perusahaan tersebut. "Dikonfirmasi antara lain terkait dengan dugaan peran tersangka MM (Mardani) untuk mengendalikan beberapa perusahaan pertambangan di Tanah Bumbu melalui penunjukan beberapa orang kepercayaannya sebagai direktur perusahaan," kata Ali di Jakarta Jumat (16/9/2022).
Para penyidik KPK, dikatakan Ali, turut menelaah aliran uang yang diduga mengalir ke Mardani Maming karena memudahkan kepengurusan izin."Didalami juga adanya aliran uang yang diterima Tsk MM saat menjabat Bupati dari berbagai pihak atas pengurusan izin di Kabupaten Tanah Bumbu," lanjut Ali.
Selain itu, KPK awalnya menjadwalkan pemeriksaan terhadap Mujianto dan Erno Rudi Handoko pada 15 September kemarin. Tetapi, kedua pensiunan tersebut tak kunjung menampakkan batang hidungnya.
"Kedua saksi tidak hadir dan pemanggilan ulang akan segera disampaikan Tim Penyidik," ucap Ali. Diketahui, Maming merupakan tersangka tunggal dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu.
Maming diduga telah menyalagunakan kewenangannya untuk memberi izin usaha pertambangan operasi dan produksi (IUP OP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan saat menjabat sebagai bupati di wilayah tersebut periode tahun 2010-2015 dan 2016-2018. Salah satu pihak yang dibantu Maming, yakni Henry Soetio selaku pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara (PCN) pada 2010.
Baca Juga: Demi Peroleh Tiket Pencapresan, Sukarelawan Ganjar Ikuti Jejak Jokowi di Pemilu 2019? Pengamat: Terlihat dari Respons Megawati
Maming juga diduga beberapa kali menerima uang dari Henry melalui perantaraan orang kepercayaannya dan atau beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
Pemberian uang itu dibungkus dalam formalisme perjanjian kerja sama underlying guna memayungi adanya dugaan aliran uang dari PT PCN melalui beberapa perusahaan yang terafiliasi dengan Maming.
(责任编辑:娱乐)
- Emiten Milik Aguan (ERAA) Berencana Alihkan Saham Treasury Hasil Buyback untuk Program MESOP
- Penyanyi Buzar Hadirkan Lagu Cinta Bertajuk "Violet"
- Anies Baswedan Gak Bisa Seenak Jidat Luncurkan Rumah Sehat, Gilbert PDIP Blak
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
- Harga Minyak Nyaris Tak Bergerak, Investor Tunggu Hasil Negosiasi Nuklir Iran
- Ditolak Setneg Pakai Wisma Atlet Kemayoran Jadi Gudang Logistik Pemilu, KPU DKI Pilih Opsi Kedua
- PDIP Siap Sambut Parpol 'Balik Kanan' dari KIM Plus di Pilkada Jakarta
- PKB Bakal Tegaskan Posisi Resmi Gabung di Pemerintahan Prabowo
- Kebiasaan Memangku Laptop Bisa Bikin Sperma Loyo
- Bursa Eropa Catat Kenaikan Mingguan Kelima, Investor Soroti Negosiasi Tarif AS
- Mengintip Trend Fashion 2024 Pria, LGS Rilis Kemeja Waffle dengan Perpaduan Teknologi dan Gaya
- Kronologi Siswa SD di Bandung Meninggal Dunia Imbas Gempa Bumi Bandung
- Kondisi IHSG pada Awal Perdagangan Pekan Ini, Terapresiasi atau Terkoreksi?
- Toyota Luncurkan Mobil Listrik SUV bZ5 Berharga Rp296 Juta
- Kementerian PUPR Lakukan Realisasi Pembangunan pada 2024 Capai 49,3 Persen
- Pemerintah Diminta Tolak Usulan BMAD untuk Jaga Industri Tekstil Dalam Negeri dan Antisipasi PHK
- 880 Wisudawan IPB Dibekali Sertifikat Mikrodensial, Siap Terjun ke Dunia Kerja
- Berkas Perkara Pencabulan Mario Dandy Terhadap AG Dilimpahkan ke Kejati
- Bahlil dan Komisi VII DPR RI Sepakati Target Lifting Migas 650.000 Barel di 2025