Kemensos Gandeng LPSK Lindungi Korban Persekusi
时间:2025-05-27 11:32:57 出处:时尚阅读(143)
Kementerian Sosial dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) berbagi peran dalam melindungi korban persekusi Cipinang, Jakarta Timur, M dan keluarganya.
LPSK dalam siaran persnya ?menyebut Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa bersama Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menemui korban persekusi M dan keluarganya di rumah perlindungan milik Kementerian Sosial di Jakarta Timur, Selasa.
Mensos dan Wakil Ketua LPSK menyempatkan diri berbincang-bincang dengan M dan keluarganya, terdiri dari ibu dan 6 saudaranya. Kunjungan dilakukan guna memastikan kondisi korban, apalagi M dan dua saudaranya saat ini tengah mengikuti ujian sekolah.
Mensos Khofifah Indar Parawansa mengatakan hasil koordinasi dengan penyidik Polda Metro Jaya yang menangani kasus persekusi Cipinang, M dan keluarganya saat ini dititipkan di rumah perlindungan milik Kemsos, yang kerap menjadi rujukan dari instansi lainnya, seperti Densus 88 dan BNPT.
"Kami siap membantu korban. Yang terpenting menjamin keberlanjutan pendidikan mereka karena tiga di antara anak-anak tersebut saat ini sedang mengikuti ujian," kata Khofifah saat memberikan keterangan pers kepada awak media.
Selain pendidikan, menurut Khofifah, pihaknya juga menurunkan tim psikososial terapi untuk mengetahui kondisi psikologis korban. Mereka diasesmen dan diterapi untuk jangka waktu tiga bulan ke depan. Tapi, kalau dalam waktu sebulan pulih, mereka bisa dikembalikan ke lingkungan sosialnya.
Selain itu, dari hasil komunikasi dengan ibu korban, mereka membutuhkan suasana aman karena di lokasi rumah lama sudah tidak memungkinkan lagi. ?
Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan perlindungan terhadap korban persekusi M berikut keluarganya menjadi tanggung jawab LPSK, meskipun saat ini mereka ditempatkan di rumah perlindungan milik Kemsos di Jakarta Timur. Menurut Hasto, perlindungan LPSK biasanya diberikan dalam jangka waktu enam bulan, namun dalam jangka waktu tersebut akan dilihat lagi apakah potensi ancaman terhadap korban masih tinggi.
"Kalau potensi ancaman itu tinggi, LPSK bisa mengambil tindakan lebih lanjut, termasuk memindahkan ke tempat yang lebih aman," kata Hasto.
Hasto mengungkapkan, selain kasus persekusi dengan korban M dan keluarganya, LPSK juga telah berkomunikasi dengan sejumlah pihak mengenai perlindungan yang mungkin diberikan kepada korban-korban dari kasus-kasus persekusi yang lainnya. Apalagi, lanjutnya, kasus persekusi belakangan ini cukup marak dan tersebar di beberapa daerah di Indonesia.
"Kami proaktif menawarkan program perlindungan bagi korban-korban persekusi yang lain, sebelum mereka mengajukan permohonan ke LPSK, kamia sudah turun ke lapangan," ujar dia. (ant)
上一篇: KPK Panggil Setnov Hari Ini Terkait e
下一篇: VIDEO: Bros Aga Khan Langka Terjual Hingga Rp1,3 Triliun
猜你喜欢
- Viral Warga Tunggu Jam Tertentu Naik LRT Jabodebek, Tarif Lebih Murah
- Tawaran Kerja Palsu Makin Marak, KBRI Phnom Penh Perkuat Perlindungan WNI
- Nestapa Johnny Plate: PK Ditolak MA, Tetap Dibui 15 Tahun dalam Kasus BTS Kominfo
- 5 Tanaman yang Mengundang Ular, Jangan Ditanam di Rumah Kamu
- Data Penjualan Mobil SUV dari Honda Turun Terus
- Alasan Gratis Ongkir Dibatasi, Komdigi: Hanya Atur Perang Harga agar Persaingan Sehat
- BGN Ungkap Penyebab Keracunan MBG di Bogor, Ada Salmonella dan E.Coli di Air, Telur, dan Sayur
- Paus Leo XIV Ternyata Pernah ke Indonesia, Begini Ceritanya
- Cabut Banding, Tim Kuasa Hukum: Ahok Tidak Kalah, Tapi Mengalah