Waduh! Edy Mulyadi Ternyata Masih Merahasiakan Hal Ini dari Publik
Tersangka kasus ujaran kebencian Edy Mulyadi dipastikan bakal mengajukan penangguhan penahanan setelah dijebloskan ke penjara pada Senin (31/1/2022) lalu.
Meski mau mengajukan penangguhan penahanan atas kasus hukum yang menjeratnya, namun mantan politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu bersama tim kuasa hukumnya masih merahasiakan jadwal pengajuan penangguhan penahan itu.
“Penangguhan penahanan (Edy Mulyadi) segera diajukan,” kata pengacara Edy Mulyadi, Juju Purwantoro Rabu (2/1/2022).
Baca Juga: Waspada! Kelompok Edy Mulyadi Tebar Ancaman Serius: Kami Tetap Bermain All Out...
Juju belum membeberkan secara detail kapan penangguhan diajukan, namun hingga saat ini kliennya masih dilakukan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
“Hari ini baru BAP Lanjutan ya,” ujarnya.
Sementara itu, anggota tim kuasa hukum Edy Mulyadi Damai Hari Lubis mengatakan untuk memuluskan upaya penangguhan penahanan ini sejumlah pihak bakal dijadikan jaminan, di antaranya adalah sang istri dan seluruh anggota tim kuasa hukum.
“Yang menjadi jaminan istrinya dan para pengacaranya,” tutur Damai kepada Populis.id.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri menetapkan tersangka Edy Mulyadi terkait kasus ujaran kebencian Ibu Kota Negara (IKN) baru sebagai ‘tempat jin buang anak’. Dari penetapan tersangka, Edy Mulyadi langsung dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan.
“Saudara EM, penyidik menetapkan status dari saksi menjadi tersangka, langsung ditahan,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Senin (31/1/2022).
Menurut Ramadhan penetapan tersangka sudah melalui proses gelar perkara. Dari hasil gelar perkara, penyidik menyita akun youtube yang bersangkutan.
“Sudah gelar perkara, akun YouTube dengan channel milik yang bersangkutan.Bang Edy Channel disita,” jelasnya.
(责任编辑:时尚)
- Bukan Jokowi Maupun Ahok, JIS Itu Keberhasilan Anies Baswedan!
- Fix! Program Makan Bergizi Gratis Masuk RAPBN 2025, Segini Anggarannya
- Penuhi Hak Kreditur, Waskita Beton (WSBP) Berencana Private Placement untuk Konversi Utang
- Refleksi 79 Tahun Kemerdekaan Indonesia, Puadi Tegaskan Pengawas Pemilu Merdeka Mengawasi
- Jelang Ramadan, Ribuan Minuman Keras Disita Polisi
- Kemenekraf Siap Fasilitasi Kolaborasi dan Perlindungan KI Batik Jawa Barat
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- Cara Cek Resi JNE Secara Online, Mudah untuk Lacak Kiriman Paket
- Ahli Waris 12 Korban Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta
- Yogyakarta Favorit Wisatawan Saat Nataru, BMKG Prediksi Hujan Lebat
- Video Detik
- Kuasa Hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Sebut Keterangan 12 Saksi Berdasarkan Asumsi
- PPP Ingin Ambang Batas Parlemen Dikembalikan 2,5%, Representasi Suara Rakyat Lebih Besar
- ORASKI Minta Penghapusan Pajak Pembelian Kendaraan Operasional Ojol dan Potongan Pajak Suku Cadang
- PAN, Golkar dan PPP Buka Peluang Merapat, Elite PDIP: Ganjar kan Kader Kami, Tunggu Lah
- Kunjungan Resmi ke Thailand, Presiden Prabowo akan Bertemu Raja Maha Vajiralongkorn
- Deretan Talenta Terbaik Dunia Jebolan Piala Dunia U
- Bank Sentral Jepang Siap Naikkan Suku Bunga, Ini Syaratnya
- Viral Istilah 'Silent Majority' Usai Hasil Quick Count, Apa Artinya?
- Citayam Fashion Week Mulai Bermasalah, Mazdjo Loyalis Ganjar Minta Anies Turun Tangan