Sebanyak 40 Emiten Siapkan Rp21,49 Triliun untuk Buyback Tanpa RUPS
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan sebanyak 40 emiten di pasar modal Indonesia berencana melakukan buyback saham tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), dengan total alokasi dana mencapai Rp21,49 triliun. Kebijakan ini merupakan bagian dari strategi stabilisasi pasar di tengah tekanan global dan fluktuasi yang masih tinggi.
Buyback tanpa RUPS diatur melalui POJK Nomor 13/2023 dan POJK Nomor 29/2023, yang diterbitkan sejak 19 Maret 2025. Regulasi ini memberikan fleksibilitas bagi emiten untuk membeli kembali saham mereka guna menjaga harga saham dan menumbuhkan kepercayaan investor, tanpa harus melalui mekanisme RUPS yang memakan waktu.
Hingga 28 Mei 2025, sebanyak 31 dari 40 emiten telah merealisasikan aksi buyback dengan nilai Rp2,16 triliun—sekitar 10% dari total anggaran yang disiapkan. Jumlah emiten yang menyampaikan rencana buyback pun terus bertambah dari 32 emiten pada April menjadi 36 emiten per 8 Mei 2025, dengan peningkatan nilai alokasi dari Rp16,9 triliun menjadi Rp17,43 triliun.
Baca Juga: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Masih Minim, Baru 5,55% dari Komitmen Rp16,9 Triliun
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, menegaskan bahwa keputusan buyback sepenuhnya berada di tangan masing-masing emiten. OJK dan Self Regulatory Organization (SRO) tidak melakukan intervensi, tetapi tetap mengawasi aspek keterbukaan informasi, alokasi dana, dan pelaksanaan buyback.
“Tidak ada intervensi dari OJK maupun Self Regulatory Organization (SRO). Namun kami tetap melakukan pengawasan atas keterbukaan informasi, alokasi dana, dan realisasi buyback,” ujar Inarno, dikutip Selasa (3/6/2025).
Baca Juga: OJK Belum Atur Backdoor Listing, Tapi Awasi Ketat Transaksinya!
Ia menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan respons proaktif terhadap tekanan pasar yang tidak menentu, dan diharapkan mampu memberikan sinyal positif bagi investor.
“Buyback tanpa RUPS adalah salah satu kebijakan efektif yang kami keluarkan saat pasar mengalami tekanan. Harapannya, emiten bisa menjadi jangkar yang memberikan guidancedan confidencedi tengah ketidakpastian,” lanjutnya.
OJK menilai aksi buyback yang dilakukan emiten tidak hanya bersifat defensif, tetapi juga bisa menjadi strategi jangka panjang untuk memperkuat ketahanan pasar modal Indonesia.
(责任编辑:百科)
- 20 Tempat Paling Menenangkan di Bumi, Bisa Liburan Sambil Bersantai
- Begini Cara Login Info GTK 2024 Mudah dan Cepat, Guru Wajib Tahu!
- Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- Implementasi Proyek TCTP, RI Kembangkan Kawasan Industri Batang dan Bintan
- Bayar Utang Puasa, Bisa Dengan Dua Cara Ini
- Lewat Seskab Teddy, Indonesia Nyatakan Dukung PNG Gabung ASEAN
- Orang Jepang Lakukan Olahraga 5 Menit Ini agar Panjang Umur
- Kegaduhan SBY dan AA Berdampak Buruk untuk Agus
- Fenomena Luigi Mangione, Mengapa Orang Simpati pada Pelaku Pembunuhan?
- Ma'ruf Amin Resmi Jadi Ketua Dewan Pengawas Syariah Manulife Indonesia, Efektif 1 Mei 2025
- FOTO: 'Surga' Pecinta Elang dan Perburuan di Qatar
- Jerman Punya Kota Terbaik untuk Jalan
- Riset: Dampak PSBB, Pertumbuhan Kasus Positif Corona di Jakarta Menurun
- Intip 11 Larangan selama Masa Kampanye Pilkada 2024, Wajib Catat!
- Keluarga Brigadir J Harap Ferdy Sambo Dihukum Seberat
- Apakah Minum Air Es Setiap Hari Berbahaya untuk Kesehatan?
- Soal Penambahan Komisi di DPR RI, Cak Imin: Lebih Kuat Kalau UU MD3 Diubah
- Pria China Meninggal Usai Cabut 23 Gigi dalam Sehari
- FOTO: Suasana Meriah Festival Membuat Kimchi di Korea Selatan
- Kenali Pentingnya Vitamin D untuk Pertumbuhan Anak, Bikin Tulang Kuat