Soal Polemik Kali Mampang, Orang PDIP Kembali 'Seruduk' Anies Baswedan: Buat Bersihkan Nama?
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP, Gilbert Simanjuntak mempertanyakan tujuan Gubernur Anies Baswedan melakukan banding dalam putusan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia menilai ada maksud Anies membersihkan nama pribadi dalam tindakannya itu.
Gilbert menilai tidak ada urgensinya Anies melakukan banding dalam kasus ini. Seharusnya Anies tinggal mengerjakan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan mengeruk Kali Mampang.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," ujar Gilbert saat dikonfirmasi, Kamis (10/3/2022).
Baca Juga: "Lu Kok Bisa Dapet Minyak Goreng Banyak?" Jawaban PSI Menggelegar Eh Admin Gerindra Ikut Disenggol
Menurut Gilbert, kasus pemerintah yang melakukan banding setelah kalah gugatan melawan rakyatnya tidak biasa terjadi. Apalagi jika yang menjadi putusan adalah mengenai kewajiban pemerintah, seperti pengerukan kali untuk mencegah banjir.
"Walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," jelasnya.
Selain itu, ia juga tak yakin banding masih bisa dilayangkan ke PTTUN. Menurutnya putusan pengadilan sudah inkrah karena telah melewati 14 hari sejak pengumuman keputusan.
"Di samping itu, tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan," pungkasnya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak tinggal diam begitu saja setelah kalah dalam gugatan soal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Selatan. Ia tetap mengajukan banding setelah ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Dalam putusannya, PTUN Jakarta telah memutuskan menghukum Anies untuk mengeruk Kali Mampang. Sungai tersebut dianggap menjadi penyebab banjir oleh para penggugat yang merupakan warga setempat korban banjir.
Pengajuan banding yang dilakukan Anies tertuang dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Permohonan banding diajukan pada Selasa, 8 Maret 2022.
"Pemohon banding: Gubernur Provinsi DKI Jakarta," tulis keterangan di laman web SIPP PTUN Jakarta, dikutip Rabu (9/3/2022).
Halaman BerikutnyaHalaman:
- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Asap Tebal Mengepul di Mall of Indonesia, Petugas Damkar: Kita Terima Laporan Sudah Padam
- Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- FOTO: Menikmati Keindahan Bunga Sakura Mekar di Jerman
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- Sopir Rosalia Indah Ditahan Usai Ditetapkan Tersangka
- UIN Jakarta Buka Pendaftaran Program S
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Malaysia Bidik Rp45 T dari Wisata Medis, RI Sumbang Turis Terbanyak
- Heru Minta Jangan Salah Paham dengan Pengangkatan Marullah Matali Jadi Deputi Gubernur
- Ahok Tiba di Kejagung Bawa Data Korupsi Pertamina: Saya Senang Bisa Bantu!
- Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- Menkes Budi Gunadi: Saya Mau Ngejar 300 Ribu Per Hari
- Ribuan Peserta Meriahkan MAG Run 2024: Perkuat Komunitas Olahraga
- FOTO: Menengok Pembuatan Kue Stroberi Sepanjang 121 Meter
- Bisa Turunkan BB, Bolehkah Minum Lebih dari 3 Gelas Kopi per Hari?
- Keistimewaan Meninggal di 10 Hari Terakhir Ramadan, Husnul Khotimah?
- Puluhan Napi Kabur, Menteri Agus Sebut Jumlah Penjaga Lapas Kutacane Hanya 6 Orang
- INFOGRAFIS: Minum Serai Setiap Hari, Apa Saja Manfaatnya?
- Kaya Khasiat, Apa Manfaat Daun Kelor untuk Ibu Hamil?
- Prabowo: Usia Saya 73 Tahun, Saya hanya ingin Meninggalkan Nama Baik