Satgas Antimafia Bola Serahkan Enam Tersangka ke Kejagung, Plt Ketum PSSI Belum
Satgas Antimafia Bola Polri melimpahkan tahap dua kasus pengaturan skor sepak bola Indonesia dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono, mengatakan ada enam tersangka yang diserahkan polisi. "Hari ini dilakukan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap dua kasus mafia bola di Polda Metro Jaya," ujarnya di Jakarta, Rabu (10/4/2019).
Menurutnya, ada enam tersangka yang diserahkan polisi ke Kejaksaan Agung agar kasus tersebut segera disidangkan. Enam tersangka itu berkaitan dengan laporan Manajer Persibara Banjarnegara Lasmi Indaryani.
Baca Juga: Plt Ketum PSSI: Alhamdulillah Disetujui Penyidik Satgas Antimafia Bola
Keenam tersangka itu, di antaranya anggota Exco PSSI dan Ketua Asprov Jawa Tengah Tjan Ling Eng alias Johar, mantan anggota komite wasit Priyanto dan anaknya, Anik Yuni Artika Sari, anggota Konlmisi disiplin PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih.
Kemudian, Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansyur Lestaluhu dan wasit pertandingan Nurul Safarid. Selain itu, untuk tersangka kasus perusakan barang bukti, Plt Ketum PSSI, Joko Driyono (Jokdri) belum dilimpahkan hari ini.
"Untuk Pak JD (Joko Driyono) belum," imbuhnya.
Baca Juga: Eks Bendahara PSSI Diperiksa Polisi
Adapun dalam kasus itu terdapat 15 tersangka, tersangka terbaru Plt Ketua Umum PSSI Joko Driyono. Lalu, eks Komisi Wasit Asprov Jateng, Priyanto, anak Priyanto, Anik Yuni Artika Sari, Komite Eksekutif (Exco) PSSI Johar Lin Eng, anggota Komisi Disiplin (Komdis) PSSI Dwi Irianto alias Mbah Putih, wasit Nurul Safarid, dan staf Direktur Perwasita PSSI, ML sebagai tersangka.
(责任编辑:知识)
- IPO Bank Muamalat dan Bank DKI Tertunda, OJK Beberkan Alasannya
- APPSI Sebut Kelangkaan Minyak Goreng Akibat Penetapan HET
- Deretan Julukan Unik Para Legenda Bulu Tangkis Dunia, Ada yang Diberi Nama Si Tangan Petir
- Siap Jalankan Program Makan Bergizi Gratis, Gibran Sebut Akan Libatkan UMKM dan Orang Tua Murid
- AHY Ingatkan Tidak Campuri Urusan Politik Dengan Hukum
- Kerja Hilangin Bulu Ketiak di Perusahaan ini, Bisa Dapat Benefit hingga Ratusan Juta Rupiah!
- Bukan Kerugian Negara, BLT Minyak Goreng Disebut Karena Kenaikan Harga
- Syarat Putin Mau Ketemu Zelenskiy, Ini Bocoran Kremlin
- Wamenperin Batalkan Penyeragaman Bungkus Rokok, Bupati Temanggung: Langkah yang Tepat!
- Jakarta Light Festival di Kota Tua, Atraksi Cahaya di Malam Tahun Baru
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- Bank Mandiri Luncurkan Kopra Beyond Borders untuk Transaksi di Luar Negeri
- Anies Dikritik Bos Survei, Eh Bang Fadli Pasang Badan...
- Kemenkes Pastikan Kualitas PPDS Hospital Based Setara Internasional
- Ini Sebabnya Bawaslu Awasi Ahmad Dhani di Persidangan
- Bangun Kualitas SDM, Kemnaker Gelar Rembuk Nasional Lembaga Pelatihan Kerja Swasta
- Ahmad Luthfi Terima Surat Rekomendasi PSI, Wakil Gubernur Belum Diumumkan, Kader PSI Serukan Kaesang
- Waduh! Anggota TNI Serma S Dikeroyok Di Pondok Ranggon, 4 Pelaku Ditangkap
- Dipenjara, Ahmad Dhani Langsung Pandai Bergaul
- Profil 3 Stadion yang Bakal Digunakan Timnas Indonesia Tampil di Piala Asia 2023 Qatar