Jokowi Sudah Kasih Restu ke Mahfud
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku telah mendapat persetujuan dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengenai rencana revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Revisi UU ITE menjadi agenda jangka pendek pemerintah untuk memperbaiki aturan hukum di dunia digital. Sedangkan jangka panjang, pemerintah berencana membuat Omnibus Law di bidang elektronik. Mahfud menyatakan, revisi UU ITE akan dilakukan terbatas.
"Revisi terhadap UU ITE akan dilakukan yang menyangkut substansi," ujar Mahfud dalam konferensi pers di Kantor Kemenko Polhukam yang disiarkan di Youtube Channel Kemenko Polhukam, Selasa (8/6/2021).
Baca Juga: Satu Tahun Jadi Juru Bicara: Ini Bukan tentang Angka
Mahfud menyatakan, ada empat pasal yang akan direvisi. Revisi untuk menghilangkan multitafsir atas pemberlakuan pasal itu, yang sering disebut dengan pasal karet.
"Ada 4 pasal yang akan direvisi, yaitu pasal 27, pasal 28, pasal 29, dan pasal 36. Ditambah satu pasal, pasal 45 C," ungkap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) ini.
Pasal-pasal tersebut, kata Mahfud, kerap diminta publik untuk direvisi. Sebab, sejumlah pasal menimbulkan diskriminasi dalam penerapannya.
Mahfud pun menerangkan, revisi terbatas mencakup enam masalah yang terkandung dalam UU ITE di antaranya soal ujaran kebencian akan diperjelas sehingga tidak multitafsir.
Misalnya, Mahfud mencontohkan, frasa mendistribusikan akan ditambah menjadi mendistribusikan dengan maksud diketahui umum artinya, sambung Mahfud, jika mendistribusikan informasi di kalangan sendiri dan bersifat pribadi tidak bisa dikatakan sebagai pencemaran. Juga tidak bisa dikatakan sebagai fitnah.
"Sehingga revisinya itu secara substansi menambah kalimat, memperjelas maksud dari istilah-istilah yang ada di Undang-Undang itu," tegasnya.
Baca Juga: Ahli Virologi dan Molekuler Biologi: Semua Vaksin Covid-19 Aman dan Sudah Diuji
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:热点)
- FOTO: Ekspresi Para Bintang Olimpiade Lewat Nail Art
- 5 Daun untuk Menghilangkan Nyeri Haid, Aktivitas Lancar Jaya!
- Bank Mandiri Raih Champion of the Year dan 12 Penghargaan Bergengsi: Komitmen Kepada Talenta Unggul
- Buka Musrenbang RPJMD 2025
- Timbun BBM Bersubsidi 2,5 Ton, Empat Penimbun Pertalite di Tangerang Diringkus Polisi
- Harga Tiket Pesawat ke Malaysia buat Nonton MU Vs ASEAN All
- Asik! Harga BBM Pertamax RON 92 Turun di SPBU se
- Menteri UMKM Khawatirkan Kasus Mama Khas Banjar yang Diproses Secara Pidana
- Ditanya soal Masih Punya Utang, Edhy Prabowo: Emang Salah?
- Pemprov Jabar Pastikan Renovasi SLBN A Pajajaran Tak Ganggu Pembelajaran
- Dapat Rejeki Nomplok hingga Rp149 Ribu dari Saldo DANA Kaget, Klaim Sekarang!
- Catat, Ini 9 Makanan 'Terlarang' Jika Ingin Ginjal Tetap Sehat
- Hari Ini Roy Suryo Kembali Diperiksa sebagai Tersangka Kasus Meme Stupa Borobudur
- 3 Minuman Terbaik untuk Usia 50
- Kala Polisi Bergeming Ditanya Orator Demo HMI di DPR: Setuju Gak BBM Naik?
- Pengacara Pelaku Pelecehan Layangkan Somasi, SMK Waskito Serahkan Proses Hukum ke Polisi
- Putusan Bebas untuk Alex Denni Jadi Momentum Evaluasi Sistem Peradilan
- Saksi: Korban Berdua dengan Pria Lain Sebelum Tewas Dibunuh
- Terdakwa Tak Hadir, Sidang Pembacaan Dakwaan Dugaan Terorisme Farid Okbah Ditunda
- Hadapi Tantangan yang Dinamis, MMKSI Optimis Tatap Pasar Otomotif Indonesia 2025