KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan putusan Mahkamah Konstitusi yang tidak dapat menerima permohonan uji materi Pasal 14 ayat (1) UU Permasyarakatan terkait pemberian remisi yang diajukan lima narapidana korupsi memperjelas pengetatan remisi.
"Ketika MK menolak atau memutuskan terkait dengan undang-undangnya, saya kira harapan kami semoga ini semakin memperjelas aturan tentang pengetatan remisi," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Selasa.
Menurut Febri, terkait pembatasan remisi sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang pemberian remisi, salah satunya bersedia bekerja sama menjadi "justice collaborator".
"Terkait dengan remisi itu sebenarnya sudah ada "judicial review" juga sebelumnya meskipun "judicial review" yang sebelumnya itu diajukan ke Mahkamah Agung yaitu Peraturan Pemerintah mengatur tentang kurang lebih soal pembatasan remisi dan menurut kami Peraturan Pemerintah Nomor 99 tersebut positif," ujarnya.
Febri menegaskan bahwa seharusnya ketika hukuman dijatuhkan oleh Majelis Hakim, maka itu sebaiknya semaksimal mungkin dijalani oleh terpidana kasus korupsi.
"Kecuali memang yang bersangkutan menjadi "justice collaborator" atau ada syarat-syarat lain yang dipenuhi secara lebih ketat dalam Peraturan Pemerintah pengetatan remisi itu," kata Febri.
Mahkamah dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa meskipun para Pemohon memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan a quo, namun Mahkamah tidak memiliki wewenang untuk mengadili permohonan tersebut.
Dalam pertimbangannya Mahkamah menyebutkan hal yang dipersoalkan sesungguhnya adalah peraturan pelaksanaan dari UU 12/1995 yang telah didelegasikan kepada Peraturan Pemerintah.
"Sehingga keberatan terhadap hal itu telah berada di luar yurisdiksi Mahkamah untuk memeriksa, mengadili, dan memutusnya," ujar Hakim Konstitusi Manahan Sitompul membacakan pertimbangan Mahkamah.
Lima narapidana kasus korupsi yang mengajukan permohonan uji materi tersebut adalah Otto Cornelis Kaligis, Suryadharma Ali, Waryono Karno, Barnabas Suebu, dan Irman Gusman.
Kuasa hukum para Pemohon, Muhammad Rullyandi, menyebutkan bahwa dalam ketentuan a quo tidak tertulis narapidana kasus korupsi tidak boleh mendapatkan remisi sehingga seharusnya remisi juga menjadi hak para Pemohon meskipun para Pemohon adalah narapidana kasus korupsi.
Selain itu para Pemohon juga berpendapat bahwa ketentuan a quo tidak sejalan dengan pasal 34A ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang syarat pemberian remisi bagi narapidana korupsi.
-
Pahami Dulu Sebelum Menginap di Hotel, Apa Itu Late Check Out?Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta15 Contoh Soal Pretest PembaTIK 2024 Level 2: Implementasi dan Kunci Jawaban, Persiapan sebelum Tes!NYALANG: Jalan Panjang PerlawananAlasan Turis Thailand Ramai556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini AlasannyaHankook Tire Donasikan Hewan Kurban untuk Warga Desa Cicau di Idul Adha 20255 Jenis Minyak Goreng Ini Ternyata Tak Bagus untuk KesehatanJurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
下一篇:Timnas AMIN Minta Masyarakat Pilih Capres dengan Melihat dari Rekam Jejaknya
- ·KPK Resmi Ditahan, Akan Tetapi...
- ·Partai Demokrat Serahkan Surat Rekomendasi untuk 52 Pasangan Pilkada 2024
- ·Membekukan Roti agar Lebih Tahan Lama, Amankah?
- ·Jawa Barat Juara Umum O2SN 2024, Borong 46 Medali
- ·Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- ·Elite PDIP Kasih Sinyal Anies akan Merapat di Pilkada Jabar, Ini Bocorannya
- ·Jakarta Catat Kasus Tertinggi Mpox, Ini Bedanya dengan Cacar Air
- ·Raja Juli Antoni Benarkan PSI Bantu Kaesang Urus Persyaratan Pilkada, Dihentikan Pasca Putusan MK
- ·7 Jenis Susu Sapi Selain Evaporasi, Mana yang Lebih Sehat?
- ·Kubu Anies Baswedan Benarkan Ada Pertemuan dengan PDIP Menyusul Putusan MK
- ·Jurus Kemenparekraf Cegah Bali Alami Overtourism: Program 3B
- ·FOTO: Menyusup Kesunyian Ruang
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·Utusan Trump Ketar
- ·Contoh Studi Kasus PPG Daljab 2024 Lengkap PDF, Mahasiswa
- ·Diet Berantakan? 5 Hal Ini Bantu Kamu Kembali ke Jalur Diet yang Benar
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- ·Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- ·Eks Pilot Beri Saran untuk Penumpang Pesawat: Selalu Bawa Tisu Basah
- ·Babak Baru! Anwar Usman Gugat Suhartoyo ke PTUN, Minta Tetap Jadi Ketua MK
- ·Prakiraan BMKG Hujan Lebat pada 15
- ·Cak Imin Minta Komisi II DPR RI Turut Verifikasi Soal Pencatutan NIK di Pilkada Jakarta
- ·Jelang 74 Hari Pemerintahannya Berakhir, Jokowi Dukung Energi Baru Terbarukan Hadapi Perubahan Iklim
- ·Orang Tua yang Pekerjakan Anak di Pabrik Petasan Bisa Dipolisikan
- ·Hari Donor Organ Sedunia 2024, Tema, dan Sejarahnya
- ·Waspada Modus Penculikan Turis di Thailand, Polisi Ikut Terlibat
- ·Psikolog Beri Saran Cara Bantu dan Dukung Korban KDRT
- ·Peringatan Gempa Besar Jepang, Ribuan Turis Batalkan Pemesanan Hotel
- ·FOTO: Mengintip Penangkaran Perkutut Sang Laksamana
- ·Kolaborasi Garuda Indonesia
- ·Respons Partai Buruh Usai Kaesang Diam
- ·556.000 Mobil Ford Ditarik Kembali, Ternyata Ini Alasannya
- ·Saatnya Tenaga Pendidik Gunakan Teknologi Digital
- ·Usai Perbaikan LADK, PSI Masih Dinyatakan Belum Lengkap dan Belum Sesuai
- ·FOTO: Mengunjungi Kafe Difabel di Polandia