Tuduhan Korupsi Tak Terbukti, BAZNAS Jabar Nyatakan Tidak Ada Kriminalisasi pada Whistleblower
Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya terhadap tata kelola yang transparan, antikorupsi, serta keterbukaan informasi publik, menyusul tuduhan kriminalisasi terhadap Tri Yanto (TY), mantan pegawainya, yang disampaikan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandung dalam rilis media baru-baru ini.
Dalam keterangannya, BAZNAS Jabar menyatakan bahwa pemberhentian TY tidak berkaitan dengan statusnya sebagai whistleblower. “Pemberhentian dilakukan sebelum adanya laporan dugaan penyelewengan oleh yang bersangkutan, dan berdasarkan proses rasionalisasi serta adanya tindakan indisipliner berulang,” demikian bunyi pernyataan resmi BAZNAS Jabar.
Terkait tuduhan korupsi yang dilontarkan oleh TY, BAZNAS Jabar menyebut bahwa Inspektorat Provinsi Jawa Barat dan Divisi Audit dan Kepatuhan BAZNAS RI telah melakukan audit investigatif. Hasil audit menyatakan bahwa semua tuduhan tidak terbukti. "Tidak ada temuan penyimpangan dalam pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah," tegas mereka.
BAZNAS Jabar mengaku mendukung perlindungan terhadap whistleblowersebagaimana diatur dalam UU No. 13/2006 dan konvensi internasional. Namun dalam kasus TY, lembaga menyatakan tidak ada pelaporan resmi yang bisa dikategorikan sebagai whistleblowing, melainkan pelanggaran terhadap prosedur akses dokumen internal tanpa izin yang kemudian disebarkan ke pihak tidak berwenang.
Pemberhentian TY sendiri telah melalui proses hukum hingga tingkat Mahkamah Agung (MA), yang menguatkan putusan Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Bandung bahwa pemecatan TY sah. BAZNAS juga menyatakan seluruh hak TY, termasuk pesangon, telah dibayarkan sesuai putusan pengadilan.
“Tidak ada upaya kriminalisasi. Justru proses hukum berjalan sesuai ketentuan dan TY tetap memiliki hak membela diri, termasuk menempuh jalur pra-peradilan,” ujar perwakilan BAZNAS Jabar.
Sebagai bentuk akuntabilitas, BAZNAS Jabar menyebut bahwa lembaga mereka rutin diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen dan telah memperoleh opini Wajar. Audit syariah oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga menunjukkan hasil “efektif” dan “transparan”. BAZNAS Jabar juga telah mengantongi sertifikasi Sistem Manajemen Anti Penyuapan ISO 37001:2016 dan dinyatakan “informatif” oleh Komisi Informasi.
相关文章:
- RI Akan Lampaui Target RUKN Energi Terbarukan Jika PLN Konsisten Impelementasikan RUPTL
- Mengenal Brain Rot, Dampak Kecanduan Konten Receh di Medsos
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- IHSG Senin Ditutup Lesu ke Level 7.188, GOTO, ANTM dan BRPT Jadi Saham Terlaris
- PLN Gaspol Jalankan RUPTL Paling Hijau Sepanjang Sejarah, 76% Energi Terbarukan
- 2025年服装设计学院全球排名榜单!
- Angka Kunjungan Wisman Thailand, Malaysia, dan Vietnam Jauh Ungguli RI
- Mahasiswa IT Wajib Tahu: Laptop Ringan yang Cocok buat Coding
- 美国艺术类研究生读几年?
- Partai Golkar Beri Isyarat Dukung Dua Periode Pemerintahan Prabowo Subianto
相关推荐:
- Arab Saudi Tawarkan Platform Nusuk untuk Permudah Orang RI Umrah
- 3 Makanan yang Tidak Boleh Dikonsumsi Bersama Semangka
- Cara ke Kebun Binatang Ragunan Naik KRL, TransJakarta, dan LRT
- Nah Lho, Pemilik 29 Ribu Pil Zombie di Makassar Belum Jadi Tersangka
- 5 Makanan yang Merusak Otak, Awas Bikin Daya Ingat Menurun
- Menteri PPPA: Banyak Orang Tua Tak Sadar Anaknya Korban Bullying
- BI Jaga Rupiah Tetap Waras di Tengah Gejolak Global
- 5 Kebiasaan Pagi Bisa Membantu Menurunkan Berat Badan
- 日本建筑学留学申请条件是什么?
- KPK Bawa Tujuh Koper Dokumen dari Abun
- Novel Baswedan: Agus Rahardjo Sempat Mau Mundur Usai Diminta Jokowi Hentikan Penyidikan Kasus e
- 17 Bandara Internasional di Indonesia Tersisa Usai Dihapus Kemenhub
- Polda Metro Jaya Bersyukur Praperadilan Firli Bahuri Ditolak
- HIT FM招募计划:精准打榜,一起出道!
- 2025年澳大利亚建筑设计专业大学排名
- 国外有名的服装设计学校有哪些?
- HIT FM招募计划:精准打榜,一起出道!
- Ketika AI Mulai Merambah Mainan Seks, Intip Kecanggihannya
- Mengenal Sagil, Bocah SD Viral dengan Tinggi Badan Dua Meter
- Kasus Mucikari Mamih Icha, Korban Anak Dipanggil Jika Ada Bookingan