会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main!

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

时间:2025-06-14 13:52:44 来源:quickq免费下载 作者:焦点 阅读:646次
Warta Ekonomi,quickq会员价格 Bandung -

Polda Jawa Barat (Jabar) menetapkan Habib Bahar bin Smith tersangka kasus penyebaran berita bohong atau hoaks saat memberikan ceramah di Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung, Sabtu (11/12/2021).

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Jabar, Kombes Arief Rachman mengatakan tim penyidik telah menemukan dua alat bukti yang sah dan mendukung penetapan tersangka.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

"Dengan (dua alat bukti) penyidik telah dapat meningkatkan status hukum saudara BS dan saudara TR menjadi tersangka," ujar Kombes Arief di Mapolda Jawa Barat, Kota Bandung, Selasa (4/1/2022) siang.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Dengan penetapan tersangka tersebut, lanjut Arief, pihaknya langsung melakukan penahanan terhadap Bahar bin Smith.

Ya Ampun... Ngeri! Bahar bin Smith Terancam Hukuman yang Nggak Main

Baca Juga: Terkuak! Habib Bahar Sudah Siapkan Kain Kafan, Aziz Yanuar: Beliau Sangat Santai

Adapun ancaman hukuman bagi Bahar berdasarkan pasal yang diterapkan yakni lima tahun penjara atau lebih.

Dia disangkakan dengan dengan Pasal 14 ayat 1 dan 2 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 KUHP, dan atau Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45a UU ITE (Informasi dan Transaksi Elektronik) jo Pasal 55 KUHP.

"Penahanan tentunya penyidik memiliki alasan subjektif dan objektif. Alasan subjektif dikhawatirkan mengulangi tindakan pidana, dikhawatirkan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," jelasnya.

Baca Juga: Refly Harun Bongkar Keanehan Penangkapan Habib Bahar, Dahsyat!

"Alasan objektif pasal-pasalnya itu hukuman di atas 5 tahun penjara," sambungnya.[]

(责任编辑:知识)

相关内容
  • Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
  • Astra Infra Tingkatkan Kesiapan Sambut Arus Mudik Lebaran, Mulai Kondisi Jalan Hingga Rest Area
  • Rektor UP Dinonaktifkan Usai Dilaporkan Polisi Dugaan Pelecehan Seksual
  • PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen
  • Tertarik Coba Outfit Blockcore? Ini 4 Brand Terbaik yang Ada di Blibli
  • Prabowo dan Trump Bicara Lewat Telepon, Airlangga Bocorkan Isinya!
  • Polri Pastikan Situasi Pasca Penetapan Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Kondusif
  • Bagaimana Perkembangan Kasus Worldcoin di Indonesia? Ini Jawaban Komdigi
推荐内容
  • Produsen Pemurnian Air asal China Resmi Berekspansi di Indonesia
  • PSBB Transisi Diterapkan Lagi, Anies Minta Restoran Data Pelanggan
  • Kemnko Infra Ikuti Semangat Presiden Prabowo Bangun Koperasi
  • Pengamat Sebut Lonjakan Suara PSI Perlu Dikawal dan Dikritisi
  • Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
  • PPP Klaim Capai Ambang Batas 4 Persen: Insya Allah Kembali ke Parlemen