Mengadu ke Menpan RB, Rangkap Jabatan Konsil Kesehatan Indonesia Disorot
时间:2025-06-08 17:41:20 出处:探索阅读(143)
JAKARTA,quickq. DISWAY.ID- KTKI-Perjuangan mengadu persoalan rangkap jabatan pimpinan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) ke Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) serta Badan Kepegawaian Negara (BKN).
KTKI-Perjuangan menilai adanya dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penunjukan Ketua Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), drg. Arianti Anaya, MKM. Arianti, yang juga mantan Direktur Jenderal Tenaga Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), ditetapkan sebagai Ketua KKI meskipun sudah pensiun per 1 Oktober 2024.
BACA JUGA:HKN 2024, Prabowo Diminta Tuntaskan Masalah Konsil Kesehatan Indonesia
“Kami mendesak Menpan RB dan Kepala BKN untuk memberi teguran kepada Menkes atas penetapan drg. Arianti Anaya sebagai Ketua KKI, yang seharusnya sudah purna tugas, dan yang lebih mengkhawatirkan, Anaya juga terlibat sebagai Panitia Seleksi KKI. Ini jelas menunjukkan indikasi maladministrasi berdasarkan PMK 12/2024 dan Kepres 69/M/2024,” kata Rahmaniwati, Komisioner KTKI yang juga perwakilan profesi teknisi gigi.
Nelly Frida Hursepuny, seorang pensiunan Kemenkes, menambahkan bahwa penunjukan tersebut tidak sesuai dengan prinsip lembaga non-struktural yang seharusnya bersifat independen dan kolektif kolegial.
BACA JUGA:Cak Imin Terima Ajakan Prabowo Gabung di Kabinet: Momen Rekonsiliasi
"Kepres 69/M/2024 bertentangan dengan prinsip tersebut, dan perbandingannya bisa dilihat pada Kepres 31/M/2022 yang lebih mencerminkan asas kolektif kolegial," ujarnya.
Rachma Fitriati, Komisioner KTKI yang juga Dosen Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia, menyebutkan bahwa baik Menkes maupun Mensesneg mengabaikan Peraturan BKN Nomor 3 Tahun 2020, yang mengatur pemberhentian PNS dalam pengangkatan pimpinan KKI, khususnya mengenai dugaan rangkap jabatan.
BACA JUGA:Gelar Halal Bihalal, Airlangga: Momentum Ini Jadi Rekonsiliasi Bagi Partai-Partai Politik
Baequni, Komisioner KTKI dan Dosen Senior UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menegaskan bahwa seleksi yang tidak transparan dan pengabaian terhadap prosedur PMK 12/2024 oleh Menkes menciptakan kejanggalan dalam legal standing surat keputusan Menkes yang menjadi dasar pengangkatan Ketua KKI.
Imelda Retna Weningsih, Komisioner KTKI dari Asosiasi Perguruan Tinggi Rekam Medis dan Manajemen Informasi Kesehatan, juga menyampaikan kritik terkait ketidakpatuhan terhadap PMK 12/2024.
BACA JUGA:AHY Tolak Pengajuan Hak Angket: Lebih Baik Mulai Rekonsiliasi Bangsa
"Menkes seharusnya menyampaikan hasil seleksi calon Ketua KKI kepada publik terlebih dahulu sebelum ditetapkan dengan Keputusan Presiden," ungkapnya.
Acep Effendi, salah seorang komisioner yang juga pensiunan, mempertanyakan apakah jumlah yang diusulkan dalam pengangkatan Ketua KKI sudah sesuai dengan ketentuan PMK 12/2024 Pasal 13, yang mengatur jumlah anggota KKI dan proporsi keterwakilan.
- 1
- 2
- »
上一篇: KPK Dalami Adanya Pemalsuan Tanda Tangan di Berkas Salah Satu Perusahaan BUMN
下一篇: Delegasi Dagang Trump dan China Bertemu di London, Pasar Global Menanti Hasilnya
猜你喜欢
- Dinamika Netizen Soal Anies Baswedan yang Tak akan Mau di Pilgub Jabar: Mantap, Epic Comeback
- FOTO: Pengunjung Gunung Fuji Dibatasi kala Musim Pendakian
- Urai Kepadatan Arus Balik, Kemenhub Siapkan Kapal Tambahan Rute Panjang
- Sekjen Gerindra Tanggapi Peluang PPP Gabung Koalisi Pemerintahan: Mudah
- Tabungan Haji BRI, Solusi Cerdas untuk Mewujudkan Ibadah dengan Aman dan Terencana
- FOTO: Barbie 'Mendarat' di London usai 6 Bulan ke Luar Angkasa
- Pendaftaran Taruna Akademi TNI 2024 Dibuka Pekan Ini, Simak Syarat dan Jadwal Seleksinya di Sini!
- DANA Kaget: Bukan Cuma Giveaway! Begini Cara Kumpulkan Ratusan Ribu Rupiah
- Berapa Lama Membakar Ikan Utuh agar Matang Merata?