Kasus 'Si Kembar' Penipu PO iPhone Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
SuaraJakarta.id - Polres Metro Tangerang Selatan telah melimpahkan kasus penipuan reseller iPhone yang dilakukan oleh 'Si Kembar',quickq下载地址找不到了 Rihana-Rihani, ke Polda Metro Jaya.
"Sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya," kata Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Tangerang Selatan (Tangsel), Ipda Galih, Kamis (8/6/2023).
Galih menjelaskan alasan keenam laporan dipindahkan ke Polda Metro Jaya karena laporan bukan cuma di Polres Tangsel.
Sehingga kasus dipusatkan di Polda Metro Jaya. Adapun pelimpahan dilakukan per hari ini.
Baca Juga:6 Warga Tangsel Jadi Korban 'Si Kembar' Penipu PO iPhone, Kerugian Rp 1 Miliar
"Mungkin kalau ada korban lain yang belum sempat membuat laporan bisa langsung ke Polda Metro Jaya, nanti langsung akan diterima untuk ditangani kasusnya tersebut," katanya.
Polres Tangsel telah menerima enam laporan terkait kasus penipuan reseller iPhone yang dilakukan oleh tersangka kembar bernama Rihana dan Rihani.
"Polres Tangsel ada menerima laporan terkait kasus tersebut ada enam Laporan Polisi, dengan enam korban yang berbeda," kata Galih di Jakarta, Rabu (7/6).
Galih juga telah sudah melakukan pemeriksaan terhadap para korban dan saksi-saksi.
"Terhadap korban dan saksi- saksi terkait kasus tersebut sudah ada yang diperiksa dimintai keterangan, intinya kasus-kasus tersebut berjalan sudah dalam proses penyelidikan dan penyidikan oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Tangsel," katanya.
Baca Juga:Berkaca dari Tiket Konser Coldplay, Polisi Minta Masyarakat Waspada Penipuan Tiket Indonesia Vs Argentina
Selain itu, penipuan tersebut juga dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan yang diduga melakukan penipuan jual-beli telepon seluler dengan total kerugian korban mencapai Rp35 miliar.
Sebelumnya Selanjutnya- 1
- 2
(责任编辑:知识)
- 525 Pendaftar Capim dan Calon Dewas KPK, Pansel Minta Masukan Masyarakat
- Ngeri! Begal Sadis Rampas Motor Di Kalideres, Beraksi Saat Jalanan Sepi Di Pagi Hari
- Pakar: 'Dosa Besar' bagi Hotel jika Ada Helai Rambut di Kamar Mandi
- Apa Itu Lavender Marriage? Kenali Konsep dan Maknanya
- Kehidupan di Tahun Ular Kayu 2025, Momen Penuh Transformasi
- 6 Ribu Pistol Ditahan di Bandara AS Sepanjang 2024, 94% Terisi Peluru
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?
- KPK Tertibkan Tambang Ilegal Beromzet Rp 1,07 Triliun di Sekotong
- Eggi Sudjana Ingin Tahu Ilmu Hukumnya Jokowi, 'Dia Ngerti Gak?'
- Tarik Minat Petani Milenial, Mas Dhito Beri Bantuan 5 Drone
- Ini Sanksi Bagi yang Melanggar Tes SKD CPNS 2024, Jangan Disepelekan!
- Geger Isu Penculikan Anak di Medsos, Polda Metro: Hoaks!!
- Menkes Bakal Umumkan Hasil Investigasi Dugaan Bullying PPDS FK Undip Minggu ini
- Jokowi Sebut Pengalihan Subsidi BBM Digunakan Pembangunan Insfrastruktur Vital
- Tiktok Luncurkan Brand Consideration di Asia Pasifik untuk Bantu Pemasaran Lebih Efektif
- Rebranding Perusahaan, Wapres Sampaikan Harapan bagi ReIndo Syariah
- Sidang Gugatan Rizieq Shihab Rp5,246 Triliun ke Jokowi Ditunda, Begini Kata Istana
- Kemenperin Tegaskan Pentingnya Pembentukan P3DN untuk Kendalikan Produk Impor
- KPK Cegah 4 Orang Bepergian ke Luar Negeri Selama 6 Bulan Dalam Kasus Korupsi di Pemkot Semarang
- Jika KUHP Baru Diimplementasikan, Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati?