Ahok Ibaratkan Dirinya Mirip Ikan di Film 'Finding Nemo'
Terdakwa kasus penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) menjelaskan soal pesan moral dari film "Finding Nemo" saat membacakan nota pembelaan atau pledoi dalam lanjutan sidangnya di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017).Ahok menjelaskan pesan moral dari film itu saat mengajak sekelompok anak TK menonton film "Finding Nemo".
"Sekalipun kita melawan arus semua, melawan semua orang yang berbeda arah, kita harus tetap jujur. Mungkin setelah itu tidak ada yang terima kasih sama kita, kita juga tidak peduli karena Tuhan yang hitung bukan kita. Nah ini pelajaran dari film ikan nemo. Jadi, orang tanya sama saya, kamu siapa? Saya bilang saya hanya seorang ikan kecil nemo di tengah Jakarta. Ini pelajaran untuk kita, lalu disambut tepuk tangan anak-anak," kata Ahok saat membacakan pledoinya dengan judul "Tetap Melayani Walau Difitnah".
Ahok mengatakan sambutan tepuk tangan anak-anak kecil di akhir ceritanya tersebut memberikan dirinya penghiburan dan kekuatan baru untuk terus berani melawan arus untuk menyatakan kebenaran serta melakukan kebaikan sekalipun seperi ikan kecil nemo itu dilupakan.
"Karena saya percaya pada Tuhan segala jerih payah kita tidak ada yang sia-sia. Tuhan yang melihat hati dan mengetahui isi hati saya. Saya hanya seekor ikan kecil nemo di tengah Jakarta yang akan terus menolong yang miskin dan membutuhkan. Walaupun saya difitnah dan dicaci maki, dihujat karena perbedaan iman dan kepercayaan saya, saya akan tetap melayani dengan kasih," ucap Ahok.
JPU telah menuntut pidana penjara selama satu tahun dengan masa percobaan dua tahun terhadap Ahok.
"Maka disimpulkan perbuatan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok sudah secara sah, terbukti, dan meyakinkan telah memenuhi rumusan-rumusan unsur pidana dengan pasal alternatif kedua pasal 156 KUHP," kata Ali Mukartono, Ketua Tim JPU saat membacakan tuntutan tersebut pada Kamis (20/4).
Sebelumnya, Ahok dikenakan dakwaan alternatif yakni Pasal 156a dengan ancaman lima tahun penjara dan Pasal 156 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.
Pasal 156a KUHP menyebutkan pidana penjara selama-lamanya lima tahun dikenakan kepada siapa saja yang dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia.
Sementara menurut Pasal 156 KUHP, barang siapa di muka umum menyatakan perasaan permusuhan, kebencian atau penghinaan terhadap suatu atau beberapa golongan rakyat Indonesia diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.
Perkataan golongan dalam pasal ini dan pasal berikutnya berarti tiap-tiap bagian dari rakyat Indonesia yang berbeda dengan suatu atau beberapa bagian lainnya karena ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara. (Ant)
-
Pagar Laut Rugikan Rakyat Kecil, Serikat Nelayan NU Desak Pemerintah Batalkan PSN PIK 2!VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca PanasPanji Gumilang Kembali Jalani Pemeriksaan, Polri: Lengkapi Berkas Kasus Penistaan AgamaRazman Arif Nasution Jalani Pemeriksaan di Bareskrim Atas Pencemaran Nama Baik Hotman ParisJadi Trending Topic di Media Sosial, Apa Itu Songong?Prabowo Subianto: Pemerintahan yang Dipimpin Presiden Joko Widodo Harus DiakuiIni 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng ShuiVIDEO: Merayakan Hari Valentine bersama 'Anabul' di Shelter FilipinaFOTO: Main ke Taman Pattaya Thailand Seperti di Film 'Willy Wonka'Simak Jadwal dan Syarat Beasiswa Unggulan 2023 Kemendikbudristek, Begini Tata Caranya
下一篇:Prabowo: Selamat Tahun Baru Imlek, Semoga Penuh Keberkahan dan Kedamaian
- ·Tanpa Disadari, 7 Hai Ini Bisa Pengaruhi Orgasme
- ·Mengenal Aritmia, Deg
- ·Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
- ·VIDEO: Pesta Dansa Jalanan di Rio de Janeiro di Tengah Cuaca Panas
- ·Aturan Dokter dan Insinyur yang Bekerja di Luar Negeri Dibahas dalam Revisi UU PMI
- ·Kulit Kering Meski Sudah Pakai Pelembap, Ternyata Ini Biang Keroknya
- ·Ini 9 Tanaman Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui
- ·Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler
- ·Hasto Kristiyanto Ngadu ke Dewas KPK, Minta Pemeriksaan Sebagai Tersangka Ditunda, Alibi Apa Lagi?
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah
- ·Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- ·Bobby Sebut Salah Satu Penyebab Harimau Mati di Medan Zoo Faktor Umur
- ·Lebih dari 33 Ribu Orang Asing Ditolak Masuk Singapura pada 2024
- ·Nekat Selfie bareng Hiu, Tangan Turis Digigit hingga Harus Diamputasi
- ·Efek The White Lotus, Wisata ke Koh Samui Meningkat Drastis
- ·5 Destinasi Wisata di Sumba Wajib Dikunjungi Sekali Seumur Hidup
- ·Relawan Bersama Prabowo Apresiasi Penunjukan Komjen Purn Nana Sudjana sebagai Pj Gubernur Jateng
- ·Gus Choi Nasdem Ingatkan PBNU Tak Larang Warganya Terlibat Politik
- ·Makan Buah Naga Setiap Hari, Bolehkah?
- ·7 Makanan Penghancur Kolesterol, Sehat dan Enak Dimakan
- ·7 Efek Samping Makan Buah Naga Berlebihan, Berapa Batasnya?
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- ·3 Manfaat Daun Kelor untuk Alat Vital Pria, Bisa Tingkatkan Kesuburan
- ·Jokowi: Indonesia Siap Gelar KTT ASEAN ke 43 di Jakarta
- ·Pria asal Tangerang Alami Limfedema
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Buah Naga
- ·8 'Superfood' yang Wajib Ada di Dapur, Tubuh Bugar dan Cegah Penyakit
- ·Petualangan Kapal Pesiar Disney Adventure Akan Dimulai dari Singapura
- ·Bule Polandia Minta Maaf usai Berjemur Pakai Bikini di Kuil Thailand
- ·MA Batalkan Vonis Bebas Dua Mantan Polisi Tragedi Kanjuruhan
- ·Polda Metro Telah Terima Laporan Dugaan Pelecehan Kontestan Miss Universe, Siap Lakukan Penyelidikan
- ·Ternyata Ini Alasan Ilmiah Lihat Makanan Bisa Langsung Ngiler
- ·Pharrell Williams Bawa Louis Vuitton ke Belantara Barat Amerika
- ·Jangan Ditanam, 7 Tanaman Ini Bisa Mengundang Ular ke Area Rumah