Emiten Keluarga Panigoro (MEDC) Ungkap Transaksi Afiliasi AS$373,60 Juta, Telisik Detailnya
Emiten migas milik Keluarga Panigoro, PT Medco Energi Internasional Tbk (MEDC) menyampaikan transaksi afiliasi sehubungan dengan penandatanganan perjanjian kredit antarperusahaan entitas anak Perseroan.
Sekretaris Perusahaan MEDC, Siendy K. Wisandana, dalam keterbukaan informasi yang dilansir Jumat (13/6), menyatakan bahwa pada tanggal 10 Juni 2025, Medco Energi Global Pte. Ltd (MEG) sebagai debitur dan Medco Cypress Tree Pte. Ltd. (MCT) sebagai kreditur telah menandatangani perjanjian kredit antarperusahaan.
Perjanjian kredit ini memiliki nilai sebesar AS$373.609.400 tanpa dikenakan bunga atas pinjaman dan perjanjian tersebut berlaku hingga pinjaman dilunasi secara penuh sesuai permintaan MCT.
Baca Juga: Kantongi Restu, Medco Energi (MEDC) Bagikan Dividen US$63,29 Juta untuk Tahun Buku 2024
"Adapun pinjaman dari transaksi ini akan digunakan oleh MEG untuk melakukan pembayaran sehubungan dengan penawaran tender atas Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 7,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2026 yang diterbitkan oleh Medco Oak Tree Pte Ltd," ujar Siendy.
Pinjaman ini juga akan dipakai untuk pembayaran Senior Notes sebesar US$650.000.000 dengan bunga 6,375 persen yang jatuh tempo pada tahun 2027 yang diterbitkan oleh Medco Bell Pte Ltd.
Baca Juga: Medco Energi (MEDC) Amankan Kredit Jumbo Rp8 Triliun dari Bank BRI
"Transaksi merupakan transaksi afiliasi berdasarkan Pasal 6 ayat (1) huruf b POJK 42/2020, dimana Transaksi hanya wajib dilaporkan kepada OJK karena dilakukan oleh MCT dan MEG yang dimiliki secara tidak langsung sebesar 100% oleh Perseroan," ungkap Siendy.
"Transaksi ini tidak memiliki dampak kejadian, informasi atau fakta material tersebut terhadap kegiatan operasional, hukum, atau kelangsungan usaha Perseroan. Transaksi ini tidak mengandung benturan kepentingan sebagaimana dimaksud dalam POJK 42/2020," tutupnya.
(责任编辑:热点)
- ·2 DPO di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon Dihapus, Polri: Bukti Belum Mencukupi
- ·Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- ·Ingat! Pemprov DKI Bakal Terapkan Transaksi Qris di Agen dan Pangkalan Gas LPG 3 Kg
- ·Nissan Lakukan Efesiensi Besar
- ·Perpanjang PSBB, Anies Bolehkan Makan di Tempat hingga Pukul 20.00 WIB
- ·Waduh, 5 Kepala Daerah 'Tumbang' Saat Retret di Akmil Magelang: Ada yang Kelelahan dan Dirawat Inap
- ·Dirjen Pajak Resmi Terbitkan Aturan PPh Karyawan, Simak Syarat dan Ketentuannya
- ·Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- ·Jalan Tol Gempol Pandaan Mulai Padat, Akses Andalan Menuju Kawasan Wisata di Jatim
- ·Makin Banyak Kosmetik Ilegal Beredar Online, BPOM Beri Peringatan Influencer
- ·Polisi Berhasil Tangkap Penjambret Kalung Emas yang Viral di Medsos
- ·Mitos atau Fakta: Menstruasi Bisa Sinkron Saat Tinggal Bersama?
- ·Cek Info GTK 2025 Telah Tervalidasi Terima Tunjangan Sertifikasi Lewat NRG, Guru Tinggal Klik paspor
- ·Kontroversi Pemecatan Twister Angel Novi Sebagai Guru, Sukatani Buka Suara
- ·Gelar Lighting Experience Days 2025, PT IMS Techno Indonesia Perkuat Industri Tata Cahaya Nasional
- ·Jelang Batas Pemberkasan Paulus Tannos, KPK Harap ada Kabar Baik dari Pemerintahan Singapura
- ·Ketika Sultan Turun Tangan, Hyundai Bangun Pabrik Otomotif Pertama di Timur Tengah
- ·Jangan Menyangkal, Ini Tanda Kamu Punya Gaya Hidup Sedenter
- ·Terbongkar! Ternyata Ini Alasan Ratna Sebar Hoax
- ·Cara Mudah Cek Penerima PIP 2025 di pip.dikdasmen.go.id Lewat HP, Saldo Dana Cair