Aturan JKK, JKM, dan JHT Terbaru Resmi Keluar, Ini Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
JAKARTA,quickq充值入口 DISWAY.ID –Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan resmi menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 1 Tahun 2025 pada Sabtu, 8 Maret 2025.
Aturan ini mengubah Permenaker Nomor 5 Tahun 2021 dan berfokus pada peningkatan perlindungan bagi pekerja dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikelola oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut Menteri Ketenagakerjaan Yassierli, perubahan ini bertujuan untuk meningkatkan kepastian perlindungan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan memastikan hak-hak pekerja terpenuhi secara optimal.
Perubahan ini diharapkan dapat meningkatkan jaminan perlindungan bagi pekerja dalam program JKK, JKM, dan JHT serta memberikan manfaat yang lebih luas, ujar Menteri Ketenagakerjaan Yassierli di Jakarta, Sabtu delapan Maret dua ribu dua puluh lima.
Perubahan Penting dalam Permenaker 1 Tahun 2025
Pegawai Non-ASN Wajib Terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan
Pegawai Non-ASN yang bekerja di lembaga penyelenggara negara kini wajib didaftarkan dalam program JKK dan JKM. Langkah ini bertujuan untuk memperluas cakupan perlindungan sosial bagi pekerja di sektor pemerintahan.
Perluasan Manfaat JKK dengan Menambahkan Kasus Kekerasan Fisik dan Pemerkosaan
Dalam aturan terbaru ini, kasus kekerasan fisik dan pemerkosaan di tempat kerja resmi dimasukkan sebagai kategori kecelakaan kerja. Dengan demikian, korban dapat memperoleh manfaat JKK, termasuk biaya pengobatan dan santunan.
Tata Cara Baru Penanganan Kecelakaan Kerja dan Penyakit Akibat Kerja
Permenaker ini juga memperjelas mekanisme pelaporan, penyimpulan, dan penetapan kecelakaan kerja serta penyakit akibat kerja. Selain itu, pelayanan kesehatan bagi pekerja tetap diberikan hingga status kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja mereka ditetapkan.
Manfaat JKM bagi Pekerja dengan Lebih dari Satu Pemberi Kerja
Kini, pekerja yang memiliki lebih dari satu pemberi kerja tetap berhak mendapatkan manfaat Jaminan Kematian dari BPJS Ketenagakerjaan.
Syarat Baru Manfaat JKM bagi Pekerja Bukan Penerima Upah
Untuk mengurangi risiko penyalahgunaan atau fraud, aturan baru ini memperketat syarat pemberian manfaat JKM bagi peserta Bukan Penerima Upah, seperti pekerja mandiri atau freelancer.
BACA JUGA:PHK di Mana-mana, Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen Masih Realistis?
Manfaat Permenaker 1 Tahun 2025 bagi Pekerja
Dengan berlakunya aturan ini, pekerja mendapatkan perlindungan lebih luas dan kepastian hukum dalam berbagai situasi kerja, antara lain
Perlindungan lebih luas bagi Pegawai Non-ASN
Santunan untuk korban kekerasan di tempat kerja
Pelayanan kesehatan lebih jelas untuk kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- 1
- 2
- »
(责任编辑:综合)
- Munas Konsolidasi Kadin akan Jadi Akhir Perseteruan Anindya Bakrie dan Arsjad Rasjid
- Berkas Perkara P21, Bos KSP Indosurya Segera Disidang
- 这个专业到底有没有前途?为什么需要出国留学?
- Makna Ritual Segara Kerthi yang Diikuti Delegasi World Water Forum
- Tiga Anggota DPRD Kalteng Resmi Ditahan, Siapa Dia?
- 最新服装设计专业世界排名汇总!
- Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat
- 最新全球服装设计专业大学排名推送!
- Olahraga sambil Healing, Ini 5 Tempat untuk Silent Walking di Jakarta
- Catat, Orang dengan 3 Kondisi Ini Tak Disarankan Makan Singkong Rebus
- Viral Petugas Jatuh dari Pintu Pesawat Transnusa
- Lambat! Keluarga David Minta Proses Hukum Mario Dandy Dipercepat
- Menko Airlangga Undang Chili Berinvestasi di Indonesia
- 动画研究生留学去哪比较好?
- Genapi Gerakan 3R dan 9R untuk Atasi Sampah, Oxium Jadi Solusi Mengatasi Mikroplastik
- Menparekraf Sandiaga Berniat Ajak Elon Musk Keliling Wisata Bali
- 最新!2020U.S.News世界大学排名重磅发布,你的梦校排第几?
- 世界设计学院排名,这些学校有哪些优势专业?
- Cara Menanggapi Curhatan Teman yang Ingin Bunuh Diri
- Cak Imin Sambangi SBY di Cikeas, Agenda Pertemuan Dibocorkan Demokrat