Tuntut Heru Budi Pakai PP 78 Naikkan Upah 13 Persen, Buruh Singgung Kebijakan Anies soal UMP DKI
SuaraJakarta.id - Para buruh mendesak PJ Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk tidak menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 sebagai tolak ukur kenaikan upah yang bakal ditetapkan pada 21 November nanti.
Pasalnya PP 36/2021 tersebut dituding inkonstitusional. Lantaran dianggap sebagai turunan Omnibuslaw yang telah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Bidang Media dan Propaganda Partai Buruh,安卓系统quickq下载 Kahar S Cahyono menyebut, kenaikan upah buruh haruslah berlandas pada PP 78 Tahun 2015 yang menurutnya sah dihadapan konstitusi.
"Tahun kemarin, saat Anies (Baswedan) masih menjabat itu membuat kebijakan tentang UMP DKI Jakarta tidak mendasar pada PP 36," kata Kahar di depan Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (10/11/2022).
Baca Juga:Dinkes DKI Ungkap Kebutuhan Cairan Tubuh Bagi Bayi hingga Orang Dewasa Guna Cegah Gangguan Ginjal
Kahar menyebut, kenaikan upah seharusnya merujuk pada PP 78. Lantaran dalam peraturan tersebut menggunakan rumusan yang bisa menguntungkan para buruh.
Dalam aturan tersebut, rumusan kenaikan upah menggunakan perhitungan, pertumbuhan ekonomi ditambah dengan pertumbuhan inflasi ekonomi.
Kahar memprediksi, hingga akhir tahun ini pertumbuhan ekonomi mencapai sekitar 5,4 persen. Sementara pertumbuhan inflasi diprediksi mencapai 6,5 persen.
"Kalau itu dijumlah sudah 11,9 nah kemudian kita bulatkan keatas, jadi 13 persen," ungkapnya.
Kahar juga menyebut, aksi kali ini menyasar ke Balai Kota lantaran kenaikan Upah Minimum Provinsi/UMP DKI Jakarta berdasarkan rekomendasi hasil kepala daerah, dalam hal ini Heru Budi, yang telah menggantikan Anies Baswedan sebagai PJ Gubernur DKI.
Baca Juga:Rombak Sejumlah Kepala RSUD Hingga Wakil Wali Kota Jaksel, Ini Daftar 11 Pejabat Yang Dilantik Heru Budi Hartono
Demo Awalan
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:综合)
- Anies Baswedan Ogah Ucapkan Selamat Ke Prabowo, Begini Alasannya
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
- Kasus yang Berulang Tiap Tahun: Pemalsuan Air Galon Isi Ulang
- Sepak Bola, Karnaval, dan Favela, Brasil Lebih dari Itu
- Polisi Tetapkan 16 Operator Judi Online di Apartemen City Park Cengkareng Jadi Tersangka
- Empat Musisi Lokal Tampil Memukau di Gelaran Live Session #2 Jakarta
- Dirjen Diktiristek Kirim Surat ke Kampus untuk Batalkan Kenaikan UKT
- Ketum PSI Nggak Ada Bosan
- 7 Pelanggaran HAM Dalam Tragedi Kanjuruhan Hasil Penyelidikan Komnas HAM
- Geger Formula E Jakarta Pecahkan Rekor Dunia sebagai Ajang Balapan Sepi Penonton, Begini Faktanya...
- Sindir Menteri BUMN Erick Thohir? Ketua Panitia Formula E: Listrik PLN Kami Bayar Full
- Viral PKL Membludak di Halaman Kota Tua, Satpol PP Jakbar: Itu Video Pas Natal Tahun Lalu
- 4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- Usai Nonaktifkan Irjen Ferdy Sambo, Polri Beri Kabar Baik Soal Kasus Kematian Brigadir J, Simak!
- 4 Siswa SMK Di Cilincing Jadi Tersangka Usai Aniaya Junior, 2 Buron
- Menteri PPPA Dorong Pengembangan Program Pendampingan Fatayat NU untuk RBI
- Hadir di World Expo 2025 Osaka, PT PII Buka Peluang Pembangunan Inklusif dan Berkelanjutan
- Epidemiolog: Waspada Demam Berdarah di Musim Hujan
- Komnas HAM Bakal Panggil Wali Kota Depok Minta Penjelasan Relokasi SDN Pondok Cina 1
- Formula E Jakarta Pecahkan Rekor, Tembus 13,4 Juta Penonton Siaran Langsung di Indonesia