Majelis Hakim Putuskan Vonis Richard Eliezer Besok, Kamaruddin Simanjuntak: Semoga di Bawah 5 Tahun
Kuasa Hukum Keluarga Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Bridagir J, Kamaruddin Simanjuntak, berharap agar Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijatuhkan hukuman yang ringan pada saat pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan besok, Rabu (15/2/2023).
Menurutnya, Richard Eliezer berhak mendapat hukuman di bawah lima tahun penjara. Pasalnya, Richard Eliezer dinilai berhati mulia dengan memaparkan secara gamblang peristiwa pembunuhan berencana seniornya, Brigadir J.
Baca Juga: Ferdy Sambo ke Richard Eliezer: Yosua Harus Mati!
Di sisi lain, Kamaruddin juga menyebut hukuman di bawah lima tahun perlu dijatuhkan pada Richard Eliezer mengingat usianya yang masih sangat muda. Selain itu, kata dia, Richard Eliezer telah mengaku bersalah dan bertaubat atas perbuatannya.
"Kalau saya sih ya di luar keluarga, saya pribadi, saya memohon kepada Majelis berikanlah dia di bawah lima tahun karena dia masih muda dia perlu menata masa depan dan dia sudah bertaubat," kata Kamaruddin saat ditemui wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa (14/2/2023).
Kendati demikian, Kamaruddin juga mengaku kurang sepakat jika Richard Eliezer dibebaskan dari hukuman penjara. Pasalnya, meski berkelakuan baik, Richard Eliezer terbukti merampas nyawa Brigadir J.
"Untuk dibebaskan sih agak sulit ya, karena ini kan pembunuhan, merampas nyawa orang lain," paparnya.
Lebih lanjut, Kamaruddin juga mengaku akan memohon kepada Majelis Hakim untuk keringanan hukuman bagi Richard Eliezer. Sebab, Richard Eliezer adalah justice collaboratordalam persidangan perkara itu.
Sementara itu, Ibunda Almarhum Brigadir J, Rosti Simanjuntak, enggan menyebut angka pasti untuk tuntutan Richard Eliezer. Dia menyerahkan sepenuhnya putusan Richard Eliezer kepada majelis hakim besok.
Baca Juga: Ajudan Ferdy Sambo Dijatuhi Hukuman 13 Tahun Penjara, Hakim Ungkap 2 Hal yang Meringankan
"Biarlah hakim nanti yang memberikan vonis kepada Bharada E karena dia sudah datang, sujud, dan mengakui kejujurannya, membela Bang Yos terakhirnya. Semoga nanti perkataannya diterima Tuhan dan semoga dia bertaubat dan menjadi anak muda yang memiliki masa depan yang terbaik nantinya," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E dijadwalkan menjalani sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/2/2023). Dalam sidang tersebut, keluarga Brigadir J juga dijadwalkan akan hadir mengikuti jalannya persidangan.
下一篇:Kopi Tanpa Gula, Berapa Kalorinya?
相关文章:
- Kemenperin: Jatuh Bangun Bertahun
- quickq.ii
- quickq下载安卓版
- quickq安卓版下载potato
- Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?
- quickq手机中文版下载
- QuickQ加速器-robin
- quickq安卓版下载potato
- Program Ahok saat Pimpin Jakarta Dihidupkan Lagi, Anies Kena Sindir: Dia Cuma Sibuk Bolak
- quickq软件功能
- Eks Wakilnya Mas Anies Baswedan Dapat Restu Prabowo Buat Tempur di Pilgub DKI Jakarta
- Penjual Banyak, Tak Ada Antrean Pembeli Gas Elpiji 3 Kg di Jakarta Timur
- Anies Dipanggil KPK, Relawan: Tanpa Dipanggil Pun Akan Hadir, untuk Bantu KPK
- BRI Yakinkan Masyarakat, Tak Ada Ransomware
- FOTO: Merayakan Imlek Bersama Anabul Si Teman Setia
- Pramugari Twerking di Pesawat Berujung Dipecat Maskapai
- 15 Program Unggulan Antarkan Prof Heri Hermansyah Terpilih Jadi Rektor UI
- Agung Budi Waskito, Ahli Bendungan yang Memimpin PT Wijaya Karya (WIKA)
- Tom Lembong Dijadwalkan Isi Seminar di UGM, Terpaksa Batal Karena Jadi Tersangka Korupsi!
- RSPAD: Lukas Enembe Sehat