Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

时间:2025-06-08 03:06:33 来源:quickq免费下载

JAKARTA,quickq手机版免费下载 DISWAY.ID- Presiden RI Prabowo Subianto mendorong percepatan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset sebagai langkah tegas dalam pemberantasan korupsi. 

Merespon hal itu, Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN), Maqdir Ismail menyebut bahwa penyitaan aset sebagai bentuk upaya paksa dan tidak bisa dilakukan secara serampangan. 

Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:KPK Gandeng Lembaga Pembiayaan asal Jerman untuk Awasi Pengelolaan Dana Otsus Papua Jilid II

Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

BACA JUGA:Dukung RUU Perampasan Aset Disahkan, Johanis Tanak: Asset Recorvery Bisa Maksimal

Ikadin Ingatkan Prinsip Keadilan Sebelum Prabowo Sahkan RUU Perampasan Aset

"Upaya paksa ini memang harus dilakukan secara terbatas terhadap barang-barang yang memang merupakan hasil kejahatan, digunakan untuk melakukan kejahatan atau terkait dengan kejahatan itu," ujarnya kepada wartawan, di Jakarta Pusat dikutip 5 Mei 2025.

Ia mengingatkan bahwa tidak semua harta pelaku bisa disita, terlebih jika tidak relevan langsung dengan tindak pidana yang dilakukan. 

"Kalau dihubungkan dengan perkara korupsi, seolah-olah ini kan orang mau dimiskinkan. Nggak boleh seperti itu," terang Maqdir.

Menurutnya, memiskinkan seseorang melebihi nilai kejahatannya bukanlah tindakan hukum yang adil, melainkan bentuk penganiayaan. 

BACA JUGA:Prabowo Dukung UU Perampasan Aset Disahkan: Enak Aja Udah Nyolong Gak Mau Kembalikan!

BACA JUGA:Strategi Bongkar Aset Zarof Rica di Kasus Pencucian Uang Rp920 M dan Emas 51 Kg Diungkap Kejagung

"Kalau misalnya dia korupsi, korupsinya cuma menghasilkan sepeda. Ya sepeda saja yang disita, bukan mobilnya, bukan rumahnya," ucapnya.

Maqdir juga mengingatkan bahwa koruptor sekalipun tetap manusia yang memiliki hak. 

"Mereka boleh dihukum sesuai dengan kesalahannya. Tidak boleh melebihi kesalahannya. Siapapun itu," pungkasnya.

"Sekali lagi, hukum itu kan untuk melindungi manusia. Dari tindakan-tindakan manusia yang lain yang punya kekurangan atau punya kekuasaan," sambungnya.

  • 1
  • 2
  • »

推荐内容