Alasan Anies Baswedan Berlakukan PSBB Total: Gara
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengumumkan kembali pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara ketat di Ibu Kota Jakarta. Anies punya alasan karena kasus Covid-19 di DKI naik signifikan dalam 12 hari terakhir.
Dia menjelaskan, dengan kondisi yang berbeda dalam 12 hari terakhir, mesti ada perumusan kebijakan PSBB lebih ketat. Anies menyebut kenaikan ini dengan merujuk data per 30 Agustus yang jumlah kasus positif di DKI tercatat sebanyak 7.969.
Baca Juga: Fasilitas Umum yang Ditutup Anies Baswedan Selama PSBB Total
Namun, angka terus terus naik dalam 12 hari terakhir yang bertambah 3.864 kasus. "Atau bertambah 49 persen dibanding akhir Agustus," ujar Anies dalam konferensi pers dari Balai Kota DKI secara virtual pada Minggu (13/9/2020).
Anies bilang dengan rentang waktu sejak awal Maret sampai saat ini maka yang artinya sudah lebih 190 hari. Dari data itu, diketahui dalam 12 hari terakhir ternyata menyumbang 25 persen total kasus positif di Jakarta.
"12 hari terakhir kemarin menyumbang 25 persen kasus positif walaupun yang sembuh juga kontribusi 23 persen. Yang meninggal dalam 12 hari itu 14 persen," ujar Anies.
PSBB ini, menurut Anies, untuk mengendalikan potensi penyebaran virus corona yang kemungkinan terus bertambah. Jika bertambah dan tak terkendali, dampaknya besar terhadap sektor ekonomi, sosial, dan budaya.
"Menyaksikan 12 hari terakhir, kami merasa perlu untuk melakukan pengetatan agar pergerakan pertambahan di Jakarta bisa terkendali. Karena bila tak terkendali, dampak ekonomi, sosial, budaya, akan sangat besar," ujar Anies.
Anies juga menyampaikan dalam PSBB kali ini juga menutup operasional tempat hiburan malam, objek wisata, dan sekolah dilarang kegiatan belajar tatap muka langsung.
Untuk perkantoran swasta diperbolehkan beroperasional dengan syarat hanya 25 persen pegawai yang bekerja di kantor. Begitupun untuk kementerian atau lembaga yang diizinkan beroperasional dengan hanya 25 persen Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor.
Sementara, untuk pasar dan pusat perbelanjaan tetap diizinkan dengan syarat maksimal pembatasan hanya 50 persen pengunjung.
(责任编辑:综合)
- Dalam Enam Bulan, Harga Bitcoin Diprediksi Tembus US$250.000
- Multipolar Technology Bagikan Tiga Solusi untuk Hadapi Lanskap Bisnis Modern
- Setelah Amblas 9%, Penjualan iPhone Mulai Ngegas Lagi di China
- Pesona Gaya Fashion Prancis di Mata Alexis Mabille
- Polisi Amankan Wanita Pengunggah Video Kampanye Hitam Jokowi
- Prabowo Geram Banyak Peraturan Teknis Kementerian: Pertek Harus Izin Presiden
- Investor Singapura Borong 5,14 Juta Saham SQMI, Kini Kuasai 20,22% Wilton Makmur
- Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor
- FOTO: Desa Kue Jahe Menyambut Natal di Hungaria
- Vale Gandeng Pamapersada untuk Garap Proyek Tambang Nikel di Pomalaa
- Cara Cek PIP Maret 2025 Sudah Cair atau Belum, Nih Buka pip.dikdasmen.go.id
- Wamendiktisaintek Pastikan MSIB Berlanjut: Sudah Ada Anggaran, Segera DIluncurkan
- Bertahap Pulih, TMII Akan Kembali Buka pada 20 Juni
- Bisa Tingkatkan Vitalitas Pria, Ini Cara Mengolah Daun Kelor
- PLN Depok Dikepung Protes, Aduan Tagihan Listrik Bengkak Tembus 2.000!
- Tanggapi IHSG Menurun, Cak Imin Harap Tak Berdampak Langsung ke Masyarakat
- Dunia Haute Couture Humanis dan Mistis Franck Sorbier
- FOTO: Cantiknya Desa Dupa Vietnam yang Instagramable
- Orang Demokrat ke Anies: Nies, Gegara Kamu Warga Jakarta Stress..
- Kemenhub Cetak Instruktur Penerbangan Kelas Dunia Lewat Diklat GSI