Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
PT Hutama Karya (Persero) Tbk (PTHK) menyampaikan hasil Putusan Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan Nomor 33/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst yang ditetapkan pada 28 Mei 2025 sehubungan dengan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap Perseroan.
Permohonan PKPU ini diajukan oleh lima entitas, yaitu PT Suenco Niko Jaya, CV Greennet Nusantara, CV Global Inti Daya, CV Mitra Teknik Abadi, dan CV Wahid Jaya Abadi. Sementara itu, pihak termohon terdiri dari PT Hutama Karya (Persero) melalui Divisi EPC, PT Euroasiatic Head & Power System, dan Uttam Sucrotech PVT Limited.
Baca Juga: Anak Usaha Wijaya Karya (WIKA) Lepas dari Gugatan PKPU, Manajemen Buka Suara
“Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak tuduhan adanya kewajiban pembayaran utang jatuh tempo oleh PT Hutama Karya (Persero). Dalam perkara tersebut, para pemohon tidak mampu membuktikan utang jatuh tempo tersebut milik PT Hutama Karya (Persero),” ujar Adjib Al Hakim, Executive Vice President PTHK.
Putusan pengadilan menyatakan bahwa permohonan para pemohon tidak berdasar dan secara resmi ditolak. Selain itu, para pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara sebesar Rp7.250.000. Karena sifatnya yang sudah final, perkara ini tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan.
“Kejadian ini tidak berdampak langsung terhadap kegiatan operasional, hukum, dan kondisi keuangan, atau kelangsungan usaha,” pungkas Adjib.
(责任编辑:探索)
- Makan Es Krim dari Pramugari, Gigi Penumpang Patah dalam Penerbangan
- Cek Daya Tampung ITB 2025 Jalur SNBP: Peluang Masuk Jurusan Teknik Bergaji Tinggi!
- Klinik Pertamina IHC Gelar Donor Darah dan Health Talk, Meriahkan Bulan K3 Nasional 2025
- TETAP CAIR! Saldo Dana Rp 600 Ribu Ngalir ke Rekening Lansia, Disabilitas Juga Dapat Rezeki Ramadan
- VIDEO: Jerman Deteksi Kasus Cacar Monyet Varian Baru
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Kurangi Polusi di Sektor Industri, Ini Rencana Kemenperin
- Cabor MMA Potensial Mendunia, Dukungan Pemerintah Diharapkan Lebih Optimal
- Cuma Profesi Ini yang Gelarnya Bisa Dicantumkan di Tiket Pesawat
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Prabowo Minta Perusahaan yang Melanggar Pertanahan dan Hutan Ditindak Tegas
- Perpres Resmi Diteken, Pelantikan Kepala Daerah Serentak Dilaksanakan Pada 20 Februari
- Gibran Ingin Coding dan AI Jadi Matpel di Sekolah, Ini Kata Pakar UGM
- SELAMAT! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Kaget Gratis Rp349.000 ke E
- Pengamat Optimistis Danantara Dapat Berpotensi Memberikan Dampak Positif Pada Perbankan
- Alhamdulillah, Jam Operasional Perpusnas Kembali Normal Usai Edaran Efisiensi: Arahan Pusat
- NYALANG: Rona Mata di Pendar Cahaya
- Penyebab Air Kencing Berbusa, Bisa Jadi Penyakit Tertentu
- Apakah Ibu Menyusui Boleh Makan Sushi?
- Prabowo Perintahkan Kepala BNPB Gerak Cepat Tangani Banjir Pekalongan