Tok! Anak Usaha Widodo Makmur (WMPP) Resmi Berstatus PKPU
PT Widodo Makmur Perkasa Tbk (WMPP) menyampaikan bahwa salah satu entitas anak usahanya, PT Pasir Tengah, saat ini tengah berada dalam masa Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Kabar ini disampaikan perusahaan sebagai bentuk kepatuhan terhadap ketentuan Otoritas Jasa Keuangan Republik Indonesia Nomor 31/POJK.04/2015 tentang Keterbukaan atas Informasi atau Fakta Material oleh Emiten atau Perusahaan Publik (POJK 31/2015).
Selain itu, untuk memenuhi Surat Kepala Departemen Pengawasan Pasar Modal 2B Nomor S-173/PM.22/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Pemberitahuan Kewajiban Keterbukaan Informasi Terkait Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) dan Kepailitan.
Baca Juga: Resmi! PN Jakarta Pusat Tolak Permohonan PKPU terhadap Hutama Karya (PTHK)
Sekretaris Perusahaan WMPP, Exist In Exist, dalam keterbukaan informasi pada Selasa (10/6) menyatakan bahwa perkara PKPU diajukan oleh PT Tanjung Pacific terhadap PT Pasir Tengah.
Pada 5 Juni 2025, salinan putusan terhadap perkara permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) nomor 105/Pdt.Sus-PKPU/2025/PN Niaga Jkt.Pst, telah diterima oleh Perseroan.
Baca Juga: Djasa Ubersakti (PTDU) Dapat Panggilan Sidang PKPU, Petinggi Angkat Bicara
"Pengadilan Negeri/Niaga Jakarta Pusat telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan oleh Pemohon PKPU seluruhnya. Dengan demikian, anak usaha Perseroan yaitu PT Pasir Tengah sebagai Termohon PKPU saat ini sedang dalam masa PKPU sementara," kata Exist.
Walau tengah menghadapi situasi hukum, pihak perusahaan memastikan bahwa hingga saat ini aktivitas bisnis dan operasional WMPP tetap berjalan tanpa gangguan. "Sampai dengan saat ini kegiatan operasional Perseroan masih berjalan," tegas Exist.
(责任编辑:知识)
- ·ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN
- ·Ini Kunci Jawaban Sulingjar Paket B Guru SD
- ·Intip Makna dan Filosofi Logo Hari Santri Nasional 2024, Simak Informasinya!
- ·Menkes Budi Gunadi Sadikin Resmikan Platform SATUSEHAT Logistik, Dukung Industri Kesehatan Digital
- ·Luncurkan Buku ke
- ·Ekonom INDEF Sebut APBN RI Bisa Boncos Rp 1.100 Triliun, Kabinet Prabowo Bisa Apa?
- ·PDIP Hormati Putusan PTUN Tolak Gugatan Hasil Pencalonan Gibran
- ·Seleksi Ketat, Ratusan Mahasiswa Bersaing untuk Menjadi Pelaut PIS lewat Program Beasiswa
- ·BBTN Bocorkan Rencana Usai Resmi Caplok Bank Victoria Syariah
- ·Ironi dari Tempat
- ·Para Akademisi Desak DPR Tunda RUU Pertanahan
- ·Gapai Kemuliaan Roadshow CNN Indonesia TV Resmi Digelar
- ·Selamat! Film JUMBO Tembus 10 Juta Lebih Penonton, Paling Sukses Sepanjang Masa
- ·Optimalisasi Aset Negara, PPKGBK Resmi Kelola Balai Sidang JCC Secara Mandiri
- ·Sambut Muktamar ke
- ·Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?
- ·Dicap Destinasi Mahal, Kenapa Jepang Selalu Jadi Magnet Wisatawan?
- ·6 Event Seru di Jakarta Akhir Pekan 25
- ·ASN Dapat 1 Unit Apartemen, Menpan RB: Tunjangan Khusus Bagi ASN yang Pindah ke IKN
- ·Mengenal Tanda Kehormatan Nugraha Sakanti yang Diberikan Jokowi ke 7 Satker Polri, Apa Itu?