Link dan Cara Daftar PPPK Kemenag 2024, Dibuka Hari ini 22 Oktober
JAKARTA,quickq手机端下载地址 DISWAY.ID --Pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Parjanjian Kerja (PPPK) Kemenag 2024 resmi dibuka hari ini.
Melalui laman resmi Kemenag, PPPK Kemenag 2024 dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2024.
Pendaftaran PPPK Kemenag 2024 dibuka dengan jumlah 89.7881 formasi untuk lulusan SD-SMA, perguruan tinggi, dan lulusan Ma'had Aly.
BACA JUGA:Pendaftaran PPPK Kemenag 2024: Formasi, Syarat, dan Jadwalnya
BACA JUGA:Ada 1.179 Pelamar yang Tak Memenuhi Syarat PPPK Guru 2024, Masih Bisa Daftar hingga 20 Oktober
Sekjen Kemenag M Ali Ramdhani menerangkan bahwa seleksi PPPK Kemenag diperuntukan untuk dua kategori pelamar. Berikut rinciannya:
- Eks Tenaga Honorer Kategori II (eksTHK-II) terdaftar dalam pangkalan data (database) eks THK-II Badan Kepegawaian Negara (BKN) dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar
- Tenaga non Aparatur Sipil Negara (Tenaga non ASN) yang terdaftar dalam pangkalan databse Tenaga non ASN pada BKN dan aktif bekerja pada instansi pemerintah tempat bekerja saat mendaftar.
Link Daftar PPPK Kemenag 2024
Peserta yang ingin mengikuti seleksi PPPK Kemenag 2024, berikut link pendaftaran yang dapat digunakan:
- https://sscasn.bkn.go.id/
Pendaftaran dibuka mulai tanggal 22 Oktober hingga 3 November 2024
BACA JUGA:Apa Fresh Graduate Bisa Daftar PPPK 2024? Cek 4 Pelamar yang Jadi Prioritas
Cara Daftar PPPK Kemenag 2024
Perlu diperhatikan, sebelum mendaftar PPPK Kemenag 2024, pelamar diharapkan sudah membuat akun terlebih dahulu melalui portal SSCANS.
Berikut cara dan panduan daftar PPPK Kemenag 2024
- Kunjungi website resmi SSCASN di https://sscasn.bkn.go.id/
- Kemudian isi bagian atas halaman, pilih opsi "Buat Akun"
- Isi Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Nomor Kartu Keluarga (KK) atau NIK Kepala Keluarga yang tercatat dalam dokumen. Jika pelamar mengalami kendala, dapat menghubungi Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil setempat
- Kemudian isi identitas diri sesuai KTP ataupun Ijazah, dan kolom lainnya
- Unggah scan KTP/Surat Keterangan Kependudukan yang sah sah dan sesuai ketentuan
- Melakukan swafoto
- Memastikan seluruh data dimasukan dengan benar dan lengkap. Jika terdapat kesalahan setelah proses pendaftaran maka peserta tidak bisa memperbaikinya
- Kemudian cetak "Kartu Informasi Akun"
BACA JUGA:809 Formasi PPPK Kemenparekraf 2024 Dibuka, Cek Jadwal Seleksi, Syarat, dan Cara Daftar
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- 78 Persen Konsumen Pertalite Rutin Mengisi Kendaraannya 19,5 Liter Setiap Hari
- Satgas Damai Cartenz Tangkap Penjual Senjata Api ke KKB
- Minum Air Hangat Bisa Menghancurkan Lemak Perut, Benarkah?
- Parpol di DKI Lagi Mainkan Politik Layangan
- PSI Usung 15 Bakal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024, Ini Nama
- 5 Tips Tidur Nyenyak, Bikin Penurunan Berat Badan Makin Lancar
- Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- Investor Waspada! Saham FORE dan SMKM Masuk Radar UMA
- Begini Gambaran Kekejaman Teroris di Mako Brimbob
- Satgas Judi Online Resmi Dibentuk Presiden, Berikut Tugas dan Fungsinya
- EKONID Rayakan 100 Tahun Kemitraan Korporasi Jerman
- Habis Sebut Puan dan Pramono Terima Uang E
- FOTO: Berlomba Saling Tampar di Afrika Selatan
- Rekomendasi 5 Tempat Piknik Gratis di Jakarta buat Santai Sore
- Kemenkoperekonomian: Israel Ganjal Indonesia untuk Gabung ke OECD
- Golden Visa dan Harapan Peningkatan Jumlah Wisatawan Berkualitas ke RI
- KPK Minta Dirjen Kemenkumham Cegah 2 Orang ke Luar Negeri, Buntut Korupsi Barang dan Jasa di PT PGN
- Kejaksaan Agung RI Jerat 3 Tersangka Kasus Korupsi Timah dengan Pasal Pencurian Uang
- KPK Temukan Dugaan Praktik Suap di Kota Sorong, Nilainya Mencapai Rp130 Juta Tiap Bulan
- Lindungi Jantungmu dengan Skrining di Cardiovascular Center Mayapada