Sama Persis dengan Habib Bahar, Edy Mulyadi Ajukan Penangguhan Penahanan, Istri Jadi Jaminan
Tersangka kasus ujaran Kebencian Edy Mulyadi tak mau pasrah menerima nasibnya setelah tersangkakan oleh Bareskrim Polri dan dijebloskan ke penjara buntut omongan kontroversialnya yang menyebut Kalimantan adalah tempat jin membuang anak. Edy mulai ditahan pada hari ini Senin (1/12/2022) hingga 20 hari ke depan
Tim Kuasa Hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis memastikan pihaknya bakal mengupayakan penangguhan penahan terhadap jurnalis senior itu dengan berbagai alasan. Upaya penangguhan penahanan itu mulai dilakukan Selasa (1/2/2022) besok.
Baca Juga: Terungkap Sudah! Ini Alasan Bareskrim Polri Langsung Tahan Edy Mulyadi Terkait "Kalimantan"
“Kami usahakan melalui keluarganya esok hari. Oleh sebab malam ini tim kelelahan,” kata Damai ketika dikonfirmasi Populis.id Senin (31/1/2022) malam.
Untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini lanjut Damai, sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, diantaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai.
Adapun langkah hukum yang ditempuh Edy Mulyadi sama persis yang dilakukan tersangka ujaran kebencian dan penyebaran berita bohong, Habib Bahar bin Smith yang dijebloskan ke penjara beberapa waktu lalu.
Penceramah kontroversial itu juga menjadikan istri dan puluhan ulama se Jawa Barat menjadi jaminan saat meng upayakan penangguhan penahanan, namun usaha Bahar sia-sia lantaran Polda Jawa Barat tak terima penangguhan penahanan tersebut.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
(责任编辑:娱乐)
- ·Soal Laporan Aliran Dana Mencurigakan Caleg, Bareskrim Koordinasi ke PPATK
- ·VIDEO: Bahagiakan Orang Tua, Pintu Surga Terbuka
- ·Progres Cek Kesehatan Gratis di RI, Sakit Gigi Jadi Temuan Terbanyak
- ·FOTO: Balon Udara Hiasi Langit Wonosobo
- ·Elon Musk: Kami Sangat Paranoid
- ·Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- ·Ray Dalio Spesial Diundang Prabowo Bahas Danantara, Ini Peran Sang Konglomerat AS
- ·P2G: Kasus Sanksi Disertasi Bahlil Memalukan, UI Kehilangan Independensinya
- ·Terkuak! Ini Kronologi Tewasnya Anak Tamara Tyasmara
- ·20 Tahun Mengabdi, Ini Harapan Peneliti BRIN pada Prabowo saat Open House di Istana
- ·Alasan Raffi Ahmad Klarifikasi Melalui Konferensi Pers Usai Dituding TPPU: Menyangkut Kredibilitas
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice
- ·Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?
- ·5 Manfaat Menakjubkan Makan Nanas dan Efek Sampingnya
- ·Partisipasi Swasta Sangat Penting untuk Bangun Infrastruktur Transportasi Berkelanjutan
- ·Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- ·BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- ·Susun Regulasi Wisata Edukasi, Kemenpar Fokus pada Keselamatan dan Manfaat
- ·Buntut Terima Pendaftaran Gibran Rakabuming Raka, Anggota KPU Terancam Dugaan Pelanggaran Kode Etik
- ·Draft RKUHAP: Pasal Penghinaan Presiden Bisa Diselesaikan Lewat Restorative Justice