Jepang Luncurkan Visa Digital Nomad Bulan Depan, Catat Syaratnya
Jepang bersiap meluncurkan visa digital nomaden bulan depan. Kebijakan ini akan memungkinkan warga negara dari 49 negara, termasuk negara-negara anggota Uni Eropa, untuk tinggal di Negeri Matahari Terbit tersebut hingga enam bulan.
Dengan kota-kota yang ramai, pemandangan alam yang beragam, dan budaya pop yang terkenal di dunia, Jepang adalah tempat yang tepat untuk menggabungkan pekerjaan dan perjalanan.
Jepang semakin terbuka terhadap orang asing dengan harapan dapat meningkatkan perekonomian dan daya saing internasional, di mana negara ini mulai terancam oleh populasi yang menua.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berikut semua hal yang perlu kamu ketahui tentang visa digital nomaden baru di Jepang, termasuk siapa yang dapat mengajukan permohonan dan apa saja syaratnya.
Siapa yang dapat mengajukan visa digital nomad Jepang?
Warga negara dari 49 negara dan wilayah berhak mengajukan permohonan visa digital nomaden Jepang. Ini termasuk negara-negara yang telah menandatangani perjanjian pajak dengan negara tersebut atau bebas visa ketika mengunjungi Jepang. Dalam hal ini, Indonesia termasuk di dalamnya.
Semua negara Uni Eropa disertakan, bersama dengan Armenia, Belarus, Georgia,Islandia, Liechtenstein, Moldova, Monako, Makedonia Utara, Norwegia, Serbia, Swiss, Turki, dan Inggris Raya.
Di luar Eropa, warga negara Australia, Korea Selatan, Singapura, dan Amerika Serikat termasuk di antara warga negara yang dapat mengajukan permohonan.
Visa ini menargetkan para profesional yang berketerampilan tinggi, terutama mereka yang bekerja di bidang TI. Visa ini juga akan diberikan untuk 'aktivitas yang ditentukan', termasuk bekerja jarak jauh untuk perusahaan di luar Jepang atau sebagai wiraswasta lepas untuk klien di luar negeri. Hal ini diharapkan juga berlaku bagi YouTuber yang memperoleh pendapatan dari pengiklan luar negeri.
Berapa penghasilan yang perlu kamu peroleh untuk mendapatkan visa nomaden digital Jepang? Pemohon visa digital nomaden Jepang harus memiliki pendapatan tahunan minimal 10 juta Yen atau sekitar Rp1 miliar.
Visa ini mengizinkan pekerja jarak jauh untuk tinggal di negara tersebut hingga enam bulan, dua kali lipat dari 90 hari yang saat ini diperbolehkan bagi 'pengunjung jangka pendek' bebas visa, yang secara teknis tidak diizinkan untuk bekerja selama mereka tinggal di negara tersebut.
Izin ini hanya dapat diperpanjang enam bulan setelah meninggalkan negara tersebut, yang berarti masa tinggal berturut-turut tidak dapat dilakukan.
Anak-anak dan pasangan akan diizinkan untuk menemani para digital nomaden selama mereka tinggal di Jepang, asalkan mereka juga dilindungi oleh asuransi kesehatan swasta.
Namun, pemohon tidak memenuhi syarat untuk tinggal dan tidak akan diizinkan untuk menyewa akomodasi jangka panjang. Visa yang diusulkan sekarang terbuka untuk direspons publik Jepang sebelum diharapkan diluncurkan pada akhir Maret 2024.
(wiw)-
Waktunya Hampir Habis! Pendaftaran SNBP 2025 Ditutup Besok, Jangan Sampai Impian PTN KandasSetop, Jangan 'Kuliti' Privasi Korban FemisidaSeleksi PPPK Tahap 2 Dibuka 17 November 2024, Ini Link dan Cara Daftarnya25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12FOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'Mensos Akan Ikuti Arahan Mendagri Soal Penundaan Bansos Saat PilkadaSetujui Naturalisasi Kevin Diks, Anggota Komisi X Lita Machfud Arifin WantiPT Wook Global Technology (WOOK) dan Letsvan Hadirkan Mainan Edukatif 'Wakuku' ke IndonesiaINFOGRAFIS: Kemiri, 'Si Bulat' yang Bikin Masakan NikmatMenteri UMKM Optimis Penyaluran KUR Akan Berkualitas dan Tepat Sasaran
下一篇:Beasiswa Bank Indonesia 2025: Cek Syarat, Kriteria, dan Cara Pendaftaran
- ·3 Resep Nasi Goreng Pedas Rumahan dengan dan tanpa Bumbu Ulek
- ·INFOGRAFIS: Daftar Obat Herbal yang Diamankan BPOM, Bisa Rusak Ginjal
- ·Erick Thohir Gandeng Amazon Web Service, Perkuat Proses Manajemen di Berbagai BUMN
- ·10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat
- ·Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- ·Wakil Ketua DPR RI Tegaskan Revisi UU DKJ Bukan Titipan Siapapun
- ·Saham Telkom Berhasil Menanjak 1,43% Jelang RUPST
- ·25 Wilayah Ini Waspada Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 12
- ·Model Asal Bandung Ramaikan Panggung LV di Paris Fashion Week
- ·Sri Mulyani: Kebijakan Penghapusan Utang Macet UMKM adalah Langkah Strategis Dorong Perekonomian
- ·Alim Markus Yakin Ahok Menang
- ·Indonesia Dorong Resolusi Damai Myanmar dan Penguatan Kerja Sama Kawasan di KTT ke
- ·NYALANG: Dibuai Syahdu Kepak Kehidupan
- ·BI Turunkan Suku Bunga, Jadi Angin Segar Bagi Warga Cari Rumah! Ara Sebut Kebijakan Pro Rakyat
- ·10 Makanan Tinggi Kalium Selain Pisang, Makan Enak Tubuh Sehat
- ·Rasio Kepemilikan Mobil Orang Indonesia Masih Tergolong Rendah
- ·Gibran Cek Fasilitas Kesehatan untuk Program Makan Bergizi Gratis di 3 Lokasi Jakarta
- ·Hari Kesehatan Mental Sedunia, Pekerja Harus Sehat Mental
- ·Anti Lebay, Ini 6 Aturan Dasar Pakai Perhiasan buat Wanita
- ·Terkait Penyiraman Novel, Widjojanto: Pelakunya Harus Dikualifikasi Teroris
- ·Retreat Kepala Daerah Terpilih Tak Bebani Anggaran, Wamensesneg: Harinya Berkurang Jadi 7 Hari
- ·Mendikdasmen Sebut Kasus Guru Honorer Supriyani Sudah Berakhir dengan Damai
- ·7 Olahraga Anti
- ·Jelang Pilkada, Mendikdasmen Abdul Mu'ti Ingatkan Guru Bersikap Netral dan Tak Golput
- ·Anggaran Dipangkas 54%, KY Tak Bisa Penuhi Permintaan MA Buka Seleksi Calon Hakim Agung 2025
- ·Mengenal Fungsi dari Warna Helm Proyek, Bukan Sekedar Pelindung Kepala
- ·Alhamdulillah Cair! Lansia Dapat Saldo Dana Bansos Rp 600 Ribu, Cek Rekening!
- ·Banyak Manfaat, Tapi Pepaya Tak Dianjurkan buat 6 Kelompok Ini
- ·Yusril Sebut Indonesia akan Terapkan KUHP Baru pada Tahun Depan, Gantikan Hukum Kolonial
- ·FOTO: Tato Artistik Goresan Seniman di Pameran Tato Internasional
- ·Tukar Kursi di Pesawat dengan Penumpang Lain, Boleh atau Tidak?
- ·Pesawat ke Bali Putar Balik Gara
- ·Chery Tiggo 8 CSH Resmi Merambah di Wilayah Kang Dedi Mulyadi
- ·Viral di TikTok, Kopi Kayu Manis Ampuh Turunkan Berat Badan?
- ·SNBP 2025 Resmi Ditutup, Ini 5 Jalur Seleksi Masuk PTN Lainnya yang Bisa Dicoba Camaba!
- ·Start Up Topindo (TOSK) akan Bagikan Dividen Mini Rp0,46 per Saham, Cek Jadwalnya!