KPK Kembali Usut Kasus Korupsi Pengadaan Kapal Patroli Cepat di Bea Cukai
JAKARTA,quickq怎么用干啥的 DISWAY.ID– Komisi Pemberantasan Korupsi usut kasus dugaan Korupsi pengadaan 16 unit kapal patroli cepat di Direktorat Jenderal Bea Cukai pada 2013-2015.
Kasus dugaan korupsi itu diduga terjadi pada Tahun 2013-2015.
BACA JUGA:Diperiksa KPK, Eks Pejabat Kemenkes Budi Syalvana Mengaku Tak Terlibat Penetapan Harga APD
BACA JUGA:Banyak Tertahan di Gudang Bea Cukai, BP2MI Terus Sosialisasikan Aturan Baru Pengiriman Barang Pekerja Migran
“Dugaan tindak pidana korupsi pengadaan 16 (enam belas) unit Kapal Patroli Cepat (Fast Patrol Boat/FPB) pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tahun anggaran 2013 sampai dengan 2015,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan pada Rabu, 26 Juni 2024.
Dalam perkara tersebut, kata Tesa, ada pemanggilan enam orang saksi yang diperiksa hari ini.
“Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan saksi dugaan tindak pidana korupsi di Ditjen Bea Cukai,” ujar Tessa.
BACA JUGA:Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Penuhi Panggilan KPK, Rahmady Effendy Hutahaen: No Comment
BACA JUGA:KPK Minta Klarifikasi Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Atas LHKPN Janggal
Adapun, enam orang yang dipanggil tersebut yaitu Surveyor PT BKI cabang Surabaya, Bekti; surveyor PT BKI cabang Surabaya,Fuad; Admin PT BKI cabang Surabaya, Dian; Kepala Bagian Marketing PT DTPS, R. Adi Tjahjono; Direktur Utama PT DTPS, Andy Bintoro.
KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam perkara ini pada 2019 lalu. Ketiganya adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Istadi Prahastanto (IPR), Ketua Panitia Lelang, Heru Sumarwanto (HSU), dan Direktur Utama PT Daya Radar Utama (DRU), Amir Gunawan (AMG).
Tiga tersangka itu diduga melanggar Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 KUHP. Saat itu, KPK menyebut kerugian keuangan negara yang diakibatkan perkara ini mencapai Rp117,7 miliar.
(责任编辑:探索)
- HAPUA Audit Summit 2024: PLN Perkuat Audit Internal untuk Akselerasi Transisi Energi
- IPTEK Jadi Fondasi Pembangunan dan Kebijakan Industri, Termasuk pada Produk Tembakau Alternatif
- Dermies Max by ERHA Salurkan Keuntungan Perusahaan untuk Beasiswa Masyarakat Marjinal
- Menkes Sebut Ukuran Celana Lebih dari 33
- Tersangkut Kasus Penyelewengan Dana, MUI Bekukan Program Kerja Sama dengan ACT
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Dorong Pemulihan Ekonomi, Kemenperin Dukung Penerapan Ekosistem Industri Berkelanjutan
- Link Download Pakta Integritas PPG Guru Tertentu 2025, Jadi Syarat Lapor Diri!
- Ingin Berat Badan Turun Tapi Malas Olahraga? Lakukan 7 Kebiasaan Ini
- Tips untuk Penumpang Saat Naik Pesawat: Pakai Baju Warna Merah
- Hasil Negosiasi Tarif AS, Menko Airlangga: Kita Tawarkan Win
- Tegaskan Tak Ada Matahari Kembar, Istana: Prabowo Tak Ada Masalah
- Kamis Siang, Kualitas Udara Jakarta Tempati Posisi Ketiga Terburuk di Dunia
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Beri Keringanan Angsuran, Ibu Rumah Tangga di Tangerang Selatan Nyaris Diperkosa Debt Collector
- BPOM Turun Gunung, Selidiki Kasus Keracunan MBG di SPPG Bosowa Bina Insani
- Kilang Pertamina Pastikan Produksi Avtur untuk Musim Haji Aman
- Blok Migas Terlantar di Natuna Bisa Hasilkan 7.000 Barel per Hari
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- Catut Nama Restoran Besar, Korban Penipuan Waralaba Tedy Agustiansjah Lapor ke Polres Gianyar Bali