时间:2025-05-31 18:57:23 来源:网络整理 编辑:娱乐
JAKARTA, DISWAY.ID --Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak wacana pemerintah untuk me quickq在苹果怎么安装
JAKARTA,quickq在苹果怎么安装 DISWAY.ID --Aliansi Keterbukaan Sejarah Indonesia (AKSI) menolak wacana pemerintah untuk menulis ulang Sejarah Indonesia.
Ketua AKSI, Marzuki Darusman mengatakan penulisan ulang sejarah resmi negara lewat tangan pemerintah berpotensi menghilangkan fakta-fakta sejarah masa lalu, khususnya pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) yang pernah terjadi di masa lalu.
Bahkan, dia menilai penulisan ulangsSejarah Indonesia bisa digunakan untuk mencuci dosa rezim, baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orba.
BACA JUGA:Tingkatkan Efisiensi Industri Keramik, Kemenperin Dorong Penerapan Wajib SNI
BACA JUGA:Panen Raya, Bapanas Pastikan Stok dan Harga Pangan Stabil hingga Akhir Tahun
“Yang paling berbahaya adalah proyek ini bisa digunakan untuk mencuci dosa rezim baik yang berjalan saat ini maupun yang terjadi selama masa Orba dimana pelanggaran HAM berat masif terjadi,” kata Marzuki usai melakukan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Komisi X DPR, Senin 19 Mei 2025 di Jakarta.
Ia menyebut penulisan sejarah resmi oleh negara seperti ini hanya lazim terjadi di negara otoriter.
Menurutnya, proyek politik pemerintah Indonesia ini mirip dengan langkah Adolf Hitler yang saat itu berupaya menuliskan kembali sejarah Perang Dunia I.
Ia meminta agar pemerintahan fokus dalam menyelesaikan 12 kasus pelanggaran HAM berat masa lalu agar tercipta sejarah baru yang menjadi rujukan publik.
Ia mengatakan hal itu perlu dilakukan untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap pemerintah.
BACA JUGA:Rencana Legalisasi Judi Dikritik, Pengamat: Malah Bikin Kecanduan!
BACA JUGA:DTSEN Jadi Kunci Pencairan Bansos PKH BPNT 2025, Cek Nama Kamu di cekbansos.kemensos.go.id
Terlebih, saat ini ada rencana pemerintah untuk merevisi atau melakukan penulisan ulang sejarah Indonesia.
“Nah bagaimana memulihkan kepercayaan itu? Satu-satunya ialah bahwa bila mana 12 kasus pelanggaran HAM berat yang sudah diakui oleh pemerintah dilakukan bersamaan dengan apa yang sedang dilakukan oleh pemerintah. Enggak bisa yang 12 perkara itu dimasukkan ke dalam penulisan ulang, tetapi tidak diselesaikan secara real,” jelasnya.
Berlaku 2025, Ini Daftar Lengkap Penyakit Ditanggung dan Tidak Oleh BPJS Kesehatan2025-05-31 18:44
Raih Suara Terbanyak, KPU Tetapkan Pramono Anung2025-05-31 18:10
Cek Titik Lokasi Tes SKD CPNS Kemenkumham 2024, Mulai dari Aceh Hingga Papua Barat2025-05-31 17:35
Denny Indrayana: Jangan Sampai Penundaan Pemilu Menjadi Kenyataan2025-05-31 17:25
Covid Mengamuk Lagi, Ini 3 Manfaat Vaksin Booster Covid2025-05-31 17:25
Siap Bersaing di Era Kendaraan Listrik, Kemenperin Dorong Penguatan Daya Saing IKM2025-05-31 17:22
Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya2025-05-31 17:07
Kapan Jadwal Puasa Ramadan 2025? Intip Prediksi Tanggalnya2025-05-31 16:59
Kondisi Genetik Langka yang Membuat Seseorang Cinta Semua Orang2025-05-31 16:55
Borneo FC Hadapi Persija Jakarta, Fajar Fathurrahman: Semoga Kami Bisa Raih Kemenangan2025-05-31 16:38
Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Akhir CPNS 2024, Nilai Tertinggi yang Lolos ke Tahap Berikutnya!2025-05-31 18:49
Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya2025-05-31 18:44
Diangkat Jadi Menteri Perdagangan yang Baru, Ini Dia Sepak Terjang Budi Santoso2025-05-31 18:10
Pendidikan era Prabowo Fokus ke Bidang STEM, Siswa Diajari Matematika sejak TK?2025-05-31 17:51
Keseruan Jakarta X Beauty 2023, Diskon sampai Flash Sale Gila2025-05-31 17:49
Hadapi Tantangan Dunia Kerja, Menaker Yassierli Tekankan Penguatan SDM Kompeten2025-05-31 17:42
Bagaimana Pendidikan Inklusif Berbeda dari Model Pendidikan Tradisional? Ini Referensi Jawabannya2025-05-31 17:25
Plat Nomor Polisi Palsu di Mobil Rubicon Mario Dandy Bisa Memperberat Hukuman2025-05-31 17:10
Pesan Sidang Tanwir PP Pemuda Muhammadiyah, Pemuda RI Harus Melek Politik2025-05-31 17:03
Peruntungan Shio di Tahun 2025: Shio Tikus hingga Ular2025-05-31 16:45