AJB Bumiputera 1912 Penuhi Komitmen Pembayaran Hak Pekerja Terdampak PHK
AJB Bumiputera 1912 telah merealisasikan pembayaran hak pesangon kepada pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja (PHK) pada hari Kamis, 5 Juni 2025.
Langkah ini merupakan bentuk nyata komitmen perusahaan dalam memenuhi hak normatif pekerja sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Diketahui, sejak 1 Maret 2025, AJB Bumiputera 1912 telah memberhentikan 624 pekerja sebagai bagian dari upaya rasionalisasi sumber daya manusia.
Proses PHK ini dilakukan secara sah dengan mengacu pada regulasi ketenagakerjaan, di mana setiap pekerja berhak menerima pesangon sebesar 1x ketentuan Undang-Undang normatif.
Pekerja yang telah menyetujui proses PHK tersebut sebelumnya telah menerima manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan dan DPLK, dan kini telah menerima sisa hak normatif mereka.
Dengan demikian, hak manfaat PHK normatif telah dipenuhi sepenuhnya. Sementara itu, manfaat tambahan yang terkait dengan Program Bersama 2017 (PB2017) masih menunggu keputusan pengadilan.
Dalam surat pemberitahuan PHK yang disampaikan pada 28 Februari 2025, perusahaan memberikan waktu tiga bulan kepada pekerja untuk memutuskan menerima PHK dan menyampaikan rincian hak dari PB2023 yang telah dicairkan sebagai dasar perhitungan hak manfaat PHK secara menyeluruh.
Salah satu pekerja yang telah menerima haknya menyatakan, sangat senang menerima hak sesuai janji perusahaan dan berterima kasih atas komitmennya dalam merealisasikan manfaat PHK.
"Semuanya sudah sesuai dan perusahaan juga sudah memenuhi apa yang menjadi kewajibannya. Saya akan fokus menata masa depan dan tentunya saya akan menginformasikan hal ini kepasa rekan-rekan lainnya," ujar salah satu karyawan AJB Bumiputera 1912 yang kini fokus menjadi wirausaha itu.
Namun demikian, saat ini ada juga beberapa sejumlah pekerja yang belum menyetujui PHK karena belum mendapatkan rincian jumlah hak yang akan mereka terima.
Merespons hal itu, Sekretaris Perusahaan AJB Bumiputera 1912, M. Hery D menyatakan, perhitungan final hak PHK baru dapat dilakukan setelah menerima rincian pencairan PB2023 dari Serikat Pekerja NIBA AJB Bumiputera 1912, yang hingga kini belum memberikan respons atas permintaan tersebut.
“Kami membuka ruang bagi setiap pekerja terdampak PHK untuk menyampaikan rincian penerimaan hak PB2023 secara langsung kepada Manajemen agar kami dapat menghitung hak PHK secara akurat,” jelas Hery.
Namun, lanjutnya, jika para pekerja maupun SP NIBA tidak menyerahkan rincian tersebut dan tetap menolak PHK, maka penyelesaian perselisihan akan dilanjutkan ke proses Perundingan Tripartit setelah upaya Bipartit tidak mencapai kesepakatan.
Sebagaimana diketahui, AJB Bumiputera 1912 sejak awal selalu menegaskan komitmennya dalam menyelesaikan proses PHK secara transparan dan adil serta mengedepankan dialog konstruktif dengan para pihak terkait.
-
Kemenhub Dorong Transportasi Ramah Lingkungan Lewat PM 59/2020Sepanjang 2023 Densus 88 Tangkap 142 Tersangka Teroris Dari Sejumlah Jaringan5 Cara Ini Ampuh Bikin Awet Muda, Lakukan Sebelum TidurKemenkes Imbau Pasangan Sesama Pembawa Gen Thalasemia Tak MenikahJangan Sampai Terlewat, Ini Jadwal Puasa Arafah dan Tarwiyah 2024Ditkrimsus Polda Metro Jaya Rampungkan Pemberkasan Firli BahuriBikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12Singapura Dihantam Gelombang Baru Covid, Sepekan Capai 25 Ribu KasusKomnas KIPI Bantah Kabar Viral soal Detoksifikasi Vaksin CovidFOTO: Gerak
下一篇:FOTO: Menari dan Menyanyi di Atas Kereta Jazz Albania
- ·Pria AS Penerima Transplantasi Ginjal Babi Meninggal Dunia
- ·Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
- ·Warga Lokal Keberatan, Pemerintah Siapkan Jalan Keluar Soal Pengungsi Rohingya
- ·Dermaster Perkenalkan Perawatan Holistik Melalui Tes Genetik Dermagene
- ·Kolaborasi, Mentan
- ·Mencicip Produk Segar dan Wine Terbaik Australia Cukup di Jakarta
- ·KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- ·Jelang Debat Capres
- ·Tak Ada Petugas, Napi Kasus Narkoba Kabur
- ·5 Rekomendasi Kedai Teh Jakarta
- ·10 Rute Penerbangan dengan Rata
- ·Simak Baik
- ·Hadir Perdana Sebagai Pasangan Capres
- ·Bikin UMKM Naik Kelas, Kemendag Luncurkan Kampanye Beli Lokal 12.12
- ·Jadwal dan Tema Debat Capres
- ·Usai Viral, KPU Sebut Pengiriman Surat Suara Pemilu 2024 oleh PPLN Taipei Tidak Sesuai Prosedur
- ·Lapangan Tembak Dekat Gedung DPR Minta Dipindahkan, Anies Bilang Begini
- ·INTIP: Makanan Wajib untuk Anak agar Tumbuh Tinggi dan Cerdas
- ·Rawan Kontaminasi, IDAI Tak Rekomendasikan Pemberian ASI Bubuk
- ·Agenda Jokowi ke Dubai, Hadiri KTT COP28
- ·Jangan Lupa Besok ke BTS Pop
- ·Jelang Water World Forum Ke
- ·KPK Minta MK Perketat Aturan Remisi
- ·Erick Thohir Tunjuk Bayu Krisnamurthi Jadi Dirut Perum BULOG, Gantikan Budi Waseso
- ·Pengamat Curiga Pembentukan Densus Tipikor Bertujuan Politis
- ·5 Manfaat Bercinta di Pagi Hari, Bikin Daya Ingat Makin Kuat
- ·VIDEO: ARMY Serbu Photobooth Gratis BTS POP
- ·Polda Sumsel Galakkan Razia Miras Oplosan
- ·Bikin Bangga! Adnan
- ·KPK Belum Berani Tahan Setnov, Kenapa?
- ·FOTO: Kilau Gedung Tinggi Hong Kong dari Sudut yang Tak Biasa
- ·Sidang Perdana Praperadilan Wamenkumham Eddy Hiariej Lawan KPK Digelar 11 Desember 2023
- ·Menko Airlangga Sebut Rasio Utang Indonesia Masih Aman
- ·7 Tips Pijat Sensual, Foreplay yang Bikin Badan Rileks
- ·Bertubuh Gemuk, Pemenang Miss Alabama Di
- ·Tingkatkan Wawasan Dokter, Grup RS Siloam Gelar Simposium Uro