Pengadilan Perintahkan Dirjen Sujatmiko Laksanakan Penetapan Soal Going Concern Kedap Sayaaq
Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko diperintahkan untuk melaksanakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern.
Pengadilan diketahui telah menunjuk hakim pengawas dan memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitor (going concern).
Pengadilan menyatakan Penetapan Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby tentang going concern adalah sah dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Di sisi lain, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dijadwalkan memanggil Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM Sujatmiko.
Hal itu sebagai bantuan terhadap Pengadilan Negeri Niaga Surabaya yang mengeluarkan penetapan teguran (Aanmaning) terhadap Sujatmiko jelang eksekusi Putusan PN Niaga Surabaya tanggal 22 Desember 2020 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Sujatmiko diperintahkan untuk menghadap Ketua PN Jaksel pada Rabu (30/6), pukul 09.30 WIB.
Ketua PN Jaksel akan memberi teguran atau peringatan kepada Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM agar dalam tenggang waktu 8 (delapan) hari tehitung sejak hari dan tanggal teguran diberikan melaksanakan sendiri secara sukarela Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo.
Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby, yang telah berkekuatan hukm tetap.
Pada 25 Mei 2021, PN Niaga Surabaya diketahui telah mengeluarkan perintah eksekusi atas amar Putusan PN Niaga Surabaya Nomor 19/Pdt.Sus-G.Lain-Lain/2020/PN.Niaga Sby Jo. Nomor 6/Pdt.Sus-PKPU/2020/PN.Niaga Sby.
Pada putusan itu, Direktur Pembinaan Pengusahaan Batubara Ditjen Minerba Kementerian ESDM telah melakukan perbuatan melawan hukum dalam perkara penghentian kegiatan pertambangan batubara PT Kedap Sayaaq.
Hakim menyatakan surat Nomor 439/03/DBB.OP/2020 tertanggal 12 Oktober 2020 perihal penghentian kegiatan pertambangan adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat.
Selain itu, hakim telah memberi izin kepada tim kurator PT Kedap Sayaaq (dalam pailit) untuk melanjutkan usaha debitur (going concern) dan menyatakan izin usaha pertambangan (IUP) nomor 545/K.357D/2020 atas nama PT Kedap Sayaaq tetap dilanjutkan dan diteruskan.
(责任编辑:时尚)
- ·Setya Novanto Bohongi Petugas, Lalu Bebas Jalan
- ·INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- ·JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- ·Octa Rilis Hasil Survei: Gabungan Hoki & Keahlian, Resep Jitu Trading
- ·Ketua Umum IM57+ Dorong Pansel Pilih Pemimpin KPK yang Luar Biasa
- ·Seminggu Dipasang, Penghalang Spot Foto Gunung Fuji Dirusak Turis
- ·7 Rekomendasi Destinasi Wisata Libur Sekolah di Jakarta
- ·JK Soroti Pembelian Alutsista Bekas: 1 Pesawat Harganya Rp 1 Triliun, Pantas Nggak?
- ·PSI Mau Interpelasi Anies Baswedan, PDIP: Kenapa Sekarang?
- ·Viral! Habib Bahar Diduga Ingin Lawan Preman, Begini Penjelasan Pengacaranya
- ·Pertamina Perluas Proses Pendataan Pembelian Pertalite Berbasis QR Code
- ·INFOGRAFIS: Catat, Ini Bahaya Asap Rokok buat Perokok Pasif
- ·Ke KPK, Istri Setnov Jadi Saksi Atau Jenguk Papa?
- ·Ini Alasan Tersangka Talent Kelas Bintang Belum Ditahan
- ·PLN Icon Plus Ungkap Modus Distribusi Internet Ilegal yang Banyak Terjadi di Masyarakat Indonesia!
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·Timnas AMIN Tuding Pembelian Alutsista Bekas Lebih Mahal Dibanding Baru
- ·Handphone yang Dipakai Pengancam Penembakan Anies Baswedan Disita Polisi
- ·Cak Imin Bilang Belum Melihat Tanda
- ·Pemilu 2024 Tinggal 45 Hari Lagi, Jokowi Tegaskan KPU Semua Harus Siap!