Kartel Bunga di Fintech Diusut KPPU, OJK Buka Suara!
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati dan mencermati proses hukum yang tengah dilakukan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai praktik kartel suku bunga dalam industri peer-to-peer lending atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang dikenal juga sebagai Pindar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, menjelaskan bahwa sebelum terbitnya Surat Edaran OJK (SEOJK) No. 19/SEOJK.06/2023, batas maksimum suku bunga yang diberlakukan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) merupakan bentuk pelaksanaan arahan OJK melalui ketentuan Kode Etik atau Pedoman Perilaku.
“Penetapan batas maksimum manfaat ekonomi (suku bunga) tersebut ditujukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat dari suku bunga tinggi sekaligus membedakan pinjaman online legal (Pindar) dengan yang ilegal (Pinjol),” ujar Agusman, dalam pernyataan resmi, Selasa (20/5/2025).
Baca Juga: Bunga Pinjol Dianggap Kartel, AFPI Buka Suara!
Ia menambahkan bahwa sesuai dengan Pasal 84 POJK 40 Tahun 2024 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi, asosiasi seperti AFPI memang diberi peran untuk membantu penguatan dan penyehatan penyelenggara, termasuk melakukan pengawasan berbasis disiplin pasar serta menangani pengaduan masyarakat.
“Oleh karena itu, AFPI diminta untuk membantu menertibkan anggotanya agar mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku, termasuk mengenai batas maksimum manfaat ekonomi,” jelasnya.
Agusman menekankan bahwa pengaturan batas maksimum manfaat ekonomi—termasuk suku bunga—merupakan langkah penting untuk menjaga integritas industri LPBBTI/Pindar sekaligus melindungi masyarakat dari bunga yang tidak wajar.
OJK juga menegaskan akan terus melakukan penegakan kepatuhan terhadap para penyelenggara yang melanggar ketentuan. Evaluasi berkala terhadap batas suku bunga juga akan dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, perkembangan industri LPBBTI, dan daya beli masyarakat.
(责任编辑:知识)
- Reaksi Baim Wong Kembali Diperiksa Polisi Kasus Prank Laporan KDRT: Jadi Panjang Gini
- Jelang HUT PDIP ke
- FOTO: Kemeriahan Festival Lentera Bikin 'Sesak' Langit Thailand
- PKS Hormati Putusan MK yang Tolak Semua Gugatan Sengketa Pilpres 2024
- Kawal Stabilitas Rupiah di Tengah Ketidakpastian Global, Begini Jurus Jitu BI
- Sebuah Rumah di Taman Sari Kebakaran, 13 Damkar Dikerahkan untuk Padamkan Api
- Tak Melulu Manis, Buah Juga Bisa Dicampur dengan Masakan Gurih
- SAPX Express Dukung Permen Kominfo No. 8/2025, Tolak Perang Tarif Kurir yang Rugikan Industri
- Alasan KPK Tangkap Paksa SYL: Ada Komunikasi Tak Akan..
- Sempat Sebut Proyek Angin di Era Anies Baswedan, PDIP Kini Ingin Heru Budi Lanjutkan Program JakWiFi
- Penyelundupan Tas Mewah, Bea Cukai Soekarno
- Jelang HUT PDIP ke
- Imbas Aksi 411 di Patung Kuda, Transjakarta Lakukan Penyeusaian Layanan
- Langkah Golkar Menuju Pilgub DKI Jakarta 2024
- Hasil Temuan Bawaslu, Mayor Teddy Hadir di Debat sebagai Ajudan Capres
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Jokowi Pastikan Pilkada 2024 akan Digelar Sesuai Jadwal
- Perkara UAS dan Singapura, Pakar Politik Minta Pemerintah Detailkan UU Radikalisme: Bagaimanapun...
- Begini Respons Eks Mentan Syahrul Yasin Limpo Soal 'Pemeras' Dirinya Jadi Tersangka
- Industri Keramik Semakin Kompetitif Berkat Implementasi SNI Wajib