KPK Periksa 9 Saksi Kasus Korupsi Mardani H Maming, Libatkan ASN??
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus yang menjerat mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming.
Mardani diduga terlibat dalam kasus dugaan suap terkait dengan pemberian izin usaha pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Mardani merupakan Bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.
"Sejauh ini telah dipanggil sebagai saksi sekitar sembilan orang terdiri dari pihak swasta, ASN, dan pengacara," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Kamis 30 Juni 2022.
Kendati demikian, ia tidak merinci identitas dari para saksi tersebut.
Ia mengatakan keterangan para saksi tersebut menguatkan pembuktian unsur pasal dalam proses penyidikan kasus tersebut.
KPK memastikan pengumpulan alat bukti dalam penyidikan kasus tersebut masih terus dilakukan meskipun Mardani mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sebelumnya, Mardani mendaftarkan permohonan praperadilan di PN Jaksel pada Senin (27/6) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Permohonan praperadilan Mardani itu terdaftar dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL. Sebagai pihak pemohon adalah Mardani dan pihak termohon adalah KPK cq penyidik KPK.
Adapun poin-poin petitumnya di antaranya menyatakan termohon tidak berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi berupa dugaan penerimaan hadiah atau janji sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022.
Berikutnya, menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik 61/DIK.00/01/06/2022 tertanggal 16 Juni 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum dan oleh karenanya penetapan a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Sejauh ini, KPK belum mengumumkan secara resmi soal status tersangka Mardani. Adapun informasi mengenai konstruksi lengkap perkara dan juga siapa pihak-pihak yang menjadi tersangka akan disampaikan oleh KPK ketika dilakukan upaya paksa penahanan ataupun penangkapan.
(责任编辑:百科)
- PDIP Keberatan Ambang Batas Parlemen 4 Persen Dihapus, Komarudin: Itu Wewenang Pembuat UU Bukan MK!
- Setelah Ruhut Serang Bertubi
- Heru Budi Kerja 'Semaunya': Efek Terkikisnya Prinsip Demokrasi di Pemerintahan Indonesia
- Pelita Jaya Kembali di Jalur Kemenangan usai Tekuk Tangerang Hawks
- Polri Usut Pengedit Meme Stupa Borobudur Berwajah Mirip Presiden Jokowi, Ingatkan UU ITE
- Ditangkap di Filipina, DPO Kasus Judi Online W88 Tiba di Bandara Soetta
- Polres Metro Jakarta Barat Ungkap Penggelapan 15 Ton Beras Premium
- Marak Pungli di Tempat Wisata RI, Pemerintah Siap Basmi Lewat Pokja
- BSU di Ponorogo Tersalurkan 99,84%, Petugas Pos Antarkan Dana hingga ke Rutan
- Mendikdasmen Bahas Penyempurnaan Pendidikan Usia Dini, Termasuk Mencegah Bunuh Diri
- Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
- Minta Pencopotan Sekda Tak Disalahpahami, Heru: Saya Butuh Pak Marullah dalam Skala yang Lebih Besar
- Keyakinan Anies Baswedan Soal Formula E Nggak Main
- 2025世界服装设计学院排名前十
- Transisi Menuju Endemi, Pemprov DKI Atur Jam Kerja ASN
- 4 Lokasi Perayaan Cap Go Meh di Jakarta dan Sekitarnya
- ART dan Sopir Curi Harta Majikan di Penjaringan, Kerugian Capai Rp800 Juta
- Sopir Hentikan Paksa Truk Trailer Saat Unjuk Rasa di Tower Pelindo Jakarta Utara
- Garap Market Prancis, Revolut Siapkan Dana Investasi €1 Miliar
- Persija Dikalahkan PSM Makassar, Carlos Pena: Saya Kecewa