Pastikan Kenyamanan Beribadah Natal, Nusron Wahid Serahkan Sertipikat Tanah Gereja di Jaktim
时间:2025-06-08 09:17:23 出处:综合阅读(143)
JAKARTA,quickq如何下载安装 DISWAY.ID- Menteri Agraria dan Tata Ruang Republik Indonesia (ATR/BTN) Nusron Wahid memberikan pelayanan keamanan semua masyarakat Indonesia termasuk keagamaan guna mengantisipasi adanya konflik.
Hal tersebut disampaikan Nusron saat menyerahkan sertipikat hak milik (SHM) atas tanah Gereja Kristen Pasundan berlokasi di Kampung Tengah, KramatJati, Jakarta Timur pada Selasa, 24 Desember 2024.
BACA JUGA:Jelang Perayaan Natal Menteri Nusron Serahkan Sertipikat untuk Gereja yang Berdiri sejak 1968
BACA JUGA:Bahas Percepatan Penyusunan RDTR Bersama Mendagri, Menteri Nusron: Memudahkan Iklim Investasi
"Kementerian ATR/BPN sebagai representasi dari negara dan Pemerintah itu non-diskriminasi. Kami melayani semua selama dia bangsa Indonesia, rakyat Indonesia, punya tanah di Indonesia, itu kita layani dengan baik," tegas Nusron di Jakarta pada Selasa, 24 Desember 2024.
Ia menyoroti komitmen Kementerian ATR/BPN dalam memberikan layanan terbaik bagi masyarakat Indonesia tanpa diskriminasi.
Setiap warga negara, termasuk umat yang ikut kedalam organisasi keagamaan, mendapatkan perlakuan yang sama.
Sertifikasi tanah bagi organisasi keagamaan menjadi perhatian utama. Kementerian ATR/BPN berupaya keras menjamin tanah yang diperuntukkan bagi tempat ibadah bebas dari pembebanan apa pun, sehingga dapat mencegah potensi konflik di kemudian hari.
BACA JUGA:DPD RI Undang RDP Menteri Nusron Wahid, Bahas Proyek Strategis Nasional
"Apalagi ini lembaga keagamaan, itu harus menciptakan rasa kepastian. Jangan sampai menimbulkan konflik," tegas Nusron.
Ia mengakui, sebelumnya Kementerian ATR/BPN telah memberikan sertifikat wakaf bagi lembaga pendidikan, pondok pesantren, dan masjid yang berada di wilayah Banten.
Salah satunya ialah Gereja Kristen Pasundan juga telah mendapatkan sertifikat serupa.
Nusron menyampaikan, sejumlah bidang tanah gereja telah mendapatkan sertifikasi, baik Sertifikat Hak Milik (SHM) maupun Hak Guna Bangunan (HGB).
Pemerintah saat ini tengah menggalakkan pengalihan status HGB menjadi SHM bagi organisasi keagamaan.
- 1
- 2
- »
上一篇: Perhatikan 4 Hal Penting Ini saat Mencoba Tester Makeup di Mal
下一篇: FOTO: Santapan Lezat Hewan dari Sisa Pohon Natal di Bonbin Berlin
猜你喜欢
- Covid dan Flu Naik, Spanyol Wajibkan Pakai Masker di Rumah Sakit
- Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Terbaru 2025, Klaim Saldo JHT Online di JMO dan Lapak Asik
- 5 Benda Ini Dipercaya Membawa Keberuntungan ke Dalam Rumah
- Sudah 3 Harimau Mati di Medan Zoo, Selanjutnya Apa?
- INFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan Nikmat
- 4 Hal yang Harus Dihindari Agar Sarapan Kamu Jadi Lebih Sehat
- Business Matching PaDi UMKM Raup Transaksi Rp 1,2 Triliun dalam Sehari
- 5 Tempat Paling Dingin di Dunia, Suhu Nyaris Minus 100 Derajat Celcius
- Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta