时间:2025-06-11 08:14:15 来源:网络整理 编辑:焦点
Warta Ekonomi, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantua quickq电脑版下载
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi terpidana kasus suap bantuan sosial (Bansos) Covid-19 untuk Jabodetabek, Adi Wahyono. Anak buah mantan menteri sosial, Juliari Peter Batubara itu akan dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (lapas) Kelas 1A Sukamiskin.
"Untuk menjalani pidana penjara selama 7 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri di Jakarta, Rabu (29/9).
Eksekusi tersebut mengacu pada putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Nomor: 31/Pid.Sus-Tpk/2021/PN.Jkt. Pst tanggal 1 September 2021. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Tak hanya pidana badan, bekas pejabat pembuat komitmen (PPK) Kementerian Sosial itu juga diwajibkan membayar pidana denda Rp 350 juta. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Sebelumnya, pengadilan telah menyatakan Adi wahyono terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah menurut hukum. Adi bersama dengan Matheus Joko Santoso dan Juliari menerima suap sebesar Rp 32,48 miliar.
Coinbase: 60% Perusahaan Fortune 500 Kini Garap Blockchain2025-06-11 08:06
10 Negara Paling Ramah di Dunia 2024, Indonesia Tak Termasuk2025-06-11 07:57
Projo Tunggu Langkah Jokowi Buat Partai Baru, Pintu Partai Lain Tetap Terbuka2025-06-11 07:34
7.527 Penumpang Tercatat di Terminal Tipe A Mangkang, Menhub Dudy Dukung Optimalisasi2025-06-11 07:14
Yakin Banyak yang Lebih Menyeramkan dari Holywings, DPRD DKI: Ini Hanya Dibuka Boroknya Saja2025-06-11 07:07
Museum Nasional Indonesia Buka Kembali, Berapa Kini Harga Tiketnya?2025-06-11 07:00
Gandeng Didit Prabowo, Global Sevilla Gelar Kelas Mindful Parenting2025-06-11 06:57
Perayaan Imlek 2025 Jatuh Pada Tanggal? Simak Informasinya2025-06-11 06:52
Anies Senyum2025-06-11 06:40
Pria, Lakukan Ini Buat Bantu Wanita Capai Orgasme2025-06-11 06:10
Alamak! Megawati Digugat Rp40 Miliar oleh Mantan Anak Buahnya2025-06-11 08:06
Universitas Al Azhar Indonesia dan University of Edinburgh Gulirkan Pembelajaran Disabilitas Visual2025-06-11 08:04
Apa! Anies Bohong?2025-06-11 07:44
Alasan Minum Kopi di Pagi Hari Kerap Bikin Perut Mulas2025-06-11 07:43
Krakatau Steel Serahkan Bantuan 189 Hewan Kurban Senilai Rp2 Miliar2025-06-11 07:35
Pemicu Masalah Mental pada Pekerja, Kerja di Luar Job Desc2025-06-11 06:37
Simak Tata Tertib Peserta Ujian SKTT PPPK Kemenag 2024, Jangan Diabaikan!2025-06-11 06:32
Dolar Menguat, Investor Masih Dibayangi Kekhawatiran Dampak Tarif AS2025-06-11 06:05
Pembantaian MU 72025-06-11 05:59
Ibu kota Pindah, Masalah Jakarta Gak Langsung Selesai Kan?2025-06-11 05:42