DPR Persilahkan Presiden Prabowo Kirim Surpres RUU Perampasan Aset Baru
JAKARTA,quickq网页怎么打不开 DISWAY.ID --Wakil Ketua DPR RI Adies Kadir menyebut surat presiden terkait pembahasan Revisi Undang-undang (Surpres RUU ) Perampasan Aset masih dikirimkan saat zaman Presiden Joko Widodo.
Ia pun mempersilahkan Presiden Prabowo Subianto apabila ingin mengirimkan surpres baru RUU Perampasan Aset.
"Saya enggak tahu, saya belum cek, masih Surpres yang lama. Kalau pemerintah mengajukan perubahan kan boleh, enggak ada masalah," kata Adies di Jakarta, Rabu, 7 Mei 2025.
BACA JUGA:Adies Kadir Bantah Isu Jokowi Ingin Rebut Ketum Golkar Lewas Munaslub
BACA JUGA:Polres Bandara Soekarno-Hatta Gagalkan 36 Calon Jemaah Haji Ilegal, Modusnya Gunakan Penerbangan Transit!
Adies mengatakan Menteri Hukum Supratman Andi Agtas juga menyampaikan tengah menganalisis daftar inventarisasi masalah (DIM) RUU Perampasan Aset.
"Ini kan Menteri Hukum lagi statement, lagi menganalisa daftar isian masalahnya, DIM-nya, jadi kita tunggu saja DIM-nya yang sedang diperiksa, dianalisa, atau sedang dibuat oleh pemerintah melalui Menteri Hukum. Jadi kita tunggu saja, jangan berandai-andai," jelas Adies.
Adies mengatakan saat ini DPR masih menunggu DIM dari pemerintah.
Ia menyebut akan mendukung arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait RUU Perampasan Aset.
"Kita tunggu DIM-nya, kita tunggu DIM-nya. Pemerintah lagi membahas DIM-nya. Kita tunggu DIM-nya masuk, yang pasti di DPR itu intinya kita dan pemerintah bersama-sama mendukung apa yang diinginkan oleh Bapak Presiden," ucapnya.
BACA JUGA:Simak Link dan Cara Daftar UM UGM 2025, Segini Biaya Pendaftarannya
BACA JUGA:Respons Puan Soal Hasan Nasbi yang Kembali Jadi Kepala PCO
Sebelumnya, Kementerian Hukum bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mematangkan draf akhir RUU Perampasan Aset.
"Tadi pagi saya bersama-sama Ketua PPATK mematangkan menyangkut soal draf terakhir," ujar Supratman ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin, 5 Mei 2025 malam.
- 1
- 2
- »
(责任编辑:百科)
- Aturan Baru PP Kesehatan, Dokter Boleh Praktik di Tiga Tempat, Ini Syaratnya!
- Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- 8 Destinasi Terbaik di Asia 2025 untuk Jauhi Overtourism, Ada dari RI
- Terduga Teroris Cirebon Jaringan JAD Tambun
- Sambut Tim Verifikator KKS Nasional, Mas Dhito: Semoga Kabupaten Kediri Betul
- 7 Indomaret 24 Jam Terdekat Tebet, Lengkap dengan Rincian Alamat
- Telkom dan Palo Alto Networks Berkolaborasi untuk Perkuat Keamanan Siber
- 5 Makanan Ini Bisa Dikonsumsi Setelah Olahraga, Bye
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Taman Safari Indonesia Umumkan Pemenang International Animal Photo and Video Competition 2023
- Soal Jatah Menteri, Sandiaga Ngaku Belum Ada Komunikasi dengan Prabowo
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Tren Pelaku Pengeboman Sekarang Gunakan Perempuan sebagai Pelaku
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- PN Jakpus Gelar Sidang Perdana Harvey Moeis dalam Kasus Timah Pada 14 Agustus 2024
- Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- Saran Eks Pilot buat Penumpang Pesawat: Pentingnya Pakai Headphone
- Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan