Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat M Nazaruddin menyatakan bahwa Anas Urbaningrum meminta bantuan dana kepada Andi Agustinus atau Andi Narogong untuk pencalonan menjadi Ketua Umum Partai Demokrat.
"Waktu itu Mas Anas ada perlu untuk maju menjadi ketua umum. untuk yang pertama ada komitmen yang disepakati antara Mas Anas dengan Andi sekian persen, totalnya hampir Rp500 miliar sekian cuma penyerahan tetap pakai dolar AS, ada juga pakai rupiah," kata Nazaruddin saat memberikan kesaksian dalam lanjutan sidang kasus proyek pengadaan KTP-E di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/4/2017).
Namun, kata Nazaruddin, total komitmen itu akan dikasih secara bertahap dan pada saat itu Anas Urbaningrum memerlukan dana Rp20 miliar.
"Ini yang disepakati untuk Mas Anas, tetapi kasihnya secara bertahap. Waktu itu Mas Anas lagi perlu dana Rp20 miliar, waktu itu diserahkan ke fraksi," tuturnya.
"Dari mana saudara tahu ada penyerahan ke saudara Anas?," tanya Ketua Majelis Hakim John Halasan kepada Nazaruddin.
"Karena diserahkannya kepada bendahara yang mulia dari bendahara terus disalurkan dananya waktu itu untuk kepentingan kongres," jawab Nazaruddin.
Ia menyatakan bahwa uang sebesar Rp20 miliar itu dikasih dalam tiga kali dan diserahkan ke Anas Urbaningrum di Ruangan Fraksi Partai Demokrat dan kemudian ditaruh di Ruang Bendahara.
"Saudara Anas sempat menerima baru terus diserahkan kepada saudara?," tanya Hakim John.
"Iya yang mulia. Dibagi-bagi untuk pemenangan Anas jadi Ketua Umum," jawab Nazaruddin.
"Konkretnya dari Rp20 miliar ini antara lain anda salurkan lewat siapa? "Waktu itu saya serahkan sama staf saya di Fraksi Partai Demokrat Eva Omvita untuk bayar hotel, buat acara pertemuan, yang Rp20 miliar ini habis yang mulia," jawab Nazaruddin.
Dalam dakwaan disebut bahwa mantan Ketua Fraksi Demokrat di DPR Anas Urbaningrum menerima sejumlah 5,5 juta dolar AS terkait proyek sebesar Rp5,95 triliun tersebut.
Terdakwa dalam kasus ini adalah mantan Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto.
Atas perbuatannya, Irman dan Sugiharto didakwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut mengatur tentang orang yang melanggar hukum, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya jabatan atau kedudukan sehingga dapat merugikan keuangan dan perekonomian negara dan memperkaya diri sendiri, orang lain atau korporasi dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun denda paling banyak Rp1 miliar.
Selain keduanya, KPK juga baru menetapkan Andi Agustinus alias Andi Narogong sebagai tersangka kasus yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp2,314 triliun dari total anggaran Rp5,95 triliun. (Ant)
-
Viral 'BayiFahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum FinalFOTO: Wisata Religi ke Museum Sejarah Perkembangan Islam di SemarangTuntut Perlindungan pada Sektor Padat Karya, FSP RTMM4 WNI yang Diduga Jadi Korban TPPO di Myanmar Dibebaskan, Begini Kondisinya SekarangAiman Witjaksono Ajukan Praperadilan Atas Penyitaan HP oleh Ditkrimsus Polda Metro JayaCara Mudah dan Sehat Menurunkan Berat Badan saat PuasaFOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga GazaCerita Soetjipto Nagaria Sukses Membangun Summarecon Agung, Pelopor Kota Mandiri di IndonesiaDaftar 20 Negara Paling Bahagia di Dunia 2025, Tak Ada dari Asia
下一篇:Cieee Anak UI! 2.160 Camaba Lolos Masuk Universitas Indonesia Jalur SNBP 2025
- ·Berapa Batasan Gaji Orang Tua untuk Daftar KIP Kuliah 2025? Camaba Wajib Cek
- ·Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
- ·Makin Akrab, Ini Momen Jokowi dan Prabowo Makan Bakso hingga Minum Es Kelapa di Pinggir Jalan
- ·Izin Acara Nobar Film Dirty Vote di MBlock Space Mendadak Dicabut, PERURI Diam Seribu Bahasa
- ·5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
- ·Usai Syukuran HUT ke
- ·Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- ·Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi
- ·5 Manfaat Berenang Seperti yang Dilakukan Prabowo, Bisa Lepas Stres
- ·Makanan yang Sering Dianggap Buruk, Ternyata Bisa Hempas Lemak Perut
- ·Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial
- ·Mokel: Lelucon Membatalkan Puasa yang Viral di Media Sosial
- ·KPK Tanggapi Anggota Polsek Menteng Minta THR ke Pengusaha Hotel: ASN Harus Jadi Teladan
- ·Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda
- ·Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
- ·Peraturan soal Kripto, dan Rekomendasi Aplikasi yang Aman & Cuan
- ·3 Larangan Feng Shui di Tahun 2024, Hindari Agar Tak Kena Sial
- ·Wafat di Bulan Ramadan: Rahmat Terbuka, Husnul Khatimah Menanti
- ·Masyarakat Sebut MBG Bisa Buka Lapangan Kerja Baru di Indonesia
- ·Fahri Hamzah: Rencana Pengurangan Ukuran Rumah Subsidi Belum Final
- ·Kata Nazaruddin, Anas Minta Bantuan Dana ke Andi Narogong
- ·Rakernas Basarnas, Masdya Kusworo Tekankan Quick Action Sebagai Kunci Keberhasilan Operasi SAR
- ·Izin Acara Nobar Film Dirty Vote di MBlock Space Mendadak Dicabut, PERURI Diam Seribu Bahasa
- ·Usai Syukuran HUT ke
- ·Apa Itu Ketchup Challenge, Tantangan yang Viral di Media Sosial?
- ·3 Poin Penting Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan pada Jokowi
- ·5 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersamaan dengan Udang
- ·FOTO: Qatayef, Kudapan Buka Puasa Favorit Warga Gaza
- ·Bangganya Warga DKI ke Anies Baswedan: Maju Kotanya, Bahagia Warganya, Sakit Hati...
- ·VIDEO: Keindahan Bunga Sakura yang Mekar Lebih Awal di Tokyo
- ·Pertama dalam Sejarah, Jepang Izinkan Wanita Ikut Festival Pria Bugil
- ·Soal Penyitaan HP Aiman, Dirkrimsus Tegaskan Sudah Sesuai Prosedur
- ·FDA Temukan Kandungan Kimia Berisiko, La Roche
- ·Kabaharkam Tegaskan Polri Netral Dalam Pemilu 2024: Jika Melanggar Ada Sanksi Hukum!
- ·Dari Teguh Akui DPR Jadi Pengusul Anggaran e
- ·Bandara Terindah di Dunia Ada di Abu Dhabi