您的当前位置:首页 > 百科 > Tolak Banding Edhy Prabowo, Eh Hukuman Mantan Menteri Kelautan Tersebut Malah Ditambah 正文
时间:2025-06-12 03:00:12 来源:网络整理 编辑:百科
Warta Ekonomi, Jakarta - Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mant quickq下载苹果
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding yang diajukan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo.
Majelis hakim banding justru memperberat hukuman politisi Partai Gerindra itu. Dari semula 5 tahun penjara menjadi 9 tahun penjara. Sementara denda yang dijatuhkan tetap sama, yakni Rp 400 juta.
“Dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan,” demikian amar putusan banding.
Dalam putusannya, majelis hakim Pengadilan Tinggi menyatakan Edhy terbukti menerima suap Rp 25,7 miliar terkait penerbitan izin ekspor benih bening lobster (BBL) atau benur.
Majelis hakim banding juga menyatakan Edhy tetap harus membayar uang pengganti Rp 9,6 miliar dan 77.000 dolar Amerika. Namun pidana penggantinya ditambah berat, dari 2 tahun menjadi 3 tahun penjara.
Hukuman itu baru bisa diterapkan jika harta benda Edhy yang disita dan dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak cukup untuk membayar uang pengganti.
Sementara terkait hukuman pencabutan hak politik, masih sama dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Yakni 3 tahun, sejak selesai menjalani hukuman.
Sebelumnya Edhy Prabowo mengajukan upaya hukum banding atas vonis lima tahun penjara yang dijatuhkan Pengadilan Tipikor Jakarta.
PHK Masih Marak, Pengamat: Ekonomi Indonesia Masih Tidak Seimbang2025-06-12 02:41
Jokowi Jelaskan Aturan Presiden Boleh Kampanye, THN AMIN Punya Tanggapan Berbeda2025-06-12 02:40
VIDEO: Jangan Jadi Budak Dunia, Jadilah Hamba Allah yang Taat2025-06-12 02:37
Selama Nyepi dan Idul Fitri 2025, Gunung Bromo Ditutup Total2025-06-12 02:27
Bobrok Kemenkeu Terungkap, 13 Ribu Pegawai Belum Lapor Harta Kekayaan2025-06-12 01:42
Amankah Jalan Kaki di Pagi Hari Saat Puasa?2025-06-12 00:40
Ikut Kampanye Akbar Amin, Rian D'Masiv Harus Jalan Kaki 5 Km Hingga Dikawal Patwal Menuju JIS2025-06-12 00:36
TKN Ingatkan Pendukung Prabowo2025-06-12 00:34
Dukung Nutrisi Anak Berkebutuhan Khusus, Program Makan Bergizi Disebar di SKH2025-06-12 00:15
3 Poin Penting Isi Surat Pengunduran Diri Mahfud MD yang Diserahkan pada Jokowi2025-06-12 00:15
KPK Dikabarkan Lakukan OTT, Kasusnya di sini...2025-06-12 02:58
Mengenal Tren 'Velocity' yang Viral di Media Sosial2025-06-12 02:13
VIDEO: Islam Ajarkan Keseimbangan, Jangan Berlebihan di Bulan Ramadan2025-06-12 01:19
Penuaan Lambat, Studi Temukan Golongan Darah Ini Ternyata Awet Muda2025-06-12 01:18
Polisi 'Smackdown' Mahasiswa Sampai Kejang2025-06-12 00:42
Dirkrimsus PMJ Ungkap Kabar Terkini Kasus Pemerasan Syahrul Yasin Limpo oleh Filri Bahuri2025-06-12 00:35
Bertambah Lagi Nakes yang Meninggal Akibat Terpapar Covid2025-06-12 00:25
Apes Betul! Raffi Ahmad Party Usai Divaksin Bareng Jokowi, Sekarang Diusut Polisi2025-06-12 00:22
LBH KITA Mengadu ke Komisi Aparatur Sipil Negara2025-06-12 00:19
8 Cara Alami Meredakan Batuk Pilek, Hidung Tenggorokan Jadi Lega2025-06-12 00:17