您的当前位置:首页 > 娱乐 > Habib Bahar Jadi Tersangka dan Langsung Ditahan Polda Jabar, Dengerin Nih Omongan Pak Polisi 正文
时间:2025-06-11 08:21:26 来源:网络整理 编辑:娱乐
Warta Ekonomi, Jakarta - Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka www.quickq.cn
Penceramah kontroversial Bahar bin Smith resmi ditetapkan menjadi tersangka dugaan kasus ujaran kebencian yang menyinggung SARA. Bahar ditersangkakan setelah menjalani pemeriksaan selama empat jam di Polda Jawa Barat Senin (3/1/2022).
Bersama dengan Bahar, polisi juga menahan satu tersangka lainnya berinisial TR yang mengunggah video bahar di akun youtubenya.
Dirreskrimsus Polda Jabar Kombes Arif Rachman mengatakan, pihaknya memilih menahan kedua tersangka itu untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Baca Juga: Bergetar Dengarnya... NKRI Harga Mati! Nyawa Habib Bahar Mah Murah
"Oleh sebab itu untuk kepentingan penyidikan dimaksud, kepada BS dan TR, penyidik melakukan penangkapan dan dilanjutkan dengan penahanan," kata Arif Rachman di Mapolda Jabar, Senin (3/1/2021) malam.
Arif menjelaskan, ada alasan yang dinilai subjektif dan objektif untuk memutuskan penahanan pada Bahar. Alasan yang dinilai subjektif yakni Bahar dikhawatirkan bakal melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.
"Alasan subjektif, dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri, dan menghilangkan barang bukti," ucap dia.
Sementara alasan objektif, penahanan pada Bahar yakni karena ancaman pidananya di atas 5 tahun. Bahar ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai telah menyebarkan berita bohong. TR kemudian mengunggah konten mengandung unsur kebohongan itu di akun YouTube miliknya.
"Alasan objektif pasal-pasalnya itu di atas 5 tahun penjara," kata dia.
Bahar harus kembali berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan terkait ceramahnya di Kabupaten Bandung atas dugaan ujaran kebencian. Kasusnya bahkan sudah naik penyidikan. Polda Jawa Barat belum membeberkan secara detail kasus tersebut.
Habib Bahar dijerat dugaan tindak pidana menyebar informasi untuk menimbulkan rasa kebencian dan atau permusuhan individu dan atau kelompok berdasarkan SARA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45A ayat (2) UU RI Nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU RI nomor 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.
Pertemuan AHY dan Surya Paloh di DPP Demokrat, Deklarasi Koalisi Perubahan Jadi Isu Utama2025-06-11 08:10
亚利桑那州立大学排名情况如何?2025-06-11 07:37
Rencana Pengesahan AHKFTA, Kawendra: Negara Harus Hadir Lindungi Pasar Dalam Negeri2025-06-11 06:39
西澳大学景观设计排名及入学要求解析2025-06-11 06:31
Alasan Menkumham Tolak KLB Deli Serdang Terungkap, Demokrat Beberkan Alasannya2025-06-11 06:29
Usai Laksanakan Ibadah Haji, Ini 3 Tanda Menjadi Haji Mabrur2025-06-11 06:18
代尔夫特理工大学世界排名怎么样?2025-06-11 05:50
NYALANG: Bayang Semu di Tepi Rindu2025-06-11 05:47
God's Eye dari BYD vs FSD Tesla, Tesla Kalah karena Kemahalan2025-06-11 05:41
Ganjil Genap Jakarta Diperluas Jadi 25 Ruas Jalan, Berlaku 6 Juni 20222025-06-11 05:36
Pembantaian MU 72025-06-11 08:05
Diduga Mencemarkan Nama Baik, Direktur AIA Finance Dipolisikan2025-06-11 07:41
Komisaris Utama Sritex Ditangkap, Kejagung Bilang Masih Berstatus Saksi2025-06-11 07:35
Turis China Paling Royal di Dunia, Total Habiskan Belanja Rp3.194 T2025-06-11 07:35
15 Jenazah Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang Sudah Teridentifikasi2025-06-11 07:28
Pemprov DKI Sering Pakai Istilah Banjir dan Genangan, Syarif Gerindra Bingung: Bedanya Apa?2025-06-11 07:22
Idul Adha di Saudi 16 Juni, Kapan Jadwal Puasa Arafah di Indonesia?2025-06-11 07:14
武藏野美术大学修士申请攻略!2025-06-11 07:06
Terkait Kasus Izin Holywings, DPRD DKI Sebut Hal Itu Dijadikan Pelajaran2025-06-11 06:02
Kafe Ini Jadi Kontroversi, Bolehkan Pria Pilih Teman Ngobrol Wanita2025-06-11 05:35