您的当前位置:首页 > 综合 > MA Ringankan Hukuman Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Begini Tanggapan Kuasa Hukumnya! 正文
时间:2025-06-11 08:57:07 来源:网络整理 编辑:综合
JAKARTA, DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasu quickq apk下载
JAKARTA,quickq apk下载 DISWAY.ID--Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi terhadap Ferdy Sambo atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat (Brigadir J).
Sehingga, Ferdy Sambo lolos dari hukuman mati lantaran diganti menjadi penjara seumur hidup.
BACA JUGA:Putusan MA Ini Bikin Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati
Arman Hanis, selaku tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menanggapi putusan MA tersebut.
"Kami menghormati putusan yang disampaikan Humas Mahkamah Agung sore ini," ujar Arman saat dihubungi, Selasa, 8 Agustus 2023.
Meski telah diputuskan penjara seumur hidup pihaknya belum menerima pertimbangan majelis hakim.
Dirinya masih menunggu salinan putusan yang akan dikeluarkan oleh MA.
BACA JUGA:Mahkamah Agung Batalkan Vonis Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf Dapat Keringanan 10 Tahun
"Namun terkait materi perkara lebih rinci, tentu Kami perlu membaca pertimbangan Majelis Hakim secara lengkap. Karena itu, Kami akan menunggu salinan lengkap putusan tersebut agar dapat dipelajari lebih lanjut," jelasnya.
Sebelumnya, Mahkamah Agung mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo. Dengan demikian, hukuman Ferdy Sambo yang semula dihukum mati maka dianulir menjadi hukuman seumur hidup.
BACA JUGA:Hukuman Mati Ferdy Sambo Jadi Penjara Seumur Hidup, Putri Putri Candrawathi 10 Tahun
"Amar putusan kasasi, tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dijatuhkan, menjadi melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan tanpa hak melakukan tindakan yang berakibat sistem elektronik tidak bekerja sebagaimana mestinya yang dilakukan bersama-sama. Pidana penjara seumur hidup," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di Gedung MA, Jakarta, Selasa, 8 Agustus 2023.
Perkara nomor: 813 K/Pid/2023 dibaca pada Selasa, 8 Agustus 2023 dan diadili oleh ketua majelis hakim Suhadi dengan anggota Suharto, Jupriyadi, Desnayeti, dan Yohanes Priyana. Selain itu, panitera pengganti Rudi Soewasono.
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang2025-06-11 08:51
FOTO: Lampion2025-06-11 08:46
Sah! Wamenaker Batalkan PHK 308 Karyawan Softex2025-06-11 08:41
FOTO: Wajah dan Suasana Perayaan Natal di Segenap Penjuru Dunia2025-06-11 08:21
47 Polres Terima Penghargaan dari Pemerintah, Kapolri Tegaskan Komitmen Polri2025-06-11 08:09
Jepang Destinasi Favorit Orang Indonesia untuk Liburan Akhir Tahun Ini2025-06-11 08:04
Tidur Miring ke Kiri atau ke Kanan, Mana yang Lebih Baik?2025-06-11 07:13
FOTO: Lampion2025-06-11 07:13
Mantan Petinggi Polri sebut Penista Agama Ade Armando dan Abu Janda kok Dibiarkan!2025-06-11 07:05
3 Manfaat Makan Ceker Ayam, Jadi Kolagen Alami buat Kulit Awet Muda2025-06-11 06:54
Johnny Plate Kembali Dipanggil Kejagung Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo2025-06-11 08:31
INTIP: 10 Manfaat Daun Kelor Si 'Superfood'2025-06-11 08:27
Banyak Dicari di Google Sepanjang 2023, Apa Arti 'Pick Me'?2025-06-11 08:09
Diiringi Musik Gamelan, Prabowo Bertemu PM Ibrahim di Rumah Tangsi Malaysia2025-06-11 07:35
Suara Aziz Yanuar Menggelegar: Habib Rizieq Shihab Tak Pantas Dipenjara!2025-06-11 07:26
Makan Bergizi Gratis Bergulir Minggu Depan, PBNU Siap Dilibatkan2025-06-11 07:23
VIDEO: Melihat Persiapan Pesta Malam Tahun Baru di Berbagai Negara2025-06-11 07:11
6 Makanan untuk Menjaga Kesehatan Tulang, Bukan Cuma Perlu Kalsium2025-06-11 07:08
Uki: Anies Kerjanya Ugal2025-06-11 06:52
VIDEO: Tertunda Akibat Covid, Festival Gajah di Nepal Kembali Digelar2025-06-11 06:44