JK: Tak Ada Lagi PMI Tandingan!
时间:2025-06-08 12:06:27 出处:娱乐阅读(143)
JAKARTA,quickq io下载苹果版 DISWAY.ID- Jusuf Kalla (JK) mengaku telah menerima keputusan Kementerian Hukum (Kemenkum), yang memutuskan dirinya sebagai Ketua Umum Palang Merah Indonesia (PMI) periode 2024-2029.
Hal tersebut sebagaimana hasil Munas XXII PMI 2024.
Dengan demikian, JK menegaskan tak adalagi Munas tandingan.
BACA JUGA:Singgung Polemik dengan Agung Laksono, JK Tegaskan Dualisme PMI Berakhir!
"Tidak ada yang disebut dualisme. Tidak ada disebut ada PMI tandingan karena pertandingan sudah berakhir," kata JK usai melantik anggota kepengurusan PMI 2024-2029, di Markas Pusat PMI, Mampang Prapapatan, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
JK menegaskan tidak boleh ada 2 kubu di PMI.
Sehingga ia menuturkan, pihaknya telah menerima Surat Jawaban dari Kementerian Hukum lewat Surat itu bernomor M.HH-AH.01-11 terkait kepengurusan PMI.
BACA JUGA:Susunan Lengkap Pengurus PMI Periode 2024-2029, JK Ketua Umum Resmi
"Nah, inti pokok daripada keputusan ini berbunyi. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Kementerian Hukum Republik Indonesia, menerima dan mengakui Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta susunan kepengurusan Palang Merah Indonesia hasil Musyawarah Nasional ke-22 yang menunjuk Bapak M Jusuf Kalla sebagai Ketua Umum dan selanjutnya akan dicatat dalam sistem administrasi badan hukum Kementerian Hukum Republik Indonesia," ucapnya.
Sebelumnya, pemerintah melalui Kementerian Hukum menetapkan, ketua umum Palang Merah Indonesia (PMI) yang sah adalah Jusuf Kalla.
Hal itu disampaikan Menteri Hukum Supratman usai menelaah dan mengkaji anggaran dasar rumah tangga PMI dan beleid kepalang merahan nasional dan internasional.
BACA JUGA:Sah! Jusuf Kalla Resmi Jadi Ketua PMI Periode 2024-2029
“Setelah dilakukan kajian berdasarkan anggaran dasar dan anggaran rumahtangga (AD/ART) dari palang merah Indonesia maka Kementerian Hukum memberikan pengakuan atas AD/ART sekaligus pengurus baru Palang Merah Indonesia di bawah kepemimpinan Bapak Jusuf Kalla,” kata Supratman di Kantor Kementerian Hukum Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, 20 Desember 2024.
上一篇: Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
下一篇: Daftar Kosmetik Ilegal dengan Bahan Berbahaya Hasil Temuan BPOM
猜你喜欢
- 5 Buah Rendah Purin, Cocok Dimakan Penderita Asam Urat
- 建筑学硕士留学哪国好呢?
- 美国加州艺术大学怎么样?
- 启动B计划:考研后规划艺术留学,来得及!
- Segini Besaran Dana Bansos PKH yang Diterima Siswa SD, SMP, SMA, Tertinggi Rp2 Juta Per Tahun
- 5 Aturan Minum Air Kelapa Muda, Jangan Sembarangan!
- 利兹大学艺术学院专业有哪些?
- Pemerintah Butuh Rp50 T untuk Beri Terang 780 Rumah Tangga di Lima Tahun ke Depan
- Kadin Indonesia Optimalkan Peran Indonesia di G20 Diplomasi dan Ekonomi