会员登录 - 用户注册 - 设为首页 - 加入收藏 - 网站地图 KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...!

KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

时间:2025-06-13 19:46:44 来源:quickq免费下载 作者:知识 阅读:512次
Warta Ekonomi,quickq最新官方下载地址 Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tetap mengusut pelaku korupsi meski nilai kerugian negaranya minim.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menandaskan, korupsi merupakan perbuatan tercela dan perlu ditindak tegas.

KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

“Dalam Undang-Undang, kita sebagai penegak hukum tidak bisa membiarkan korupsi di bawah Rp 50 juta,” tandasnya.

KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

Baca Juga: Ubed Selesai Dimintai Keterangan oleh KPK, Anaknya Jokowi Mohon Siap-siap!

KPK Sindir Pedas Kejagung: Sebagai Penegak Hukum Kita Tidak Bisa Membiarkan...

Ghufron melanjutkan, pengembalian uang tidak menghapus pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 4 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Pasal tersebut berbunyi: pengembalian kerugian keuangan negara atau perekonomian negara tidak menghapuskan dipidananya pelaku tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.

Ghufron mengatakan, aparat penegak hukum harus tunduk dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Pernyataan pihak KPK seolah menyindir Kejaksaan Agung yang hendak membebaskan koruptor kelas teri. Yang kerugiannegaranya tak sampai Rp 50 juta. Perkaranya bakal diselesaikan di luar pengadilan. Asal pelaku mengembalikan uang korupsi.

Halaman Berikutnya

Halaman:

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4

(责任编辑:热点)

相关内容
  • Habis Divaksin Raffi Ahmad Party
  • Tren Star Bathing, Wisata 'Bermandikan Bintang' yang Menenangkan
  • Cuma 50 Pilot yang Mampu Mendaratkan Pesawat di Bandara Ekstrem Ini
  • 3 Mahasiswa UB Lolos Program AEF 2025 di Malaysia
  • SYL Dituntut 12 Tahun Penjara, Korupsi dengan Motif Tamak Jadi Pasal yang Memberatkan
  • Buset! Tempat Hiburan Malam Berani Buka, Mas Anies, Jangan Letoy!
  • Bawakan 3 Lagu di Puncak Bulan Bung Karno, Once Hibur Kader PDIP
  • Sebut Beberapa Manfaat, HIPMI Sebut Kebijakan BMAD Dapat Melindungi Ekosistem Tekstil
推荐内容
  • Kerugian Rp63 Triliun Gegara Kuota Hangus? Ini Kata ATSI
  • Sofyan Basir Jadi Tersangka, Jokowi Bilang Apa?
  • FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi
  • Sering Keliru, 7 Benda Ini Tak Boleh Dibersihkan dengan Tisu Basah
  • Ya Allah, Wilayah Mas Anies Masih Sumbang 974 Kasus Positif Covid
  • FOTO: Lincah Jari Penyandang Down Syndrome Meracik Minuman Kopi