您的当前位置:首页 > 综合 > Bawaslu Sebut Tidak Ada Dasar untuk Menunda Pemilu 2024! 正文
时间:2025-05-31 14:09:30 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggar quickq安卓版下载地址
JAKARTA,quickq安卓版下载地址 DISWAY.ID--Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Puadi menyatakan penundaan penyelenggaraan Pemilu 2024 tidak mungkin dilakukan hanya berdasarkan pada amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Menurutnya, penundaan Pemilu hanya dapat dilakukan jika ada perubahan terhadap UUD 1945.
BACA JUGA:Luis Milla Liburkan Seluruh Pemain Persib : Berharap Penundaan Tidak Terulang Kembali!
Puadi juga menegaskan putusan perdata tidak memiliki sifat erga omnes, yakni berlaku bagi seluruh rakyat Indonesia.
"Pasal 22E ayat (1) dan ayat (2) UUD NRI 1945 juga telah menggariskan pemilu untuk memilih anggota DPR, DPD, presiden dan wakil presiden dilakukan setiap lima tahun sekali. Hal demikian juga diatur dalam Pasal 167 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," ujar Puada dalam keterangan resminya, Jumat 3 Maret 2023 kemarin.
BACA JUGA:Polisi Berikan Trauma Healing Korban Kebakaran Depo Pertamina
“Indonesia tidak mengenal adanya penundaan Pemilu, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu. "Yang ada dalam UU tersebut, hanya Pemilu susulan dan Pemilu lanjutan," tambahnya.
Puadi menyampaikan pula terkait dengan putusan PN Jakarta Pusat mengenai gugatan Partai Prima, Bawaslu secara kelembagaan sedang melakukan kajian terkait implikasinya terhadap Bawaslu.
Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima
Sebelumnya pada Kamis 2 Maret 2023, Majelis Hakim PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024, dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama kurang lebih 2 tahun 4 bulan 7 hari.
BACA JUGA:Terjunkan Unit K-9, Polda Metro Terus Lakukan Pencarian Korban Kebakaran Depo Pertamina Plumpang
“Menghukum tergugat (KPU) untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 tahun 4 bulan 7 hari,” ucap majelis hakim yang diketuai oleh Oyong, dikutip dari putusan Nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim memerintahkan KPU untuk tidak melanjutkan sisa tahapan Pemilu 2024 guna memulihkan dan menciptakan keadaan yang adil serta melindungi agar sedini mungkin tidak terjadi lagi kejadian-kejadian lain akibat kesalahan, ketidakcermatan, ketidaktelitian, ketidakprofesionalan, dan ketidakadilan yang dilakukan KPU sebagai pihak tergugat.
BACA JUGA:Para Saksi dan CCTV Kebakaran Depo Pertamina Diperiksa Polisi
Anies Mau Utak2025-05-31 14:00
Catat, 7 Buah Terbaik untuk Bantu Menurunkan Berat Badan2025-05-31 13:33
Ada Ketupat, Tapi Kenapa Makan Bakso saat Lebaran?2025-05-31 12:53
Polri Beberkan Materi Pemeriksaan Firli Bahuri: Soal Dugaan Gratifikasi hingga Foto Pertemuan2025-05-31 12:43
Cerita Sukses Jusuf Hamka, dari Sopir Traktor hingga Jadi 'Raja Jalan Tol' Indonesia2025-05-31 12:26
Libur Lebaran, Pengunjung Snow World Makassar Meningkat 80 Persen2025-05-31 12:23
Pernyataan Tegas Dirkrimsus PMJ Pada Pinjol: Melanggar Hukum Ditindak2025-05-31 12:10
Erick Thohir Perkenalkan Dua Deputi Baru, Siap Kawal Era Baru BUMN2025-05-31 12:08
Siapa Bilang Perempuan dan Laki2025-05-31 12:05
Pembelaan Prabowo Kala Zulhas Bagi2025-05-31 11:58
Bahlil Tegaskan Beli Gas LPG 3 Kg di Pengecer Harus Pakai KTP2025-05-31 14:03
Ini 7 Tips Aman Memilih Pemandu Wisata yang Baik2025-05-31 13:59
澳门理工大学研究生专业有哪些?2025-05-31 13:48
Pembelaan Prabowo Kala Zulhas Bagi2025-05-31 13:29
Menteri ATR/BPN Akan Panggil 3 Perusahaan yang Terlibat Pagar Laut Pekan Depan2025-05-31 13:09
Wah, Proyek Pembuatan Hot Backup Satellite Rp5,2 Triliun Disetop, Kenapa?2025-05-31 12:55
真 · 六边形战士!她集齐Pratt/SVA/SCAD等6校顶级offer+86万奖学金!2025-05-31 12:46
俄罗斯远东国立艺术学院怎么样?2025-05-31 12:39
Dengar MUI Mau Bikin Tim Buzzer Buat Jagain Anies, Eks Staf Ahok Ungkit Hibah Rp10,6 M2025-05-31 12:04
Mendagri Imbau ASN Jaga Netralitas di Pemilu 2024, Bakal Ada Sanksi Bagi yang Melanggar!2025-05-31 11:27