Sedang Dihitung, Heru Budi Pastikan Nilai UMP DKI 2023 di Atas Inflasi
SuaraJakarta.id - Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono mengatakan pihaknya sedang menghitung nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023. Heru juga sudah menemui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian terkait hal ini.
Dalam pertemuan itu Heru mengaku mendapatkan sejumlah arahan dari Tito soal penghitungan UMP. Nantinya,quickq要钱吗 apa yang disampaikan oleh Tito itu akan menjadi masukan bagi Dewan Pengupahan yang terdiri dari Pemprov, buruh, dan pengusaha.
"Kenaikannya sedang dihitung," ujar Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022).
Secara garis besar, Pemprov DKI disebutnya sudah mendapatkan arahan soal apa saja yang menjadi penentu nilai UMP dari Kementerian Ketenagakerjaan. Ia pun memastikan besarannya akan lebih besar dari pada inflasi saat ini.
Baca Juga:Mau Jemput Istrinya yang Sakit, Afif Dihajar Beberapa Buruh Demo di Surabaya
"Perhitungannya mungkin mesti di atas inflasi. Kita sudah menerima, sudah ada poin-poin yang dibuat dari kementrian ketenagakerjaan. Mudah-mudahan yang terbaik untuk teman-teman serikat pekerja," pungkas Heru.
Sebelumnya, sejumlah unsur buruh Jakarta melakukan aksi unjuk rasa di depan Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (18/11/2022) siang.
Dalam aksinya mereka meminta agar Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menaikan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2023 sebanyak 13 persen dari besaran 2022.
Dari atribut yang ada, massa buruj terdiri dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Logam Elektronik Mesin Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (FS LEM SPSI), dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).
Terdapat tiga mobil komando yang digunakan massa aksi untuk melakukan orasi ke arah kantor Gubernur DKI itu. Mereka membawa sejumlah spanduk dan poster yang berisikan tuntutan aksi.
Baca Juga:Sebut Pemprov DKI Tak Akan Pakai PP 36 Tentukan Nilai UMP 2023, Buruh: Semoga Ini jadi Jumat Berkah Bagi Kita Semua!
Selain menaikkan UMP 13 persen, para buruh juga menolak pengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) dengan alasan resesi global.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:焦点)
- Dulu, Orang Rusia Awetkan Susu Pakai Katak
- Guru di Yahukimo Dibunuh KKB, Komisi X DPR RI Tuntut Pemerintah Tingkatkan Keamanan
- Waspada! Sebagian Napi Lapas Kutacane yang Kabur Masih Berkeliaran, 14 WBP Telah Ditangkap!
- IHSG Anjlok, OJK Izinkan Perusahaan Buyback Saham Tanpa RUPS
- Periode Idul Fitri 2024: Terjadi 277 Gempa, 33 Titik Tanah Longsor, Gunung Ruang Berstatus Awas
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Studi Ungkap Maskapai yang Punya Makanan Pesawat Terbaik dan Terburuk
- BYD Sealion dari Segi Penjualan Kalahkan Mitsubishi Xpander
- Warga Antusias Lihat Gerhana Bulan Total Lewat Teleskop di TIM, Antrean Mengular
- Bantuan Smart TV ke Sekolah segera Disalurkan, Mendikdasmen Abdul Mu'ti: Tunggu Inpres
- Bhumi Mandala Festival Diharapkan Jadi Inspirasi Kembangkan Ekraf dan Budaya
- Lebaran dan Pertanyaan Sakral 'Kapan', Ini Trik Menjawabnya
- Dampak Kasus Relokasi SDN Pondok Cina 1 Bikin Siswanya Jadi Korban Perundungan
- 5 Kebiasaan Kecil yang Berdampak Besar Bikin Awet Muda
- PKS Kawal Gugatan Sengketa Pemilu ke MK dan Dorong Hak Angket
- Bukan Jakarta, Kini Bandung Jadi Kota Termacet di Indonesia
- Studi Temukan Rutin Makan Yogurt Turunkan Risiko Kanker Kolon
- Kulkas Bau Amis Ditinggal Mudik? Begini Cara Menghilangkannya
- Bentengi Laporan Luhut, Muhammadiyah Pasang Badan untuk Haris Azhar dan Fatia
- Apa yang Terjadi Jika Minum Kopi Sebelum Makan?