Razia Buku Kiri, Komnas HAM Tuding TNI Langgar Hukum
Komisioner Komnas HAM Choirul Anam mengingatkan merazia dan merampas buku tanpa melalui proses peradilan melanggar putusan Mahkamah Konstitusi Tahun 2010.
"Itu menentang putusan MK, jelas itu. MK sudah melarang pelarangan pada buku, terus apa landasan orang-orang yang melakukan sweepingpada buku? Harusnya tidak ada," ujar Choirul Anam di Jakarta, Rabu (16/1/2019).
Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2010 mencabut Undang-Undang Nomor 4/PNPS/1963 tentang Pengamanan terhadap Barang-barang Cetakan yang Isinya Dapat Mengganggu Ketertiban Umum. Choirul Anam menegaskan putusan MK sebagai institusi hukum paling tinggi di Tanah Air tersebut mengatakan tidak boleh ada pelarangan buku.
Dasar putusan tidak bolehnya pelarangan buku oleh MK karena buku dianggap sebagai sumber ilmu pengetahuan, kata Anam, bukan barang politik.
"Tidak ada legitimasi apa pun yang dimiliki tentara untuk melakukan sweeping buku. Kalau harus ada tindakan seperti itu diuji dong di pengadilan. Masa dulu masih diuji di pengadilan sekarang tidak," tutur Anam.
Ia menyebut Indonesia masih dalam proses membangun demokrasi, sayangnya masih ada kerikil-kerikil tajam yang melampaui batas dan kewenangan dan melawan putusan MK. Pada 27 Desember 2018, sekitar 160 buku dengan berbagai judul yang diduga mengandung ajaran komunis diamankan petugas gabungan dari Kodim 0809 Kediri, Polres Kediri, hingga Kesbangpol Kabupaten Kediri.
Dandim 0809 Kediri Letkol Kav Dwi Agung Sutrisno mengatakan ajaran komunisme di Indonesia dilarang. Hal itu sesuai dengan Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966 tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, bahwa PKI merupakan organisasi terlarang di seluruh wilayah NKRI, sehingga dalam penanganan berpedoman pada UU yang berlaku demi penegakan hukum.
Dandim juga mengatakan sejauh ini belum diketahui ada toko lainnya yang menjual buku-buku kiri dan akan mengamankan secepatnya apabila ditemukan.
(责任编辑:娱乐)
- Isu Reshuffle Mencuat, Prabowo: Tak Bekerja untuk Rakyat, Saya Singkirkan!
- 平面设计留学作品集,如何制作才能打动考官?
- Lagi, Kasus TBC Indonesia Peringkat Kedua di Dunia
- Usaha Klaster Jeruk Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan BRI
- Menag RI Jelaskan Alasan Waktu Awal Puasa di Indonesia Berbeda dengan Singapura dan Brunei
- Jakarta Saat ini Sudah Masuk Zona Merah
- Tak Perlu 10 Ribu Langkah buat Panjang Umur, Lalu Apa?
- Astra Dukung Paviliun dan Perayaan National Day Indonesia di World Expo 2025 Osaka
- Ekonom Soal Danantara: Risiko Transparansi hingga Dampaknya ke APBN
- Terkuak! Undip Sebut Dokter PPDS Sempat Berniat Berhenti Kuliah Sebelum Bunuh Diri
- Prodi Anestesi Undip Ditutup Sementara Pasca Meninggalnya Dokter PPDS Undip
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- Hubungan Memanas, Rusia Tanggapi Soal Tuduhan Serius Inggris
- Banyak Turis Thailand Ditolak Masuk Korea, Warganya Saling Tuduh
- 2 Pelajar Bekasi Tewas Usai Pesta Miras Oplosan
- 5 Teh Terbaik untuk Mengusir Perut Buncit
- Survei: 13 Profesi yang Disebut Rentan Selingkuh
- Daya Beli MinyaKita Menurun Usai HET Dinaikkan, Kemendag Buka Suara
- Kapolri Prediksi Puncak Arus Mudik Libur Nataru Terjadi di Tanggal Ini
- 2 Resep Acar Kuning yang Segar dan Menggugah Selera